Ketika membicarakan tentang Pramuka, tentu saja kita tidak bisa melupakan bagaimana pentingnya memiliki sebuah Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka. Namun, tahukah kamu bahwa selain KTA Pramuka, juga ada Blangko KTA yang merupakan identitas keanggotaan bagi para peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bergabung dalam Organisasi Pramuka?
Blangko KTA Pramuka
Blangko KTA Pramuka adalah kartu identitas keanggotaan bagi peserta didik SMA dan SMK yang terdaftar sebagai anggota Organisasi Pramuka. Blangko KTA Pramuka bersifat nasional dan dapat digunakan sebagai identitas resmi anggota Pramuka di seluruh Indonesia.
Untuk memperoleh Blangko KTA, setiap peserta didik harus terlebih dahulu terdaftar sebagai anggota Pramuka di sekolah masing-masing. Selanjutnya, peserta didik harus mengajukan permohonan pembuatan Blangko KTA kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) setempat dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan untuk pembuatan Blangko KTA Pramuka antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua, serta pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak dua lembar. Selanjutnya, Kwarcab akan memproses permohonan pembuatan Blangko KTA dan apabila dinyatakan lengkap dan telah memenuhi persyaratan, maka peserta didik akan diberikan Blangko KTA Pramuka.
Penjualan Blangko E-KTP di Pasar Pramuka
Pada bulan Desember 2018, masyarakat dibuat heboh dengan terungkapnya kasus penjualan Blangko E-KTP di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, terdapat oknum petugas yang diduga menjual blangko tersebut secara ilegal dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga normal.
Akibat kasus ini, setidaknya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya. Kasus ini menjadi sorotan karena selain mengganggu proses pembuatan KTA Pramuka secara legal, juga mengancam keamanan data pribadi peserta didik yang terdaftar sebagai anggota Pramuka.
Meskipun kasus penjualan Blangko E-KTP di Pasar Pramuka telah terungkap, namun masih terdapat banyak oknum yang mengambil keuntungan dari kondisi ini dengan menjual Blangko KTA dan E-KTP secara ilegal. Oleh karena itu, para peserta didik disarankan untuk memperoleh Blangko KTA dan E-KTP secara legal melalui prosedur yang telah ditentukan.
Pembuatan KTA Pramuka di Kwarcab Kota Yogyakarta
Puluhan anggota Pramuka Penegak dan Pandega Kota Yogyakarta mengikuti pembuatan KTA Pramuka di Kwarcab Kota Yogyakarta pada Mei 2019. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh identitas keanggotaan Pramuka yang sah dan dapat digunakan di seluruh Indonesia.
Selain proses pembuatan KTA Pramuka, kegiatan ini juga melibatkan berbagai kegiatan lainnya seperti Pemberian Tanda Kecakapan (PTK), pemusnahan Benda-Benda Bertuah (BBB), Pelantikan anggota baru, dan upacara bendera.
Dianpinru 2021
Dianpinru adalah kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Banyumas sebagai ajang dalam rangka meningkatkan ketrampilan dan keahlian peserta didik dalam berbagai keterampilan Pramuka. Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk membina rasa persatuan dan keakraban antar peserta didik dalam organisasi Pramuka.
Pada Dianpinru 2021, diikuti oleh sekitar 120 peserta didik tingkat Penggalang. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai lomba seperti lomba memasak, lomba kerajinan tangan, lomba pramuka siaga, dan lomba Pramuka Penggalang.
FAQ
Apa itu Blangko KTA Pramuka?
Blangko KTA Pramuka adalah kartu identitas keanggotaan bagi peserta didik SMA dan SMK yang terdaftar sebagai anggota Organisasi Pramuka. Setiap peserta didik dapat melakukan permohonan pembuatan Blangko KTA Pramuka kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) setempat dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
Bagaimana cara memperoleh KTA Pramuka secara legal?
Untuk memperoleh KTA Pramuka secara legal, setiap peserta didik disarankan untuk memperolehnya melalui prosedur yang telah ditentukan. Setiap peserta didik harus terlebih dahulu terdaftar sebagai anggota Pramuka di sekolah masing-masing, kemudian mengajukan permohonan pembuatan KTA Pramuka kepada Kwarcab setempat dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan seperti fotokopi KK, Akta Kelahiran, KTP Orang Tua, serta pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.
Video Youtube
Berikut adalah video yang memberikan informasi mengenai prosedur pembuatan KTA Pramuka yang benar: