Cara Membuat Faktur Pajak Pph 23 Di Excel

Perkembangan teknologi dan era digital saat ini membuat segala aktivitas menjadi lebih mudah dan efisien, tak terkecuali dalam hal pelaporan pajak. Dalam sistem pajak elektronik yang diterapkan oleh pemerintah, nota elektronik pajak memiliki peran penting sebagai dasar pembuatan faktur pajak.

Nota Elektronik Pajak Sebagai Dasar Pembuatan Faktur Pajak

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Klikpajak, nota elektronik pajak merupakan dokumen yang dibuat oleh wajib pajak untuk mencatat transaksi yang dilakukan. Nota ini disusun secara elektronik dan harus memuat informasi yang lengkap dan benar seperti nama dan NPWP pembeli, nama dan NPWP penjual, jenis barang atau jasa yang diperoleh, dan jumlah pajak yang harus dipungut dan/atau harus dibayar.

Setelah nota elektronik pajak terbit, wajib pajak harus melakukan pembuatan faktur pajak yang akan digunakan sebagai bukti pembayaran dan dapat digunakan sebagai pengurang PPh. Faktur pajak ini harus dicetak menggunakan mesin faktur pajak atau dicetak secara mandiri menggunakan aplikasi E-Faktur yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, sebelum mencetak faktur pajak, wajib pajak harus memeriksa dan mengecek kembali data yang terdapat pada nota elektronik pajak agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal pada pungutan pajak.

DJP Sita Aset Tersangka Faktur Pajak Fiktif

Kasus faktur pajak fiktif memang sering terjadi dan menjadi momok bagi para wajib pajak. Tak sedikit yang terjebak dan tertipu dengan modus yang dilakukan oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan perusahaan atau badan usaha. Hal ini terjadi karena masih ada oknum yang ingin mengambil keuntungan secara tidak halal melalui penggelapan pajak.

Baca Juga :  CARA CONVERT FILE EXCEL 2007 KE 2003

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk memberantas kasus faktur pajak fiktif. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah dengan menyita aset para tersangka yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Seperti yang dikutip dari Winpartners, DJP berhasil menyita aset sebesar Rp 34 miliar dari seorang tersangka yang terlibat dalam kasus faktur pajak fiktif.

Tindakan DJP ini sebagai bukti bahwa pemerintah serius menindak tegas tindakan yang merugikan negara melalui penggelapan pajak. Oleh karena itu, para wajib pajak harus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemeriksaan yang lebih ketat dalam memilih mitra bisnis dan memastikan bahwa tokoh bisnis tersebut terpercaya dan memiliki reputasi yang baik.

Cara Merincikan Laporan Untuk Pajak Tahunan Di Excel

Laporan pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak setiap tahunnya. Laporan ini berisi penjabaran dan rincian dari transaksi yang dilakukan selama satu tahun terakhir. Dalam menghasilkan laporan pajak yang akurat dan tepat waktu, maka perlu diingatkan bahwa pimpinan perusahaan harus meningkatkan kewaspadaan dalam memperhitungkan pajak dan memastikan bahwa semua transaksi yang terjadi telah dicatat dengan baik dan benar.

Salah satu cara untuk mempermudah penghitungan pajak pada saat pelaporan adalah dengan menggunakan software atau aplikasi. Namun, terkadang masih banyak yang belum mampu mengoperasikan aplikasi tersebut, sehingga memilih menggunakan Microsoft Excel sebagai sarana untuk melakukan perhitungan pajak.

Rumus yang ada di Microsoft Excel sangat beragam dan memudahkan kita dalam menghitung pajak. Sebagai contoh, dalam menghitung PPh 21, kita bisa menggunakan rumus IF yang terdapat di Microsoft Excel. Dalam mengaplikasikan rumus tersebut, kita membutuhkan data jumlah penghasilan karyawan, tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah, dan persepsi pajak yang diberikan oleh karyawan.

Baca Juga :  CARA MENGEMBALIKAN ISI FILE EXCEL YANG TERHAPUS PERMANEN

Cara Membuat Format Faktur Di Excel

Terkadang wajib pajak mengalami kesulitan dalam mencetak faktur pajak, seperti terkendala dengan mesin pencetak atau merasa kesulitan dalam menggunakan aplikasi E-Faktur. Namun, hal tersebut bukanlah persoalan yang besar karena faktur pajak juga bisa dibuat dengan menggunakan Microsoft Excel.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan disiapkan sebelum membuat format faktur pajak di Excel, yaitu: mengatur ukuran kertas, menentukan tata letak dan desain yang baik dan menarik, serta memasukkan informasi yang lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam membuat faktur pajak di Excel, kita bisa menggunakan template yang tersedia di internet atau membuat format sendiri dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Setelah format telah disusun, selanjutnya kita hanya perlu mengisi kembali informasi transaksi yang terdapat pada nota elektronik pajak dan mencetaknya.

FAQ

1. Apa itu nota elektronik pajak?

Nota elektronik pajak merupakan dokumen yang dibuat oleh wajib pajak untuk mencatat transaksi yang dilakukan. Nota ini disusun secara elektronik dan harus memuat informasi lengkap dan benar mengenai transaksi yang dilakukan.

2. Apa tindakan yang dapat dilakukan untuk menghindari kasus faktur pajak fiktif?

Wajib pajak harus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemeriksaan yang lebih ketat dalam memilih mitra bisnis dan memastikan bahwa tokoh bisnis tersebut terpercaya dan memiliki reputasi yang baik. Selain itu, pimpinan perusahaan harus meningkatkan kewaspadaan dalam memperhitungkan pajak dan memastikan bahwa semua transaksi yang terjadi telah dicatat dengan baik dan benar.