Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 adalah pajak yang diperoleh dari penghasilan karyawan atau pegawai. PPh Pasal 21 tergolong sebagai pajak final, yang berarti bahwa pembayarannya dilakukan langsung oleh pihak penghasil penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai.
Gambaran Umum PPh Pasal 21
Setiap penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai dari pihak penghasil penghasilan terkena pajak secara otomatis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak ini dipotong secara langsung oleh pihak penghasil penghasilan dari penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai.
Setiap karyawan atau pegawai yang menerima penghasilan harus dikenakan PPh Pasal 21. Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh karyawan atau pegawai bergantung pada besarnya penghasilan yang diterima. PPh Pasal 21 ini diberikan pada karyawan atau pegawai yang berstatus sebagai karyawan tetap dan karyawan kontrak.
PPh Pasal 21 biasanya memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung pada kondisi dan status karyawan atau pegawai tersebut. Tarif PPh Pasal 21 ini disesuaikan dengan penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai tersebut. Besarnya tarif PPh Pasal 21 bervariasi dari 5% – 30%, tergantung pada penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai.
Menghitung PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 dapat dihitung dengan cara yang sederhana menggunakan rumus PPh Pasal 21 = (Biaya Jabatan x 5%) + (Gaji Bruto – Biaya Jabatan – PTKP) x Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21. Rumus ini berlaku untuk karyawan atau pegawai yang memiliki penghasilan yang stabil dan rutin.
Berikut adalah cara menghitung PPh Pasal 21:
1. Menghitung Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah biaya yang diperoleh oleh karyawan atau pegawai dari penghasilannya. Biaya jabatan ditentukan berdasarkan penghasilan karyawan atau pegawai. Biaya jabatan ini bergantung pada penghasilan karyawan atau pegawai yang berbeda-beda.
Biaya jabatan dapat dihitung menggunakan rumus Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Karyawan atau Pegawai.
Contoh: Seorang karyawan yang memiliki penghasilan sebesar Rp 7.000.000 memiliki biaya jabatan sebesar Biaya Jabatan = 5% x Rp 7.000.000 = Rp 350.000
2. Menghitung PTKP
PTKP adalah potongan tetap yang diberikan kepada karyawan atau pegawai sebagai kredit pajak. PTKP dihitung berdasarkan jumlah tanggungan keluarga karyawan atau pegawai.
Berikut adalah cara menghitung PTKP:
a) Untuk karyawan atau pegawai yang belum menikah, PTKP sebesar Rp. 54.000.000,-
b) Untuk karyawan atau pegawai yang sudah menikah, PTKP sebesar Rp. 58.500.000,-
c) Untuk karyawan atau pegawai yang sudah menikah dengan tanggungan, PTKP sebesar Rp. 4.500.000,- dengan penambahan Rp. 4.500.000,- untuk setiap tanggungan maximal 3 orang.
Jadi, seorang karyawan yang memiliki 1 tanggungan keluarga dan belum menikah memiliki PTKP sebesar Rp. 54.000.000,-
3. Menghitung Gaji Bruto
Gaji bruto adalah penghasilan karyawan atau pegawai sebelum dikurangi pajak. Gaji bruto dapat didapatkan dengan cara menghitung jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai sebelum dikurangi biaya jabatan, PTKP, dan potongan-potongan lainnya.
Contoh: Seorang karyawan yang memiliki gaji sebesar Rp. 10.000.000,- dalam satu bulan dengan biaya jabatan sebesar Rp. 350.000,- memiliki gaji bruto sebesar Gaji Bruto = Rp. 10.000.000,- – Rp. 350.000,- = Rp. 9.650.000,-
4. Menghitung PPh Pasal 21
Setelah mengetahui biaya jabatan, PTKP, dan gaji bruto, PPh Pasal 21 dapat dihitung menggunakan rumus PPh Pasal 21 = (Biaya Jabatan x 5%) + (Gaji Bruto – Biaya Jabatan – PTKP) x Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21.
Contoh: Seorang karyawan yang memiliki penghasilan sebesar Rp. 10.000.000,- dalam satu bulan dengan biaya jabatan sebesar Rp. 350.000,- dan belum menikah serta belum memiliki tanggungan keluarga, dan menggunakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 5%, maka:
PPh Pasal 21 = (Rp. 350.000,- x 5%) + (Rp. 9.650.000,- – Rp. 350.000,- – Rp. 54.000.000,-) x 5%
PPh Pasal 21 = Rp. 2.575.000,-
Cara Menghitung PPh Pasal 21 Bonus dan THR
Tidak hanya gaji bulanan yang terkena PPh Pasal 21, tetapi bonus dan Tunjangan Hari Raya (THR) juga termasuk dalam penghasilan yang dikenakan pajak.
Cara menghitung PPh Pasal 21 bonus dan THR sama dengan cara menghitung PPh Pasal 21 gaji bulanan. Namun, perlu diperhatikan bahwa PTKP yang berlaku untuk bonus dan THR adalah PTKP bulanan yang telah ditentukan.
Contoh: Seorang karyawan yang menerima bonus sebesar Rp 5.000.000 dan THR sebesar Rp 7.000.000, serta telah dibayar dengan mempertimbangkan biaya jabatan sebesar 5%, menggunakan tarif pajak penghasilan pasal 21 sebesar 10%, dan tidak memiliki tanggungan keluarga, maka PPh yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21 = (Biaya Jabatan x 5%) + (Bonus + THR – Biaya Jabatan – PTKP) x Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 = (Rp. 600.000,-) + (Rp. 12.400.000 – Rp. 600.000 – Rp. 6.000.000) x 10%
PPh Pasal 21 = Rp. 960.000,-
FAQ: Pertanyaan Dan Jawaban Mengenai PPh Pasal 21
1. Apakah PPh Pasal 21 Harus Dibayar Oleh Karyawan Kontrak?
Ya, setiap karyawan yang menerima penghasilan harus dikenakan PPh Pasal 21, termasuk karyawan atau pegawai yang berstatus sebagai karyawan kontrak.
2. Apakah Penghasilan Uang Saku atau Lembur Masuk ke Dalam Penghasilan PPh Pasal 21?
Penghasilan uang saku atau lembur juga masuk dalam penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21. Semua penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai dari pihak penghasil penghasilan, termasuk penghasilan uang saku atau lembur harus dikenakan pajak.