Cara Menghitung Potongan Pajak 5 Di Excel

Menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21) di Microsoft Excel

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan seseorang atau badan usaha yang terjadi dalam satu tahun pajak. PPh terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah PPh 21 yang dikenakan pada penghasilan yang diterima pegawai atau karyawan. Cara menghitung PPh 21 dapat dilakukan dengan berbagai metode, salah satunya menggunakan Microsoft Excel. Berikut adalah cara menghitung PPh 21 menggunakan Microsoft Excel.

1. Persiapan Data
Sebelum mulai menghitung PPh 21, pastikan data yang diperlukan telah tersedia. Data yang dibutuhkan meliputi:
– Nama pegawai atau karyawan
– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
– Nomor KTP
– Tanggal mulai bekerja
– Gaji pokok
– Tunjangan
– Potongan-potongan (jika ada)
– PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Pastikan data tersebut sudah terkumpul dan tercatat dalam format Microsoft Excel.

2. Hitung Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum potongan-potongan atau pajak dipotong. Untuk menghitung penghasilan bruto, gunakan rumus:
= SUM (gaji pokok + tunjangan)

Contohnya, jika gaji pokok sebesar Rp 5.000.000 dan tunjangan sebesar Rp 1.000.000, maka penghasilan bruto adalah:
= SUM (5.000.000 + 1.000.000)
= Rp 6.000.000

3. Hitung Penghasilan Neto
Penghasilan neto adalah penghasilan setelah dipotong pajak. Untuk menghitung penghasilan neto, gunakan rumus:
= SUM (penghasilan bruto – potongan – PPh)

Contohnya, jika penghasilan bruto sebesar Rp 6.000.000 dan potongan sebesar Rp 500.000, serta PPh sebesar 5%, maka penghasilan neto adalah:
= SUM (6.000.000 – 500.000 – (6.000.000 x 5%))
= Rp 5.425.000

4. Hitung PTKP
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu penghasilan yang tidak dikenai pajak. Untuk menghitung PTKP, gunakan rumus:
= IF (status PTKP = 0, 54000000, 58500000)

Baca Juga :  cara membuat koreksi pasang surut dengan menggunaka microsoft excel Cara membuat grafik pasang surut dengan excel – dehaliyah

Keterangan:
– Status PTKP = 0, untuk yang belum menikah tanpa tanggungan.
– Status PTKP = 1, untuk yang sudah menikah tanpa tanggungan.
– Status PTKP = 2, untuk yang sudah menikah dengan satu tanggungan.
– Status PTKP > 2, untuk yang sudah menikah dengan lebih dari satu tanggungan atau single parent.

Contohnya, jika status PTKP = 1, maka PTKP adalah:
= IF (1=0, 54000000, 58500000)
= Rp 58.500.000

5. Hitung PKP
PKP adalah Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghasilan yang dikenai pajak setelah dikurangi PTKP. Untuk menghitung PKP, gunakan rumus:
= SUM (penghasilan neto – PTKP)

Contohnya, jika penghasilan neto sebesar Rp 5.425.000 dan PTKP sebesar Rp 58.500.000, maka PKP adalah:
= SUM (5.425.000 – 58.500.000)
= Rp 0 (dibulatkan menjadi 0)

6. Hitung PPh yang Harus Dibayar
PPh yang harus dibayar adalah PPh yang harus dibayarkan berdasarkan PKP. Untuk menghitung PPh, gunakan rumus:
= SUM (PKP x tarif – tarif sebelumnya)

Keterangan:
– Tarif PPh 21 adalah sebagai berikut:
PKP di bawah 50 juta = 5%
PKP 50 juta – 250 juta = 15%
PKP 250 juta – 500 juta = 25%
PKP di atas 500 juta = 30%

Contohnya, jika PKP sebesar Rp 0, maka PPh yang harus dibayar adalah:
= SUM (0 x 5%)
= Rp 0 (dibulatkan menjadi 0)

7. Tampilkan Hasil dalam Tabel
Setelah semua rumus dihitung, tampilkan hasil dalam tabel yang mudah dibaca dan dimengerti, seperti di bawah ini:
| No | Nama Karyawan | Penghasilan Bruto | Tunjangan | Potongan | Penghasilan Neto | PTKP | PKP | Tarif | PPh |
|—|————–|——————|———–|———-|—————-|——|—–|——-|—–|
| 1 | Budi | 6.000.000 | 1.000.000 | 500.000 | 4.500.000 | 58.500.000 | 0 | 5,00% | 0 |
| 2 | Toni | 8.000.000 | 2.000.000 | 1.000.000 | 7.000.000 | 58.500.000 | 0 | 5,00% | 0 |

Dengan tabel tersebut, selain memudahkan untuk melihat hasil perhitungan, juga memudahkan untuk membandingkan hasil perhitungan antar karyawan.

Baca Juga :  CARA MEMBUKA SHEET EXCEL YANG TERKUNCI

FAQ:
1. Apa itu pajak penghasilan?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan seseorang atau badan usaha yang terjadi dalam satu tahun pajak.

2. Apa itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima pegawai atau karyawan.