Ketika Anda menjadi seorang pekerja atau karyawan, tentunya akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh 21. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap orang yang memiliki penghasilan melalui pekerjaan sejahtera. Pajak PPh 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Bagi karyawan yang mendapatkan gaji tetap setiap bulannya, tentunya perhitungan pajak ini menjadi hal yang sangat penting. Berikut ini adalah cara menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap.
Cara menghitung upah pokok selama satu bulan
Sebelum kita membahas cara menghitung PPh 21, kita harus menghitung terlebih dahulu upah pokok karyawan selama satu bulan. Berikut ini adalah rumus untuk menghitung upah pokok:
Upah Pokok = Gaji Kotor – Potongan Gaji
Gaji kotor adalah jumlah gaji sebelum dikurangi potongan. Potongan gaji biasanya meliputi:
- Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
- Potongan PPh 21
- Potongan Lain-lain
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sedangkan BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan. Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan biasanya sebesar 8% dari gaji bruto.
Potongan PPh 21 ini merupakan pajak penghasilan yang harus diterima oleh Pemerintah. Tingkat pajak ditentukan sesuai dengan penghasilan karyawan per bulan. Besarnya pajak bisa berubah-ubah bergantung pada besarnya gaji karyawan dan nilai tarif PPh 21.
Potongan lain-lain biasanya terdiri dari: asuransi kesehatan, dana pensiun, dan lain sebagainya. Potongan ini relatif bervariasi dan tergantung pada perusahaan masing-masing.
Setelah mengetahui jumlah gaji kotor dan potongan gaji, maka kita bisa menghitung upah pokok karyawan selama satu bulan. Berikut ini adalah contohnya:
Misalkan gaji kotor seorang karyawan adalah Rp 5.000.000 dan potongan gaji sebesar Rp 1.000.000. Maka, upah pokok karyawan selama satu bulan adalah sebagai berikut:
Upah Pokok = Rp. 5.000.000 – Rp. 1.000.000
Upah Pokok = Rp. 4.000.000
Cara menghitung PPh 21
Setelah mengetahui upah pokok selama satu bulan, maka kita bisa menghitung PPh 21. PPh 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh karyawan terhadap penghasilan bulanannya. Besarnya PPh 21 tergantung pada penghasilan karyawan, status karyawan, dan jumlah tanggungan karyawan.
Berikut ini adalah rumus untuk menghitung PPh 21:
PPh 21 = Tarif PPh 21 × (Penghasilan Kena Pajak – Pengurang Pajak)
Untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP), kita harus mengetahui beberapa penghasilan atau tunjangan karyawan yang diterima setiap bulannya. Berikut ini adalah beberapa contoh penghasilan yang bisa dihitung untuk menghitung PKP:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (misalnya: tunjangan perumahan atau transportasi)
- Tunjangan tidak tetap (misalnya: bonus atau THR)
Untuk menghitung jumlah PKP, kita harus mengurangi pengurang pajak dari penghasilan kena pajak. Pengurang pajak adalah pengurangan biaya yang dihitung dari penghasilan kena pajak. Berikut ini adalah contoh pengurang pajak yang bisa dihitung:
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- Beban biaya jabatan
- Beban biaya pensiun
PTKP adalah pengurangan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP sendiri besarnya berbeda-beda tergantung pada kondisi karyawan, seperti status karyawan, jumlah tanggungan keluarga, dan lain-lain. PTKP bisa dihitung dengan rumus berikut:
PTKP = Jumlah tanggungan x Rp. 4.500.000
Jadi misalnya, seorang karyawan memiliki 2 tanggungan keluarga, maka PTKP yang bisa dikurangkan adalah:
PTKP = 2 x Rp 4.500.000
PTKP = Rp 9.000.000
Beban biaya jabatan adalah pengurangan pajak yang diperoleh karyawan dari penghasilannya. besarnya biaya jabatan dihitung sesuai dengan ketentuan pejabat terkait yang dimaksudkan sebagai pengganti biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan. Berikut ini adalah rumusnya:
Beban biaya jabatan = 5% x gaji bruto
Jadi, misalnya gaji bruto karyawan adalah Rp. 5.000.000 maka Beban biaya jabatan adalah sebagai berikut:
Beban biaya jabatan = 5% x Rp. 5.000.000 = Rp. 250.000
Beban biaya pensiun adalah pengurangan pajak yang diperoleh karyawan dari penghasilannya. Besarnya beban biaya pensiun dapat dihitung berdasarkan jenis program pensiun. Contohnya sebagai berikut:
Program pensiun: 1,25% x gaji bruto.
