Penghasilan tidak kena pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak perlu dikenai pajak. Dalam artikel ini akan dijelaskan bagaimana cara menghitung penghasilan tidak kena pajak dengan mudah.
Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sebelum masuk ke cara menghitung penghasilan tidak kena pajak, ada beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dahulu. Pertama, setiap tahunnya batas penghasilan tidak kena pajak berbeda-beda. Kedua, sedikit perbedaan saat menghitung untuk karyawan dan wirausaha.
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sejak diumumkannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 atau yang biasa disebut PPh Pasal 17, batas penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 54.000.000 per tahun. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa PPh Pasal 17 merupakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima; a) Pegawai tetap atau sepenuh waktu; b) Pegawai yang ditugaskan untuk sementara; c) Pegawai yang kontrak.
Bagi yang berstatus wirausaha, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 91/PMK.010/2015 tentang Penghasilan Usaha yang Mendapat Pengurangan PPh Pasal 25, maka batas penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 4.800.000 per bulan atau Rp 57.600.000 per tahun.
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak Karyawan
Berikut adalah cara menghitung penghasilan tidak kena pajak bagi karyawan:
- PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) = (Total penghasilan – PTKP) x Tarif Pajak
- PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) = (Total penghasilan – PTKP) x Tarif Pajak – Potongan PPh
Berikut penjelasan dari rumus di atas:
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak dan hanya berlaku bagi karyawan saja. Berikut batasannya:
- Single (belum menikah) = Rp 54.000.000 per tahun
- Married (sudah menikah) = Rp 54.000.000 + (Rp 4.500.000 x jumlah tanggungan) per tahun
- Biaya Jabatan = 5% x (Total Penghasilan Bruto – Biaya Pensiun)
- Iuran Jamsostek = 3.7% x Total Penghasilan Bruto
- PPh Pasal 21 = berdasarkan tarif memiliki 3 macam kelompok yaitu:
- 0% = pendapatan Rp 0 – Rp 50.000.000
- 5% = pendapatan Rp 50.000.001 – Rp 250.000.000
- 15% = pendapatan di atas Rp 250.000.000
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak Wirausaha
Berikut adalah cara menghitung penghasilan tidak kena pajak bagi wirausaha:
- PPh Pasal 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25) = (Total penghasilan – Beban Usaha – Biaya-biaya yang dianggap tidak berhubungan langsung dengan penghasilan) x Tarif Pajak
- PPh Pasal 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25) = (Total penghasilan – Beban Usaha – Biaya-biaya yang dianggap tidak berhubungan langsung dengan penghasilan) x Tarif Pajak – Potongan PPh
Berikut penjelasan dari rumus di atas:
- Beban Usaha adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi atau menghasilkan sesuatu.
- Biaya-biaya yang dianggap tidak berhubungan langsung dengan penghasilan adalah biaya-biaya yang dianggap tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.
- Tarif Pajak adalah jumlah persentase yang harus dipotong dari penghasilan. Berikut tarif pajak di Indonesia untuk wirausaha:
- Biaya Jabatan = 5% x (Total Penghasilan Bruto – Biaya Pensiun)
- Iuran Jamsostek = 3.7% x Total Penghasilan Bruto
- PPh Pasal 25 = berdasarkan tarif memiliki 3 macam kelompok yaitu:
- 0.5% = penghasilan kena pajak Rp 0 – Rp 4.800.000 per bulan atau Rp 57.600.000 per tahun
- 1% = penghasilan kena pajak Rp 57.600.001 – Rp 60.000.000 per tahun
- 1.5% = penghasilan kena pajak di atas Rp 60.000.000 per tahun
Cara Menghitung Denda di Excel
Dalam bisnis atau pekerjaan, seringkali kita ingin menghitung denda karena keterlambatan atau terlambat. Dalam artikel ini akan dijelaskan cara menghitung denda di Excel.
Langkah-langkah Menghitung Denda di Excel
Berikut adalah langkah-langkah menghitung denda di Excel:
- Siapkan data excel dengan kolom Tanggal dan Nilai Denda.
- Pilih baris pada kolom Nilai Denda yang akan dihitung.
- Klik tombol “Conditional Formatting” pada ribbon Excel.
- Pilih “New Rule” pada bagian bawah dropdown.
- Pada jendela “New Formatting Rule”, pilih “Use a formula to determine which cells to format”.
