Cara Menghitung Lembur Di Excel Youtube

Upah lembur adalah pembayaran tambahan yang diberikan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal perhari atau perminggu. Hiung upah lembur biasanya dihitung berdasarkan jam atau hari kerja. Karyawan akan menerima pembayaran tambahan untuk setiap jam kerja ekstra yang mereka lakukan di luar jam kerja normal.

Cara Hitung Upah Lembur Karyawan

Setiap perusahaan memiliki aturan dan kebijakan yang berbeda dalam menghitung upah lembur. Namun, umumnya perhitungan upah lembur dihitung dengan menggunakan rumus-rumus matematis tertentu. Berikut ini beberapa contoh rumus yang bisa digunakan untuk menghitung upah lembur karyawan:

1. Rumus Upah Lembur Berdasarkan Perjam

Salah satu rumus yang sering digunakan untuk menghitung upah lembur adalah dengan mengalikan jam kerja lembur dengan tarif perjam. Tarif perjam bisa berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan dan jenis pekerjaan yang dilakukan. Berikut adalah rumusnya:

Rumus:

Upah Lembur = (Jumlah Jam Lembur) x (Tarif Perjam)

Contoh:

Seorang karyawan bekerja 9 jam sehari dan tarif perjamnya adalah Rp 25.000. Jika karyawan tersebut bekerja lembur selama 3 jam, maka upah lemburnya akan dihitung sebagai berikut:

Upah Lembur = (3) x (Rp 25.000)

Upah Lembur = Rp 75.000

2. Rumus Upah Lembur Berdasarkan Perhari

Selain menghitung upah lembur berdasarkan perjam, ada juga rumus yang menghitung upah lembur berdasarkan perhari. Rumus ini biasanya digunakan untuk karyawan yang bekerja dengan sistem shift atau pekerjaan yang membutuhkan waktu kerja lebih dari 8 jam sehari. Berikut adalah rumusnya:

Baca Juga :  CARA CROP FILE AUTOCAD DI EXCEL 2016

Rumus:

Upah Lembur = (Tarif Harian) + (Tarif Harian x Persentasi Lembur)

Contoh:

Seorang karyawan bekerja selama 10 jam sehari dan tarif harian yang diterima adalah Rp 150.000. Persentasi upah lembur yang dihitung adalah 15%. Maka, upah lembur yang diterima akan dihitung sebagai berikut:

Upah Lembur = (Rp 150.000) + (Rp 150.000 x 15%)

Upah Lembur = (Rp 150.000) + (Rp 22.500)

Upah Lembur = Rp 172.500

Cara Menghitung Upah Lembur dengan Excel

Microsoft Excel adalah program spreadsheet yang sangat familiar dan sering digunakan oleh banyak perusahaan. Termasuk untuk menghitung upah lembur karyawan. Excel menyediakan rumus-rumus matematika yang sederhana untuk memudahkan menghitung upah lembur. Berikut adalah rumus-rumus di Excel yang bisa digunakan:

1. Rumus Menghitung Upah Lembur Berdasarkan Perjam

Rumus berikut sangat cocok digunakan untuk menghitung upah lembur berdasarkan perjam. Berikut adalah contoh rumusnya:

Ket:

  • jam_awal: waktu awal lembur
  • jam_akhir: waktu akhir lembur
  • tarif_per_jam: tarif upah lembur per jam
  • upah_lembur: hasil perhitungan upah lembur

Rumus:

=IF(jam_awal>=jam_akhir,”Error”,jam_akhir-jam_awal)*tarif_per_jam

Contoh:

Jam awal lembur adalah 17:00, dan jam akhir lembur adalah 23:00. Tarif per jam upah lembur adalah Rp 25.000. Maka rumusnya akan diisi seperti berikut:

=IF(17>=23,”Error”,23-17)*25000

=IF(FALSE,”Error”,6)*25000

=6*25000

=Rp 150.000

2. Rumus Menghitung Upah Lembur Berdasarkan Perhari

Rumus ini cocok digunakan untuk menghitung upah lembur berdasarkan perhari. Berikut adalah contoh rumusnya:

Ket:

  • Tarif_harian: tarif upah harian
  • Total_jam_kerja_selama_seminggu: total jam kerja selama seminggu
  • Total_jam_lembur_selama_seminggu: total jam lembur selama seminggu
  • Persentase_upah_lembur: persentase upah lembur
  • Upah_lembur: hasil perhitungan upah lembur

Rumus:

=Tarif_Harian+(Total_jam_lembur_selama_seminggu/Total_jam_kerja_selama_seminggu*\Persentase_upah_lembur)

Contoh:

Tarif upah harian yang diterima seorang karyawan adalah Rp 150.000, total jam kerja selama seminggu adalah 48 jam, dan total jam lembur selama seminggu adalah 12 jam. Persentase upah lembur yang diterima adalah 15%. Maka rumusnya akan diisi seperti berikut:

Baca Juga :  CARA COPY PASTE DATA DARI EXCEL KE EXCEL 2007

=150000+(12/48*15%)

=150000+(0,25*0,15*150000)

=150000+(5625)

=155625

Upah lembur selama seminggu adalah Rp 155.625

FAQ

1. Apakah perusahaan harus memberikan upah lembur kepada karyawan?

Ya, perusahaan harus memberikan upah lembur kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal. Upah lembur adalah hak karyawan yang harus diterapkan oleh setiap perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Pekerja yang bekerja pada hari libur atau melebihi jam kerja normal wajib dibayar upah lebih (upah lembur) yang besarnya tidak boleh kurang dari satu kali upah sehari.”

2. Bagaimana perusahaan harus menghitung upah lembur?

Perusahaan harus menghitung upah lembur dengan jelas dan transparan untuk menghindari konflik dengan karyawan. Karyawan harus diberikan informasi yang detail mengenai penghitungan upah lembur. Perusahaan bisa menghitung upah lembur berdasarkan jam kerja lembur atau perhari, dan harus sesuai dengan tarif yang berlaku. Setiap perusahaan bisa memiliki aturan dan kebijakan yang berbeda dalam menghitung upah lembur untuk karyawannya.

Video: Cara Menghitung Upah Lembur