Jadi, apabila gaji bruto karyawan adalah Rp. 5.000.000 maka beban biaya pensiun yang bisa dikurangkan adalah sebagai berikut:
Beban biaya pensiun = 1,25% x Rp. 5.000.000 = Rp. 62.500
Contoh perhitungan PPh 21 untuk karyawan tetap sebagai berikut:
Misalkan gaji pokok seorang karyawan adalah Rp. 7.000.000. Dari gaji pokok ini, karyawan diberikan tunjangan tetap sebesar Rp. 1.500.000 dan tunjangan tidak tetap sebesar Rp. 500.000. Maka, penghasilan bruto yang didapatkan adalah sebagai berikut:
Penghasilan Bruto = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap
Penghasilan Bruto = Rp. 7.000.000 + Rp. 1.500.000 + Rp. 500.000
Penghasilan Bruto = Rp. 9.000.000
Karyawan tersebut memiliki 1 tanggungan keluarga dan statusnya belum menikah. Sehingga PTKP yang bisa dikurangkan adalah Rp. 54.000.000 + (1 x Rp. 4.500.000 ) = Rp. 58.500.000. Berikut adalah contoh perhitungan pajak yang harus dibayar oleh karyawan tersebut.
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – PTKP
Penghasilan Kena Pajak = Rp. 9.000.000 – Rp. 58.500.000
Penghasilan Kena Pajak = -Rp. 49.500.000
Dalam kasus ini, karena nilai penghasilan kena pajak negatif (minus), maka karyawan tidak perlu membayar PPh 21.
Namun bila kita menggunakan kasus lain dimana penghasilan kena pajak seorang karyawan adalah positif, maka rumus berikut akan digunakan untuk menghitung PPh 21.
PPh 21 = Tarif PPh 21 × (Penghasilan Kena Pajak – Pengurang Pajak)
Besaran tarif PPh 21 ditentukan oleh pajak pegawai, sebagai berikut:
- Penghasilan <= 50 juta
- 50 juta < Penghasilan <= 250 juta
- 250 juta < Penghasilan <= 500 juta
- 500 juta < Penghasilan <= 1 milyar
- Penghasilan > 1 milyar
Tarif PPh 21 adalah sebesar 5%
Tarif PPh 21 adalah sebesar 15%
Tarif PPh 21 adalah sebesar 25%
Tarif PPh 21 adalah sebesar 30%
Tarif PPh 21 adalah sebesar 35%
Sedangkan pengurang pajak yang bisa dihitung adalah:
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- Beban biaya jabatan
- Beban biaya pensiun
Setelah menghitung semua yang diperlukan, maka kita bisa menghitung PPh 21 yang dibayar oleh karyawan.
Contoh file excel menghitung PPh 21 Gaji dan THR
Menghitung PPh 21 bisa dilakukan dengan mudah menggunakan software spreadsheet seperti Microsoft Excel atau Google Sheets. Kita hanya perlu membuat sebuah rumus atau formula di dalam salah satu cell pada aplikasi tersebut.
Berikut ini adalah contoh file excel yang bisa digunakan untuk menghitung PPh 21 dari gaji dan THR karyawan. Silahkan download file ini dan sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Contoh File Excel Menghitung Pajak PPh 21 Gaji dan THR
Anda hanya perlu mengisi data yang diminta pada kolom-kolom yang telah disediakan. Setelahnya, maka hasil perhitungan PPh 21 akan otomatis muncul pada kolom yang telah disediakan.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan PPh 21?
Pajak penghasilan atau PPh 21 adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap orang yang memiliki penghasilan melalui pekerjaan. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
2. Bagaimana cara menghitung PPh 21?
Untuk menghitung PPh 21, kita harus mengetahui jumlah penghasilan kena pajak (PKP) dan pengurang pajak. Penghasilan kena pajak dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan pengurang pajak. Sedangkan pengurang pajak meliputi PTKP, beban biaya jabatan, dan beban biaya pensiun.
Video: Cara Menghitung PPh 21
Berikut ini adalah video tutorial tentang cara menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap. Semoga bisa membantu Anda dalam menghitung PPh 21.