Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap orang di Indonesia. Salah satu jenis pajak yang harus dibayar adalah Pajak Penghasilan (PPh). Dalam PPh, terdapat beberapa jenis pasal seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25. Pada artikel ini, kita akan membahas secara khusus mengenai PPh Pasal 21.
PPh Pasal 21 merupakan jenis pajak yang harus dibayar oleh penghasilan karyawan atau pegawai. Pajak ini harus dibayar oleh perusahaan atau instansi tempat karyawan bekerja. Berikut ini adalah cara menghitung PPh Pasal 21.
Cara Menghitung PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan penghasilan bruto karyawan. Penghasilan bruto tersebut dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Penghasilan Bruto = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Lainnya + Bonus + THR + Lembur
Setelah menghitung penghasilan bruto, selanjutnya kita dapat menghitung PPh Pasal 21 dengan rumus berikut:
PPh Pasal 21 = 5% x (Penghasilan Bruto – PTKP)
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP berbeda-beda tergantung pada kondisi pribadi masing-masing karyawan. Berikut ini adalah besaran PTKP untuk tahun 2021:
– PTKP karyawan: Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan
– PTKP karyawan yang sudah menikah: Rp 58.500.000 per tahun atau Rp 4.875.000 per bulan
– PTKP karyawan yang sudah menikah dan memiliki tanggungan: Rp 62.400.000 per tahun atau Rp 5.200.000 per bulan
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21
Misalnya, seorang karyawan dengan gaji sebagai berikut:
– Gaji Pokok: Rp 4.500.000 per bulan
– Tunjangan Tetap: Rp 1.200.000 per bulan
– Tunjangan Lainnya: Rp 800.000 per bulan
– Bonus: Rp 2.000.000
– THR: Rp 2.500.000
– Lembur: Rp 1.000.000
Maka, penghasilan bruto karyawan adalah:
Penghasilan Bruto = Rp 4.500.000 + Rp 1.200.000 + Rp 800.000 + Rp 2.000.000 + Rp 2.500.000 + Rp 1.000.000
= Rp 12.000.000
Sebagai karyawan yang sudah menikah, PTKP-nya adalah Rp 58.500.000 per tahun atau Rp 4.875.000 per bulan. Sehingga, PPh Pasal 21 yang harus dibayar adalah:
PPh Pasal 21 = 5% x (Rp 12.000.000 – Rp 4.875.000)
= 5% x Rp 7.125.000
= Rp 356.250 per bulan
PPh Pasal 21 harus dibayar oleh perusahaan atau instansi tempat karyawan bekerja. Perusahaan atau instansi akan memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan dan membayarkannya ke pihak yang berwenang.
Gambar 1: Rumus Cara Menghitung Pph 21 – Gini Caranya!
FAQ 1: Bagaimana jika penghasilan bruto karyawan kurang dari PTKP?
Jawaban: Jika penghasilan bruto karyawan kurang dari PTKP, maka tidak dikenakan PPh Pasal 21. Namun, seluruh penghasilan karyawan tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
Gambar 2: Contoh File Excel Menghitung Pajak PPh 21 Gaji dan THR – Contoh File Excel
FAQ 2: Apa yang harus dilakukan jika terdapat kesalahan dalam pembayaran PPh Pasal 21?
Jawaban: Jika terdapat kesalahan dalam pembayaran PPh Pasal 21, perusahaan atau instansi harus segera mengoreksi dan membayar selisihnya. Selain itu, perusahaan atau instansi juga harus melaporkan kesalahan tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
Cara Menghitung PPh Pasal 21 Pegawai yang Berhenti Bekerja
Selain karyawan yang masih bekerja, PPh Pasal 21 juga harus dibayar oleh karyawan yang sudah berhenti bekerja di tengah-tengah tahun. Berikut ini adalah cara menghitung PPh Pasal 21 untuk karyawan yang berhenti bekerja:
1. Hitung total penghasilan bruto selama periode bekerja.
Total Penghasilan Bruto = Gaji Pokok x (Bulan Aktif + Bulan Resign) + Tunjangan Tetap x (Bulan Aktif + Bulan Resign) + Tunjangan Lainnya x (Bulan Aktif + Bulan Resign) + Bonus + THR
