Seringkali, sebagai badan usaha, Anda akan diminta untuk membuat laporan SPT Tahunan oleh Pemerintah. Laporan ini digunakan untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan selama satu tahun pajak. Laporan SPT Tahunan tersebut umumnya menggambarkan keuangan perusahaan selama setahun, dan menjadi dasar untuk perhitungan pajak. SPT Tahunan ini sangat penting dan harus dilaporkan tepat waktu, jika tidak Anda akan dikenakan denda oleh pemerintah. Namun jika perusahaan Anda nihil pajak, Anda masih harus melaporkan SPT Tahunan tersebut. Bagaimana caranya? Berikut adalah panduan cara membuat SPT Tahunan Nihil.
Cara Lapor SPT Tahunan Nihil
Langkah pertama adalah dengan membuka website resmi Direktorat Jenderal Pajak, atau DJP. Kemudian pada halaman utama, pilih menu layanan e-filing.
Setelah itu, pilih menu Login untuk masuk ke dalam sistem DJP. Jika Anda belum memiliki akun DJP, Anda dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.
Setelah masuk ke dalam sistem DJP, pilih menu SPT Tahunan. Kemudian, pilih jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan. Untuk SPT Tahunan Badan yang nihil pajak, pilih jenis formulir 1770 S dan klik tombol Buat SPT.
Isilah semua informasi yang diperlukan pada formulir, seperti identitas perusahaan, besarnya modal, dan lain-lain. Namun, pada bagian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak perlu diisi jika perusahaan Anda nihil. Pada bagian penghasilan dan pemotongan pajak, juga tidak perlu diisi karena perusahaan nihil pajak. Setelah semua informasi terisi lengkap, klik tombol Simpan.
Selanjutnya, buat file CSV untuk melampirkan bukti pelaporan SPT Tahunan. File CSV dibuat dengan menggunakan aplikasi Microsoft Excel atau aplikasi serupa. Isilah semua informasi sesuai dengan data yang telah diisi pada formulir SPT Tahunan. Jangan lupa untuk menyimpan file dengan format CSV, karena DJP hanya menerima file CSV untuk melampirkan bukti pelaporan SPT Tahunan.
Setelah file CSV sudah selesai dibuat, kembali ke menu SPT Tahunan pada sistem DJP. Klik tombol Unggah File untuk melampirkan file CSV tersebut. Kemudian, klik tombol Kirim SPT.
Cara Membuat File Csv Pajak
Jika Anda ingin membuat file CSV untuk melaporkan pajak perusahaan, caranya cukup mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi Microsoft Excel atau aplikasi serupa yang Anda miliki.
2. Buat tabel dengan mengisi kolom nama, alamat, NPWP, penghasilan bruto, dan pemotongan pajak pada setiap baris. Pastikan untuk mengisi seluruh baris pada tabel tersebut.
3. Selanjutnya, klik File lalu pilih Save As. Pilih jenis file CSV pada menu Save as type. Berikan nama file sesuai dengan keinginan Anda, kemudian klik Save.
4. Setelah itu, Anda sudah berhasil membuat file CSV untuk laporan pajak Anda.
FAQ
Berikut adalah beberapa pertanyaan umum tentang SPT Tahunan Badan dan cara pelaporan pajak:
1. Apa yang harus dilakukan jika saya tidak bisa melaporkan SPT Tahunan tepat waktu?
Jika Anda tidak dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, maka Anda harus membayar denda terlebih dahulu. Denda yang dikenakan sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar. Jadi jangan menunda-nunda pelaporan SPT Tahunan, karena akan semakin berat bebankan denda yang harus Anda bayar.
2. Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan?
Dokumen yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan adalah:
- Formulir SPT Tahunan sesuai dengan jenis badan usaha yang Anda miliki
- Laporan keuangan perusahaan selama satu tahun pajak
- Bukti potong-potongan pajak, seperti SPT Masa, faktur pajak, atau surat keterangan pajak lainnya
- File CSV yang berisi data pendapatan, biaya, dan pajak perusahaan
Anda juga dapat melampirkan dokumen lain yang relevan, seperti bukti transfer dan bukti pembayaran.
Video Tutorial Cara Membuat File CSV SPT Tahunan
Berikut adalah video tutorial cara membuat file CSV untuk melaporkan SPT Tahunan:
Dalam kesimpulan, melaporkan SPT Tahunan Badan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan. Meskipun perusahaan Anda nihil pajak, Anda masih harus melaporkan SPT Tahunan. Dalam membuat laporan SPT Tahunan, pastikan Anda mengisi semua informasi dengan benar dan tepat, serta melampirkan semua dokumen yang diperlukan. Jangan lupa untuk melakukannya tepat waktu, karena pelaporan yang terlambat akan saja menambah denda yang harus dibayarkan. Semoga panduan ini dapat membantu Anda dalam melaporkan SPT Tahunan yang nihil pajak.