Menghitung pajak penghasilan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha di Indonesia. Hal ini karena sesuai dengan undang-undang pajak penghasilan, setiap pengusaha diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan (PPh) berdasarkan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Pada dasarnya, cara menghitung pajak penghasilan adalah dengan menggunakan rumus yang telah ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, terdapat faktor-faktor lain yang mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan, antara lain:
- Penghasilan bruto
- Jumlah tanggungan keluarga
- Penghasilan neto
- Besarnya penghasilan yang dikenakan pajak
Berikut ini cara menghitung pajak penghasilan bagi pengusaha:
- Hitung penghasilan bruto
- Hitung penghasilan neto
- Hitung besarnya penghasilan yang dikenakan pajak
- Hitung nilai pajak yang harus dibayar
Penghasilan bruto adalah penghasilan yang telah diterima sebelum dipotong pajak atau biaya operasional. Penghasilan bruto bisa berupa berbagai jenis pendapatan seperti gaji, honor, bonus, atau keuntungan bisnis. Cara menghitung penghasilan bruto adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto = jumlah total pendapatan – biaya operasional
Penghasilan neto adalah penghasilan yang diterima setelah dipotong pajak atau biaya operasional. Cara menghitung penghasilan neto adalah sebagai berikut:
Penghasilan neto = penghasilan bruto – biaya operasional – pajak
Besarnya penghasilan yang dikenakan pajak merupakan penghasilan neto yang telah melewati batas penghasilan yang dikenakan pajak. Batas penghasilan yang dikenakan pajak akan berbeda-beda tergantung pada status keluarga, jumlah tanggungan keluarga, dan tahun pajak. Cara menghitung besarnya penghasilan yang dikenakan pajak adalah sebagai berikut:
Besarnya penghasilan yang dikenakan pajak = penghasilan neto – biaya-biaya yang dapat dikurangkan – jumlah tanggungan keluarga
Nilai pajak yang harus dibayar tergantung pada besarnya penghasilan yang dikenakan pajak dan tarif pajak yang berlaku untuk tahun pajak tersebut. Tarif pajak yang berlaku untuk tahun pajak 2021 adalah sebagai berikut:
- Penghasilan hingga Rp50 juta/tahun pajak, pajak yang harus dibayar sebesar 5%
- Penghasilan di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta/tahun pajak, pajak yang harus dibayar sebesar Rp2,5 juta + 15% atas penghasilan di atas Rp50 juta
- Penghasilan di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta/tahun pajak, pajak yang harus dibayar sebesar Rp32,5 juta + 25% atas penghasilan di atas Rp250 juta
- Penghasilan di atas Rp500 juta s.d. Rp4,5 miliar/tahun pajak, pajak yang harus dibayar sebesar Rp95 juta + 30% atas penghasilan di atas Rp500 juta
- Penghasilan di atas Rp4,5 miliar/tahun pajak, pajak yang harus dibayar sebesar Rp1,355 miliar + 35% atas penghasilan di atas Rp4,5 miliar
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pajak Penghasilan
Setiap pengusaha diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan berdasarkan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Namun, terdapat faktor-faktor lain yang mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan, antara lain:
- Status Keluarga
- Single: Rp54 juta/tahun pajak
- Kawin tanpa tanggungan: Rp58 juta/tahun pajak
- Kawin dengan 1 tanggungan: Rp63 juta/tahun pajak
- Kawin dengan 2 tanggungan: Rp68 juta/tahun pajak
- Kawin dengan 3 tanggungan: Rp73 juta/tahun pajak
- Kawin dengan 4 tanggungan: Rp78 juta/tahun pajak
- Kawin dengan 5 tanggungan: Rp83 juta/tahun pajak
- Kawin dengan 6 tanggungan: Rp88 juta/tahun pajak
- Jumlah Tanggungan Keluarga
- Penghasilan Bruto
- Besarnya Penghasilan yang Dikenakan Pajak
Status keluarga sangat mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan, terutama dalam menentukan besarnya penghasilan yang dikenakan pajak. Berikut ini batas penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan status keluarga:
Jumlah tanggungan keluarga juga mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan. Semakin banyak tanggungan keluarga, semakin besar jumlah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan semakin kecil besarnya penghasilan yang dikenakan pajak.
Penghasilan bruto merupakan salah satu faktor utama yang mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan. Semakin besar penghasilan bruto, semakin besar pula besarnya penghasilan yang dikenakan pajak.
Besarnya penghasilan yang dikenakan pajak merupakan faktor penting dalam menentukan nilai pajak yang harus dibayar. Semakin besar besarnya penghasilan yang dikenakan pajak, semakin besar pula nilai pajak yang harus dibayar.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Ms. Excel
Salah satu cara yang cukup efektif untuk melakukan perhitungan pajak penghasilan adalah dengan menggunakan program Microsoft Excel. Berikut ini cara menghitung pajak penghasilan dengan Ms. Excel:
- Masukkan data penghasilan
- Hitung besarnya penghasilan yang dikenakan pajak
- Hitung nilai pajak yang harus dibayar
- Hitung penghasilan neto
- Hitung bonus yang dapat dikurangkan
Pertama, masukkan data penghasilan pada satu kolom dan masukkan juga data biaya operasional pada kolom yang lain. Selanjutnya, hitunglah penghasilan bruto dengan cara menjumlahkan data penghasilan dan menguranginya dengan biaya operasional.
Setelah mengetahui penghasilan bruto, selanjutnya hitung besarnya penghasilan yang dikenakan pajak dengan rumus sebagai berikut:
Penghasilan yang dikenakan pajak = penghasilan bruto – biaya-biaya yang dapat dikurangkan – jumlah tanggungan keluarga
Setelah mengetahui besarnya penghasilan yang dikenakan pajak, hitunglah nilai pajak yang harus dibayar dengan rumus sebagai berikut:
Nilai pajak yang harus dibayar = besarnya penghasilan yang dikenakan pajak x tarif pajak
Setelah mengetahui nilai pajak yang harus dibayar, hitunglah penghasilan neto dengan cara mengurangi pajak dari penghasilan bruto.
Untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar, terdapat beberapa bonus yang dapat dikurangkan seperti asuransi kesehatan, dana pensiun, dan biaya pendidikan anak. Hitunglah jumlah bonus yang dapat dikurangkan dengan cara mengalikan jumlah bonus dengan tarif pajak yang berlaku.
Dengan menggunakan program Ms. Excel, menghitung pajak penghasilan menjadi lebih mudah dan efektif. Selain itu, dengan menggunakan program ini, Anda juga bisa memperoleh hasil perhitungan yang lebih akurat.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan?
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan usaha dalam waktu satu tahun pajak.
2. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan?
Cara menghitung pajak penghasilan adalah dengan menggunakan rumus yang telah ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, terdapat faktor-faktor lain yang mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan, antara lain penghasilan bruto, jumlah tanggungan keluarga, penghasilan neto, dan besarnya penghasilan yang dikenakan pajak.