- Langkah berikutnya adalah menentukan rumus yang akan digunakan untuk menghitung denda. Misalkan, jika denda per hari sebesar Rp 10.000 maka rumus yang harus ditulis adalah “=B2>=10.000”, dengan B2 adalah kolom Nilai Denda yang akan dihitung.
- Setelah masukkan rumus, klik tombol “Format” untuk membuka jendela “Format Cells”.
- Atur format untuk hasil perhitungan denda. Pilih “Fill” pada bagian “Fill sheet color”.
- Tekan tombol “OK” untuk menyelesaikan pengaturan.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan. Dalam artikel ini akan dijelaskan cara menghitung zakat penghasilan.
Langkah-langkah Menghitung Zakat Penghasilan
Berikut adalah langkah-langkah menghitung zakat penghasilan:
- Siapkan data penghasilan dalam satu tahun.
- Kurangi penghasilan dengan kebutuhan hidup minimal (niswa) yang telah ditetapkan oleh lembaga zakat. Misalnya, jika niswa adalah Rp 25.000.000 per tahun, maka penghasilan dikurangi sebesar Rp 25.000.000.
- Hitung zakat sebesar 2,5% dari hasil pengurangan di atas.
Cara Menghitung Pajak PPh 21 dengan Rumus Excel
Pajak PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh karyawan atau pegawai yang memiliki penghasilan dari pekerjaannya setiap bulan. Dalam artikel ini akan dijelaskan cara menghitung pajak PPh 21 dengan rumus Excel.
Langkah-langkah Menghitung Pajak PPh 21 dengan Rumus Excel
Berikut adalah langkah-langkah menghitung pajak PPh 21 dengan rumus Excel:
- Siapkan data penghasilan dan pengurangannya dalam satu bulan.
- Hitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai status pernikahan dan jumlah tanggungan.
- Hitung Biaya Jabatan dan Iuran Jamsostek.
- Hitung Penghasilan Kena Pajak = Total Penghasilan – PTKP – Biaya Jabatan – Iuran Jamsostek.
- Hitung Tarif Pajak sesuai kelompok yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Hitung PPh Pasal 21 dengan rumus sebagai berikut:
- Jika penghasilan kena pajak ≤ Rp 50.000.000 per tahun:
- PPh Pasal 21 = Penghasilan Kena Pajak x 5% – (PTKP + Biaya Jabatan + Iuran Jamsostek)
- Jika penghasilan kena pajak > Rp 50.000.000 dan ≤ Rp 250.000.000 per tahun:
- PPh Pasal 21 = (Penghasilan Kena Pajak – Rp 50.000.000) x 15% + Rp 2.500.000 – (PTKP + Biaya Jabatan + Iuran Jamsostek)
- Jika penghasilan kena pajak > Rp 250.000.000 per tahun:
- PPh Pasal 21 = (Penghasilan Kena Pajak – Rp 250.000.000) x 25% + Rp 32.500.000 – (PTKP + Biaya Jabatan + Iuran Jamsostek)
Berapa Penghasilan Dari YouTube Di Indonesia
Membuat video di YouTube adalah cara yang bagus untuk mendapatkan penghasilan. Dalam artikel ini akan dijelaskan berapa penghasilan dari YouTube di Indonesia.
Cara Menghitung Penghasilan Dari YouTube
Berikut adalah cara menghitung penghasilan dari YouTube:
- Pertama, harus mendaftar untuk menjadi anggota YouTube dan mengaktifkan monetisasi.
- Selanjutnya, membuat konten video yang menarik dan unik agar bisa disukai banyak orang dan ditonton.
- Jumlah penghasilan yang didapat dari YouTube berasal dari iklan yang ditampilkan di video.
- Besarnya penghasilan tergantung pada kebijakan iklan dari masing-masing perusahaan.
- Di Indonesia, penghasilan dari YouTube bisa mencapai Rp 1.000 – Rp 2.000 per 1.000 views.
FAQ
Apa itu PPh Pasal 17?
PPh Pasal 17 merupakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap atau karyawan kontrak dari perusahaan.
Apa itu niswa dalam zakat penghasilan?
Niswa adalah kebutuhan hidup minimal yang ditetapkan oleh lembaga zakat untuk menghitung zakat penghasilan.
Video Tutorial: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Berikut adalah video tutorial mengenai cara menghitung penghasilan tidak kena pajak: