Cara Menghitung Pajak Pph 21 Dengan Excel Untuk Pns

Pajak merupakan iuran yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara atau perusahaan yang mendapatkan penghasilan. Wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan jenis dan nominal penghasilan yang diterima. Salah satu pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh).

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang harus dibayar oleh pegawai atau karyawan yang menerima penghasilan dari perusahaan. Pajak ini dihitung berdasarkan besarnya penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai atau karyawan setiap bulan. Penghasilan bruto adalah total penghasilan sebelum dipotong biaya-biaya lain seperti biaya transportasi, biaya makan, biaya bulanan dan lain-lain.

Rumus Cara Menghitung PPh 21

Prosedur menghitung PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

  1. Hitung penghasilan bruto per bulan: Jumlahkan gaji pokok, tunjangan, bonus, dan uang lembur.
  2. Tentukan besarnya penghasilan netto per bulan: Penghasilan netto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan pegawai atau karyawan seperti biaya transportasi, biaya makan, biaya bulanan dan lain-lain
  3. Hitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) per bulan: PTKP sebesar Rp. 4.725.000 per bulan atau Rp. 56.700.000 per tahun
  4. Jika penghasilan netto per bulan di bawah PTKP, maka tidak ada kewajiban membayar PPh Pasal 21
  5. Jika penghasilan netto per bulan di atas PTKP, maka hitung PPh Pasal 21 dengan rumus:
Baca Juga :  CARA COPY RUMUS DARI 2 FILE EXCEL BERBEDA

Rumus Perhitungan PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

PPh Pasal 21 = (Penghasilan Netto – PTKP) x Persentase Tarif PPh Pasal 21

Persentase Tarif PPh Pasal 21 untuk pegawai atau karyawan adalah:

  • 5% untuk penghasilan bulanan hingga Rp. 50.000.000,-
  • 15% untuk penghasilan bulanan di atas Rp. 50.000.000,-

Cara Menghitung Pajak Pph 21 Dengan Excel Untuk Pns

Dasar Perhitungan PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah pajak yang harus dibayar oleh pegawai atau karyawan yang menerima penghasilan dari usaha yang dijalankan orang pribadi maupun badan usaha. Pajak ini dihitung berdasarkan besarnya penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai atau karyawan dengan tarif yang telah ditentukan.

Rumus Perhitungan PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

PPh Pasal 25 = Penghasilan Bruto x Persentase Tarif PPh Pasal 25

Persentase Tarif PPh Pasal 25 untuk pegawai atau karyawan adalah:

  • 0.5% untuk penghasilan tahunan hingga Rp. 50.000.000,-
  • 2% untuk penghasilan tahunan di atas Rp. 50.000.000,-

Dasar Perhitungan Pph Pasal 25

Rumus Excel Menghitung Ptkp

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang tidak akan dikenakan pajak penghasilan. PTKP diberikan kepada setiap wajib pajak yang masuk dalam kategori tertentu seperti pegawai, pensiunan, atau wajib pajak yang memiliki tanggungan (istri/suami/anak). Rumus Excel Evaluasi Pajak Penghasilan yang menghitung PTKP adalah sebagai berikut:

=IF(AND(B3<=0),"Tidak ada PTKP",IF(AND(B3<=54000000,B4<=0),"Tidak ada PTKP",IF(AND(B4<=54000000,B3<=0),"Tidak ada PTKP",IF(AND(B3<=54000000,B4<=54000000),4752000,IF(AND(B3<=54000000,B4>54000000),4752000,IF(AND(B3>54000000,B4<=54000000),5400000,IF(AND(B3>54000000,B4>54000000),5400000)))))))

Rumus Excel Menghitung Ptkp

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

Berikut adalah cara menghitung pajak penghasilan pribadi:

  1. Hitung penghasilan bruto selama setahun
  2. Hitung PTKP untuk orang pribadi
  3. Jika penghasilan selama setahun di bawah PTKP, maka tidak ada kewajiban membayar pajak
  4. Jika penghasilan selama setahun di atas PTKP, hitung PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25
  5. Hitung total PPh yang harus dibayarkan
Baca Juga :  Cara Menghitung Rumus Menggunakan Excel

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

FAQ

1. Apa saja jenis-jenis pajak di Indonesia?

Terdapat beberapa jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak di Indonesia antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Apa itu SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)?

SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah dokumen yang harus diisi oleh setiap wajib pajak yang ingin melaporkan pajak yang harus dibayar selama setahun. Wajib pajak harus melaporkan penghasilannya setiap tahun melalui SPT yang kemudian diserahkan ke Kantor Pajak terdekat. SPT harus diserahkan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.