Rumus Excel Menghitung Masa Kerja
Excel untuk Menghitung Masa Kerja Karyawan
Masa kerja karyawan dalam sebuah organisasi merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan dalam proses manajemen SDM. Untuk menghitung masa kerja karyawan, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan, salah satunya adalah dengan menggunakan Excel.
Berikut ini adalah cara untuk melakukan perhitungan masa kerja karyawan menggunakan Excel:
- Buat kolom “Tanggal Masuk” dan “Tanggal Keluar” pada sheet Excel yang akan digunakan. Kolom “Tanggal Masuk” merupakan tanggal karyawan bergabung dengan organisasi, sedangkan kolom “Tanggal Keluar” adalah tanggal karyawan tidak lagi bekerja di organisasi.
- Gunakan formula DATEDIF() untuk menghitung selisih antara tanggal masuk dan tanggal keluar. Rumus yang dapat digunakan adalah =DATEDIF(A2,B2,”y”)& ” tahun “&DATEDIF(A2,B2,”ym”)& ” bulan “&DATEDIF(A2,B2,”md”)& ” hari”.
- Tambahkan kolom “Masa Kerja” pada sheet Excel dan masukkan rumus yang sudah dibuat pada kolom tersebut.
- Secara otomatis, Excel akan menampilkan total masa kerja karyawan sesuai dengan rumus yang dibuat.
Manfaat Menggunakan Excel untuk Menghitung Masa Kerja Karyawan
- Mempercepat Penghitungan
- Mengurangi Kemungkinan Kesalahan
Dengan menggunakan Excel, perhitungan masa kerja karyawan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.
Penggunaan Excel dengan rumus yang tepat dapat mengurangi kemungkinan kesalahan dalam penghitungan masa kerja karyawan.
Gaji PNS Golongan 3A Berdasarkan Masa Kerja
PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah. Gaji PNS berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja pegawai. Berikut ini adalah tabel gaji PNS golongan 3A berdasarkan masa kerja:
Golongan | Masa Kerja | Gaji Pokok | Tunjangan Istri/Suami | Tunjangan Anak |
---|---|---|---|---|
3A | 0 Tahun | Rp 4.657.000,- | Rp 792.765,- | Rp 200.000,- |
3A | 1 Tahun | Rp 4.782.000,- | Rp 792.765,- | Rp 200.000,- |
3A | 2 Tahun | Rp 4.916.000,- | Rp 792.765,- | Rp 200.000,- |
3A | 3 Tahun | Rp 5.059.000,- | Rp 792.765,- | Rp 200.000,- |
3A | > 3 Tahun | Rp 5.213.000,- | Rp 792.765,- | Rp 200.000,- |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa gaji Pokok dan tunjangan keluarga PNS golongan 3A akan bertambah seiring dengan bertambahnya masa kerja pegawai.
Cara Menghitung Masa Kerja Golongan Dan Masa Kerja Pensiun
Masa kerja golongan dan masa kerja pensiun adalah dua hal yang penting bagi karyawan. Setiap karyawan diatur oleh peraturan perusahaan maupun peraturan pemerintah mengenai durasi masa kerja yang diperlukan sebelum dia dapat naik pangkat atau pensiun. Berikut ini adalah rumus untuk menghitung masa kerja golongan dan masa kerja pensiun:
Masa Kerja Golongan:
Masa Kerja Golongan = (Tanggal Naik Golongan – Tanggal Masuk) / 365 hari
Masa Kerja Pensiun:
Masa Kerja Pensiun = Usia Pensiun – Usia Karyawan
Dalam menghitung masa kerja golongan, input yang digunakan adalah tanggal karyawan bergabung dengan organisasi dan tanggal naik pangkat. Sedangkan dalam menghitung masa kerja pensiun, input yang digunakan adalah usia pensiun yang telah ditetapkan dan usia karyawan saat ini.
FAQ
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai perhitungan masa kerja:
1. Apa itu masa kerja?
Masa kerja adalah jumlah waktu yang dihitung sejak karyawan bergabung dengan organisasi hingga saat ini. Masa kerja ini akan menjadi pertimbangan dalam proses manajemen SDM, terutama dalam hal pengembangan karir dan penentuan gaji.
2. Apakah perlu menghitung masa kerja?
Ya, perlu. Penghitungan masa kerja karyawan penting untuk keperluan manajemen SDM, seperti pengaturan gaji, penentuan kenaikan pangkat, dan pengembangan karir.