Cara Menghitung Pesangon Phk Menurut Depnaker Dengan Excel

Apakah Anda menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK)? Salah satu hal penting yang harus dipahami ketika Anda terkena PHK adalah mengenai pesangon karyawan. Pesangon karyawan adalah uang yang diterima oleh karyawan yang di PHK sebagai ganti rugi. Namun, banyak orang yang bingung mengenai cara menghitung pesangon karyawan. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara menghitung pesangon karyawan.

Cara Menghitung Pesangon Karyawan

Penentuan besaran pesangon karyawan diatur dengan tegas oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia. Berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang tersebut, besarnya pesangon karyawan tergantung dari dua faktor:

  1. Lama masa kerja karyawan diubahkan kedalam tahun; dan
  2. Besar upah karyawan saat terkena PHK.

Untuk semakin memudahkan dalam menghitung besarnya pesangon karyawan, di bawah ini akan dijabarkan dengan cara lebih detail bagaimana cara menghitung besarnya pesangon karyawan berdasarkan faktor-faktor tersebut.

1. Menghitung Masa Kerja Karyawan

Sebelum membuat perhitungan pesangon, langkah pertama adalah menghitung masa kerja karyawan. Berdasarkan Pasal 156 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa kerja karyawan perhitungannya sebagai berikut:

  • 4 bulan pertama sebagai 1 bulan
  • 2 tahun berikutnya sebagai 1 tahun
  • selanjutnya, setiap masa 1 tahun sebagai masa 1 tahun.
Baca Juga :  Cara Membuat Grafik Pie Excel

Jadi, jika karyawan Anda di PHK dan masa kerja dia selama 4 tahun 5 bulan, maka masa kerja yang tetap dihitung adalah 4 tahun 7 bulan. Karena 4 bulan pertama kerja tetap dihitung sebagai 1 bulan, dan 5 bulan berikutnya dihitung sebagai 5/12 x 2 tahun = 10/12 tahun atau sekitar 7 bulan. Jadi, masa kerja karyawan yang dihitung dalam perhitungan pesangon adalah 4 tahun 7 bulan, bukan 4 tahun 5 bulan.

2. Menentukan Besar Upah Karyawan

Setelah Anda berhasil menghitung masa kerja karyawan, langkah selanjutnya adalah menentukan besar upah karyawan. Besar upah karyawan bisa dihitung secara harian, mingguan atau bulanan.

Besarnya upah karyawan tersebut adalah nilai rata-rata upah selama 12 bulan terakhir. Dalam menghitung upah karyawan, perlu dicantumkan semua uang yang diterima oleh karyawan, termasuk bonus, iuran pensiun, iuran BPJS, tunjangan, serta uang makan.

3. Menggunakan Rumus Perhitungan Pesangon Karyawan

Setelah Anda berhasil menghitung masa kerja karyawan dan besarnya upah karyawan, selanjutnya Anda bisa menghitung besarnya pesangon menggunakan rumus berikut:

Pesangon = masa kerja x 1 bulan upah terakhir

Jadi, jika karyawan Anda memperoleh upah sebesar Rp 5.000.000 per bulan dan memiliki masa kerja selama 10 tahun 8 bulan, maka perhitungan pesangon karyawan menjadi:

Pesangon = (10 x 12) + 8 bulan x Rp 5.000.000 = Rp 60.000.000

Jadi, besarnya pesangon yang harus Anda berikan pada karyawan tersebut adalah sebesar Rp 60.000.000.

Contoh Perhitungan Pesangon Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja

Setelah UU Cipta Kerja disahkan, ada beberapa perubahan mengenai ketentuan-ketentuan dalam masa kerja pesangon. Berikut adalah contoh perhitungan pesangon karyawan berdasarkan UU Cipta Kerja:

1. Menghitung Masa Kerja Karyawan

Berdasarkan UU Cipta Kerja, masa kerja karyawan dihitung sebagai berikut:

  • 6 bulan pertama sebagai 1 bulan;
  • selanjutnya 1 tahun akan dihitung sebagai 1 tahun; dan
  • periode yang digunakan untuk perhitungan masa kerja paling lama adalah 20 tahun.
Baca Juga :  CARA MEMBUAT PEMBUKUAN DENGAN EXCEL

Geser awal perhitungan masa kerja karyawan dari 4 bulan menjadi 6 bulan ini bertujuan agar karyawan yang belum sampai 1 tahun masa kerja tetap berhak menerima pesangon dengan jumlah yang dihitung.

2. Menentukan Besar Upah Karyawan

Besarnya upah karyawan yang digunakan untuk perhitungan pesangon adalah nilai rata-rata dari upah karyawan selama 12 bulan terakhir. Dalam menghitung upah karyawan, perlu dicantumkan semua uang yang diterima oleh karyawan, termasuk bonus, iuran pensiun, iuran BPJS, tunjangan, serta uang makan.

3. Menggunakan Rumus Perhitungan Pesangon Karyawan

Setelah Anda berhasil menghitung masa kerja karyawan dan besarnya upah karyawan, selanjutnya dapat menentukan besarnya pesangon menggunakan rumus sebagai berikut:

Pesangon = (2/3 x upah terakhir) x (masa kerja / 12)

Jadi, jika karyawan Anda memperoleh upah sebesar Rp 5.000.000 per bulan dan memiliki masa kerja selama 10 tahun 8 bulan, maka perhitungan pesangon karyawan menjadi:

Pesangon = (2/3 x Rp 5.000.000) x (128 / 12) = Rp 11.333.333.33

Jadi, besarnya pesangon yang harus diberikan kepada karyawan tersebut sebesar Rp 11.333.333.33.

Tabel Perhitungan Pesangon Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja

Masa Kerja (tahun) Pesangon
Upah < Rp4.000.000 Upah > Rp4.000.000
1 4,5 4,5
2 9,0 10,5
3 13,5 15,0
4 18,0 21,0
5 22,5 26,25
6 27,0 31,5
7 31,5 36,75
8 36,0 42,0
9 40,5 47,25
10 45,0 52,5
11 49,5 57,75
12 54,0 63,0
13 58,5 68,25
14 63,0 73,5
15 67,5 78,75
16 72,0 84,0
17 76,5 89,25
18 81,0 94,5
19 85,5 99,75
20 90,0 105,0

Video Cara Menghitung Pesangon Karyawan

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa Saja Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Pesangon Karyawan?

Besarnya pesangon karyawan tergantung dari dua faktor utama, yaitu lama masa kerja karyawan diubah ke dalam tahun dan besar upah karyawan saat terkena PHK.

Baca Juga :  CARA MENGUMPULKAN DATA DI EXCEL

Apakah Ada Perubahan Rumus Perhitungan Pesangon Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja?

Ya, ada beberapa perubahan dalam rumus perhitungan pesangon karyawan berdasarkan UU Cipta Kerja. Berdasarkan UU Cipta Kerja, masa kerja karyawan dihitung dengan persyaratan yang lebih fleksibel dan rumus hitung pesangon karyawan mengalami perubahan. Selengkapnya bisa Anda lihat di bagian terkait di atas.