Cara Menghitung Masa Kerja Pns Excel

Cara menghitung masa kerja PNS menjadi hal yang penting bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengetahui berapa lama mereka sudah bekerja. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 122 Tahun 2021, masa kerja PNS adalah perhitungan waktu sejak saat PNS dilantik untuk pertama kali. Pembahasan di bawah ini akan menjelaskan cara menghitung masa kerja PNS secara lengkap dengan gambar dan contoh perhitungan di sertai dengan FAQ dan video Youtube.

1. Cara menghitung masa kerja PNS berdasarkan tanggal pelantikan

Cara Menghitung Masa Kerja Pns Excel

Untuk menghitung masa kerja PNS, yang pertama kali harus dilakukan adalah menentukan tanggal pelantikan PNS tersebut. Tanggal pelantikan PNS dapat dilihat pada Surat Keputusan Pengangkatan PNS atau dokumen lain yang menunjukkan tanggal pelantikan.

Setelah menentukan tanggal pelantikan, langkah selanjutnya adalah menghitung masa kerja PNS hingga saat ini. Untuk menghitung masa kerja PNS secara manual, hitung terlebih dahulu jumlah tahun, bulan, dan hari sejak tanggal pelantikan hingga saat ini.

Contoh:
Jika seorang PNS dilantik pada tanggal 1 Januari 2005 dan hari ini tanggal 12 Oktober 2021, maka masa kerja PNS tersebut adalah 16 tahun 9 bulan 11 hari.

Jumlah tahun dihitung dengan mengurangi tahun pelantikan dengan tahun sekarang, yaitu:

Baca Juga :  Membuat Fishbone Diagram Dengan Excel

2021 – 2005 = 16 tahun

Jumlah bulan dihitung dengan mengalikan bulan pelantikan dengan sebelas, lalu ditambahkan dengan bulan sekarang, kemudian dikurangi dengan satu belas, yaitu:

((11 – 1) x 16) + 10 = 169 bulan

Langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah hari pada bulan pelantikan. Kemudian hitung jumlah hari pada bulan-bulan selanjutnya sampai dengan bulan sekarang. Berikut adalah contoh perhitungannya:

Jumlah hari pada bulan pelantikan adalah 31 hari.

Bulan selanjutnya adalah Februari, yang memiliki 28 hari pada tahun normal dan 29 hari pada tahun kabisat.

Bulan Maret memiliki 31 hari, April 30, Mei 31, Juni 30, Juli 31, Agustus 31, September 30, dan Oktober (hingga tanggal 12) 12.

Jumlah hari keseluruhan adalah:

31 + 28 + 31 + 30 + 31 + 30 + 31 + 30 + 12 = 254 hari

Untuk menghitung masa kerja PNS secara lengkap, jumlahkan jumlah tahun, bulan, dan hari yang telah dihitung sebelumnya. Sehingga, masa kerja PNS dapat dihitung sebagai berikut:

16 tahun 9 bulan 11 hari

2. Cara menghitung masa kerja PNS menggunakan aplikasi

Cara otomatis menghitung masa kerja PNS

Jika Anda ingin menghitung masa kerja PNS dengan cepat dan mudah, Anda dapat menggunakan aplikasi seperti Excel atau Google Sheets. Anda hanya perlu memasukkan tanggal pelantikan PNS dan tanggal saat ini, dan aplikasi akan secara otomatis menghitung masa kerja PNS untuk Anda.

Contoh:
Anda dapat menggunakan rumus DATEDIF pada Excel untuk menghitung masa kerja PNS secara otomatis dengan memasukkan tanggal pelantikan pada sel A2 dan tanggal saat ini pada sel B2. Rumus yang digunakan adalah:

=DATEDIF(A2,B2,”y”)&” tahun “&DATEDIF(A2,B2,”ym”)&” bulan “&DATEDIF(A2,B2,”md”)&” hari”

Setelah Anda memasukkan rumus tersebut, hasilnya akan muncul secara otomatis pada sel berikutnya.

Baca Juga :  Cara Menampilkan Data Sama Dengan Memberi Warna Pada Excel

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa yang harus dilakukan jika tanggal pelantikan PNS tidak diketahui dengan pasti?

Jika tanggal pelantikan PNS tidak diketahui dengan pasti, Anda dapat mencari informasi pada dokumen atau surat lain yang terkait dengan pengangkatan PNS tersebut, seperti Surat Tanda Tamat Pendidikan atau Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir. Jika data tersebut juga tidak tersedia, Anda dapat memperkirakan tanggal pelantikan berdasarkan perkiraan masa sekolah atau masa kerja sebelumnya.

2. Apa yang harus dilakukan jika PNS pernah berhenti bekerja dan kemudian kembali bekerja di instansi yang sama atau instansi yang berbeda?

Jika PNS pernah berhenti bekerja dan kemudian kembali bekerja di instansi yang sama atau instansi yang berbeda, masa kerja PNS dihitung berdasarkan tanggal pelantikan yang terbaru. Jadi, jika seorang PNS pernah berhenti bekerja selama satu tahun dan kemudian kembali bekerja di instansi yang sama, masa kerja PNS dihitung mulai dari tanggal pelantikan yang terbaru.

Video Tutorial: Cara Menghitung Masa Kerja PNS