Pada era digital seperti sekarang ini, banyak hal yang dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah pembuatan faktur pajak keluaran menggunakan Excel. Dalam pembuatan faktur pajak tersebut, Excel dapat mempermudah prosesnya dan tentunya dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
Banyak tutorial yang tersedia di internet mengenai cara pembuatan faktur pajak keluaran dengan Excel. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan cara export data dari e-faktur ke Excel.
Cara Export E-Faktur Pajak Keluaran ke Excel
1. Login ke e-Faktur
Pertama-tama, login ke e-Faktur dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan. Setelah login, akan muncul halaman dashboard e-Faktur.
2. Pilih menu Transaksi
Pada halaman dashboard e-Faktur, pilih menu Transaksi yang terletak di bagian atas halaman.
3. Pilih jenis transaksi
Setelah memilih menu Transaksi, akan muncul beberapa jenis transaksi yang dapat dilakukan. Pilih jenis transaksi yang diinginkan, dalam hal ini adalah Pajak Keluaran.
4. Pilih bulan dan tahun transaksi
Setelah memilih jenis transaksi, pilih bulan dan tahun transaksi yang diinginkan. Kemudian klik tombol Tampilkan Transaksi.
5. Pilih transaksi yang ingin diexport
Setelah memilih bulan dan tahun transaksi, akan muncul daftar transaksi pada bulan dan tahun tersebut. Pilih transaksi yang ingin diexport ke Excel dengan mencentang kotak pada transaksi tersebut.
6. Export transaksi ke Excel
Setelah memilih transaksi yang ingin diexport, klik tombol Export yang terletak di bagian bawah halaman. Setelah itu, akan muncul dialog box untuk memilih format file yang ingin diexport. Pilih Microsoft Excel Workbook Format (*.xlsx) dan klik tombol Export.
7. Simpan file Excel
Setelah memilih format file yang ingin diexport, pilih folder penyimpanan dan nama file yang diinginkan. Kemudian klik tombol Save.
Setelah melakukan export data e-Faktur ke Excel, maka data tersebut dapat digunakan untuk membuat faktur pajak keluaran. Selanjutnya, berikut ini adalah cara membuat faktur pajak keluaran di Excel.
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Excel
1. Tambahkan header
Pertama-tama, buka file Excel yang telah diexport dari e-Faktur. Tambahkan header pada halaman pertama dengan menambahkan judul Faktur Pajak Keluaran, nomor faktur, dan tanggal faktur. Sebaiknya header dibuat pada halaman pertama saja agar lebih mudah untuk dicetak.
2. Tambahkan detail transaksi
Setelah menambahkan header, selanjutnya tambahkan detail transaksi pada kolom-kolom di bawah header. Detail transaksi yang harus diisi antara lain nama pembeli, alamat pembeli, nomor identitas pembeli (NPWP), jumlah barang, harga satuan, dan total harga.
3. Tambahkan formula
Untuk mempercepat penghitungan dalam pembuatan faktur pajak keluaran, tambahkan formula pada kolom total harga. Formula yang dapat digunakan adalah =jumlah(jumlah barang*harga satuan). Setelah menambahkan formula, klik tombol enter untuk menghitung hasilnya.
4. Tambahkan footer
Setelah selesai memasukkan data transaksi, tambahkan footer pada halaman terakhir dengan menambahkan total harga dan jumlah pajak.
5. Simpan file
Setelah selesai membuat faktur pajak keluaran di Excel, simpan file tersebut dalam format Excel Workbook (*.xlsx) atau PDF (*.pdf) untuk pengiriman ke pembeli.
Dalam penggunaan Excel untuk membuat faktur pajak keluaran, terdapat beberapa keuntungan yang dapat dimiliki. Beberapa keuntungan tersebut antara lain:
1. Tampilan yang lebih rapi dan teratur
Dengan menggunakan Excel, faktur pajak keluaran dapat dibuat dengan tampilan yang lebih rapi dan teratur. Data transaksi dapat diatur dengan lebih mudah dan dipresentasikan dengan lebih baik.
2. Penghitungan otomatis
Dalam Excel, penghitungan dapat dilakukan secara otomatis dengan menggunakan formula. Hal ini mempercepat proses penghitungan dan dapat mengurangi kesalahan dalam penghitungan.
3. Kemudahan dalam mencetak
Setelah faktur pajak keluaran selesai dibuat, dapat dicetak dengan mudah menggunakan printer dan tampilan cetak akan sesuai dengan tampilan di Excel.
FAQ
1. Apakah Excel dapat digunakan untuk membuat faktur pajak masukan juga?
Jawaban: Ya, Excel dapat digunakan untuk membuat faktur pajak masukan. Namun, cara pembuatannya berbeda dengan faktur pajak keluaran.
2. Apakah terdapat batasan jumlah transaksi yang dapat diexport dari e-Faktur ke Excel?
Jawaban: Tidak terdapat batasan jumlah transaksi yang dapat diexport dari e-Faktur ke Excel. Namun, disarankan untuk melakukan export data secara teratur agar tidak terlalu banyak data yang harus diolah.
Selain menggunakan Excel, terdapat juga aplikasi pembuatan faktur pajak keluaran yang lebih kompleks dan lengkap seperti software akuntansi. Namun, Excel masih menjadi pilihan yang populer dikarenakan fleksibilitas dan kemudahan penggunaannya.
Secara keseluruhan, penggunaan Excel dalam pembuatan faktur pajak keluaran sangat membantu bagi para pengusaha dan pelaku bisnis. Tidak perlu lagi menghitung secara manual dan membuat faktur pajak dengan cara yang rumit. Selain itu, penggunaan Excel juga menghemat waktu dan tenaga dalam pembuatan faktur pajak keluaran.