Cara Menghitung Upah Pokok Selama Satu Bulan
Langkah-Langkah Menghitung Upah Pokok Selama Satu Bulan
Upah Pokok merupakan suatu unsur terpenting dalam perhitungan penggajian karyawan yang harus diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawan. Upah Pokok adalah gaji pokok yang diterima oleh karyawan bulanan dan merupakan hak asasi karyawan. Berikut adalah langkah-langkah menghitung Upah Pokok Selama Satu Bulan :
- Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui besarnya gaji dasar karyawan atau upah minimum yang berlaku di daerah tempat karyawan bekerja.
- Langkah kedua adalah menghitung tunjangan yang sudah diatur dalam ketentuan perusahaan. Jika perusahaan tidak memberikan tunjangan, maka tunjangan dianggap nol.
- Langkah ketiga adalah menghitung insentif karyawan, jika ada. Insentif biasanya dihitung berdasarkan penjualan atau produksi bulanan karyawan yang diberikan berdasarkan target yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
- Langkah keempat, hitunglah potongan – potongan seperti potongan BPJS, asuransi kesehatan, dan lain-lain.
- Terakhir, upah pokok bisa dihitung dengan cara menambahkan gaji dasar karyawan dengan tunjangan dan insentif yang didapatkan dikurangi dengan potongan yang ada.
Contoh Perhitungan Upah Pokok Karyawan
Seorang karyawan yang bekerja di perusahaan dengan gaji dasar Rp 4.000.000,- mendapatkan tunjangan makan Rp 500.000,- dan insentif Rp 600.000,-. Potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing Rp 275.000,-. Berikut perhitungannya :
- Besarnya gaji dasar : Rp 4.000.000,-
- Tunjangan yang diterima : Rp 500.000,-
- Insentif yang diterima : Rp 600.000,-
- Potongan BPJS Kesehatan : Rp 275.000,-
- Potongan BPJS Ketenagakerjaan : Rp 275.000,-
Upah pokok karyawan dapat dihitung dengan rumus :
Upah Pokok = Gaji Dasar + Tunjangan + Insentif – Potongan
Upah Pokok = (Rp 4.000.000,- + Rp 500.000,- + Rp 600.000,-) – (Rp 275.000,- + Rp 275.000,-)
Upah Pokok = Rp 4.550.000,-
Mengapa Upah Pokok Sangat Penting ?
Upah Pokok merupakan hak asasi karyawan dan menjadi suatu hal yang utama dalam penggajian karyawan. Upah Pokok yang diberikan perusahaan kepada karyawan pun harus sesuai dengan ketentuan undang-undang. Upah Pokok yang diberikan harus cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar karyawan seperti makan, minum, tempat tinggal, dan lain-lain. Upah Pokok yang tidak sesuai dapat menimbulkan ketidakpuasan dari karyawan, sehingga perusahaan harus selalu memperhatikan masalah gaji karyawan.
Pengertian PPh 21
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak perusahaan pada penghasilan kerja pegawai. Pajak penghasilan ini diterapkan pada karyawan yang statusnya pegawai tetap, pegawai tidak tetap, karyawan harian lepas atau pekerja lepas. PPh 21 dikenakan pada sisi penghasilan karyawan yang digaji setiap bulan
Cara Menghitung PPh 21
Untuk menghitung PPh 21, terdapat beberapa langkah penting yang harus dilakukan. Berikut dijelaskan langkah-langkah menghitung PPh 21 uatuk karyawan tetap :
- Langkah pertama, hitung total penghasilan bruto karyawan pada bulan tersebut dengan cara menghitung :
- Gaji Pokok
- Tunjangan Tetap
- Insentif
- Lembur
- DLL
- Terkait THR (Tunjangan Hari Raya) dihitung berdasarkan rumus :
- Jumlah THR = Jumlah gaji bulan sebelumnya / 12
- PPh 21 THR = 0,05 x Jumlah THR
Dengan menggunakan contoh perhitungan di awal maka:
- Gaji Pokok : Rp 4.000.000,-
- Tunjangan : Rp 500.000,-
- Insentif : Rp 600.000,-
- Lembur : Rp 250.000,-
- THR (Jumlah THR = Rp 4.000.000,- / 12 = Rp 333.333,-)
- Jumlah Bruto : Rp 4.000.000,- + Rp 500.000,- + Rp 600.000,- + Rp 250.000,- + Rp 333.333,- = Rp 5.683.333,-
- Langkah kedua, kurangi pengeluaran yang telah dipotong oleh perusahaan dari penghasilan bruto karyawan pada bulan tersebut.