2. Hitung total PTKP selama periode bekerja.
Total PTKP = PTKP x Bulan Aktif
3. Hitung PPh Pasal 21 selama periode bekerja.
PPh Pasal 21 = 5% x (Total Penghasilan Bruto – Total PTKP)
4. Hitung PPh Pasal 21 sejak awal tahun sampai dengan berhenti bekerja.
PPh Pasal 21 Awal Tahun = PPh Pasal 21 x (Bulan Aktif + 1)
5. Kurangkan PPh Pasal 21 awal tahun dengan total PPh Pasal 21 yang sudah dibayarkan.
PPh Pasal 21 yang Harus Dibayar = PPh Pasal 21 Awal Tahun – Total PPh Pasal 21 yang Sudah Dibayarkan
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai yang Berhenti Bekerja
Misalnya, seorang karyawan dengan gaji sebagai berikut:
– Gaji Pokok: Rp 5.000.000 per bulan
– Tunjangan Tetap: Rp 1.500.000 per bulan
– Tunjangan Lainnya: Rp 1.000.000 per bulan
– Bonus: Rp 3.000.000
– THR: Rp 3.500.000
Karyawan tersebut berhenti bekerja setelah bekerja selama 6 bulan. Selama berkerja, karyawan tersebut aktif setiap bulannya. Maka, perhitungan PPh Pasal 21 sebagaimana berikut:
Total Penghasilan Bruto = Rp 5.000.000 x (6 + 1) + Rp 1.500.000 x (6 + 1) + Rp 1.000.000 x (6 + 1) + Rp 3.000.000 + Rp 3.500.000
= Rp 50.500.000
Total PTKP = Rp 58.500.000 x 6
= Rp 351.000.000
PPh Pasal 21 = 5% x (Rp 50.500.000 – Rp 351.000.000)
= 5% x -Rp 300.500.000
= Rp -15.025.000
Karena total penghasilan bruto selama periode bekerja lebih rendah dari total PTKP, maka PPh Pasal 21 bernilai negatif. Artinya, perusahaan atau instansi harus mengembalikan sejumlah uang ke karyawan. Namun, jika terdapat pajak lain yang harus dibayar, pajak tersebut dapat dikurangi dengan PPh Pasal 21 negatif ini.
FAQ 3: Apa yang harus dilakukan jika terdapat kesalahan dalam laporan SPT Masa PPh Pasal 21?
Jawaban: Jika terdapat kesalahan dalam laporan SPT Masa PPh Pasal 21, perusahaan atau instansi harus segera mengajukan permohonan perbaikan (amandemen). Permohonan amandemen dapat diajukan secara daring melalui website DJP Online atau secara manual melalui kantor pajak terdekat.
Gambar 3: Cara Hitung Pph 21
FAQ 4: Apakah ada sanksi jika perusahaan atau instansi terlambat atau tidak membayar PPh Pasal 21?
Jawaban: Ya, ada sanksi berupa bunga dan denda. Besaran bunga adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar, sedangkan besaran denda sangat bervariasi tergantung pada kondisi pribadi masing-masing pengusaha. Denda ini dapat berupa teguran tertulis, surat peringatan, hingga penghentian kegiatan usaha. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membayar pajak tepat waktu dan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Video: Cara Menghitung PPh Pasal 21
Untuk lebih memudahkan dalam memahami cara menghitung PPh Pasal 21, berikut adalah video yang dapat menjadi panduan:
INSERT YOUTUBE VIDEO HERE
Kesimpulan
PPh Pasal 21 merupakan jenis pajak yang harus dibayar oleh penghasilan karyawan atau pegawai. Pajak ini harus dibayar oleh perusahaan atau instansi tempat karyawan bekerja. PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan penghasilan bruto karyawan. Selain itu, PPh Pasal 21 juga harus dibayar oleh karyawan yang sudah berhenti bekerja di tengah-tengah tahun. Perusahaan atau instansi harus membayar PPh Pasal 21 tepat waktu dan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku untuk menghindari sanksi.