- Potongan BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan sebesar : Rp 550.000,-
- Potongan BPJS Kesehatan (tambahan) sebesar : Rp 25.000,-
- Potongan JHT (Jaminan Hari Tua) : Rp 132.000,-
- Potongan PPh 21 THR : [ 0.05 x (Rp 4.000.000,- /12)] = Rp 16.666,-
- Total Potongan : Rp 723.666,-
- Langkah ketiga, hitung penghasilan netto atau penghasilan bersih karyawan sesuai penghasilan bruto karyawan dikurangi dengan potongan :
- Penghasilan Netto = Rp 5.683.333,- – Rp 723.666,- = Rp 4.959.667,-
- Langkah keempat, hitung PPh 21 dengan menggunakan formulir PPh 21 :
- PPh 21 = Tarif Pajak x (Penghasilan Bruto – Pengurangan – Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- Tarif Pajak = 5%
- Pengurangan Pajak = Rp 50.000,-
- Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp 4.959,- (periksa formulir PPh 21 untuk mengetahui jumlah pasti Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- PPh 21 = 5% x (Rp 5.683.333,- – Rp 723.666,- – Rp 4.959,-) – Rp 50.000,-
- PPh 21 = Rp 268.333,-
Contoh Soal PPh Pasal 21 Dan Jawabannya
Berikut adalah contoh soal PPh Pasal 21 dan jawabannya :
Seorang karyawan bernama Ali bekerja di perusahaan dengan gaji dasar Rp 5.000.000,- plus tunjangan Rp 750.000,-, dengan potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 550.000,-. Berapa besar PPh 21 yang harus dibayar oleh Ali ?
- Gaji Dasar : Rp 5.000.000,-
- Tunjangan : Rp 750.000,-
- Pembayaran Bruto Bulan Ini : Rp 5.750.000,-
- BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan : Rp 550.000,-
- Penghasilan Setelah Dikurangi Potongan : Rp 5.200.000,-
- PPh 21 = Tarif Pajak (5%) x (Penghasilan Bruto – Pengurangan – Penghasilan Tidak Terkena Pajak)
- Pengurangan Pajak : Rp 50.000,-
- Penghasilan Tidak Terkena Pajak : Rp 4.959,-
- PPh 21 = 5% x (Rp 5.750.000,- – Rp 550.000,- – Rp 4.959,-) – Rp 50.000,-
- PPh 21 = Rp 266.716,-
FAQ
Apa itu penghasilan bruto ?
Penghasilan bruto merupakan jumlah penghasilan yang didapatkan oleh karyawan sebelum dipotong dengan pajak serta potongan lainnya seperti iuran BPJS tenaga kerja, dan lain – lain. Penghasilan bruto ini meliputi seluruh bentuk penghasilan yang diterima karyawan sepanjang masa sebulan.
Apa itu Potongan PPh 21 THR ?
Potongan PPh 21 THR adalah potongan PPh 21 yang diberikan pada pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya karyawan oleh perusahaan. Potongan PPh 21 untuk THR ini dihitung dengan menggunakan tarif PPh 21 sebesar 5% dari nilai Tunjangan Hari Raya yang diberikan oleh perusahaan.
Video PPh Pasal 21
Untuk lebih memahami tentang PPh Pasal 21, simak video berikut: