CARA MEMBUAT FAKTUR PAJAK KELUARAN DI EXCEL




Mengenal Faktur Pajak di Indonesia | Artikel Pilar

Faktur Pajak di Indonesia: Apa, Mengapa, dan Bagaimana?

Faktur pajak adalah dokumen yang digunakan dalam sistem perpajakan Indonesia sebagai bukti pungutan pajak atas penjualan atau pembelian barang dan jasa. Faktur pajak ini biasanya digunakan oleh pengusaha yang sudah terdaftar sebagai pemungut pajak.

Faktur pajak terdiri dari dua jenis yaitu faktur pajak masukan (pembelian) dan faktur pajak keluaran (penjualan). Faktur pajak masukan digunakan untuk mencatat pungutan pajak yang dibayarkan oleh pihak yang membeli barang atau jasa. Sedangkan faktur pajak keluaran digunakan untuk mencatat pungutan pajak yang dibayarkan oleh pihak yang menjual barang atau jasa.

Faktur Pajak Masukan

CARA MEMBUAT FAKTUR PAJAK KELUARAN DI EXCEL

Faktur pajak masukan diterbitkan oleh pihak yang membeli barang atau jasa pada tanggal transaksi. Faktur pajak masukan ini berisi informasi tentang pihak yang menjual barang atau jasa, nomor faktur pajak keluaran, besarnya pajak yang harus dibayar, dan informasi lainnya yang diperlukan untuk proses pengajuan kembali pajak.

Apabila pengusaha yang membeli barang atau jasa tersebut terdaftar sebagai pemungut pajak, maka ia berhak mengajukan pengembalian pajak yang sudah dibayarkan pada saat membeli barang atau jasa tertentu. Pengajuan tersebut harus dilakukan pada awal bulan berikutnya setelah pembayaran pajak dilakukan dan harus mengacu kepada faktur pajak masukan yang diterima.

Baca Juga :  CARA COMPILE DATA EXCEL

Faktur Pajak Keluaran

Faktur Pajak Keluaran

Faktur pajak keluaran diterbitkan oleh pengusaha yang menjual barang atau jasa pada saat transaksi terjadi. Faktur pajak keluaran berisi informasi tentang pihak yang membeli barang atau jasa, nomor faktur pajak keluaran, besarnya pajak yang terutang, dan informasi lainnya yang diperlukan untuk proses penerimaan pajak.

Apabila pengusaha yang menjual barang atau jasa tersebut terdaftar sebagai pemungut pajak, maka ia harus memungut pajak pada saat menjual barang atau jasa tersebut dan harus melaporkan pembayaran pajak tersebut pada saat menyampaikan SPT Masa PPN. Pajak yang dipungut tersebut harus disetorkan ke kas negara.

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Excel

Membuat Faktur Pajak di Excel

Bagi pengusaha kecil atau pemula, membuat faktur pajak keluaran bisa dilakukan dengan mudah menggunakan Microsoft Excel. Berikut adalah langkah-langkah cara membuat faktur pajak keluaran di Excel:

  1. Buat tabel di Excel dengan kolom-kolom yang dibutuhkan, seperti tanggal transaksi, nomor faktur, nama pembeli, barang atau jasa yang dijual, harga satuan, jumlah barang atau jasa, dan besarnya pajak yang terutang.
  2. Isi data transaksi pada tabel tersebut, lengkap dengan perhitungan pajak yang terutang.
  3. Cetak tabel tersebut sebagai faktur pajak keluaran, lengkap dengan nomor seri faktur pajak dan tanda tangan pengusaha.
  4. Sampai saat ini, faktur pajak keluaran masih diwajibkan dalam bentuk fisik oleh pemerintah, sehingga harus dicetak dan disimpan dengan baik. Namun, pemerintah saat ini juga sudah menyediakan aplikasi e-Faktur untuk mempermudah proses pencetakan dan penyimpanan faktur pajak.

FAQ

Apa yang terjadi jika pihak yang menjual barang atau jasa tidak mempunyai faktur pajak?

Pihak yang menjual barang atau jasa yang tidak mempunyai faktur pajak dipandang telah melanggar peraturan perpajakan. Pihak tersebut bisa dikenakan sanksi berupa denda dan bahkan penjara. Selain itu, faktur pajak merupakan bukti yang diperlukan untuk mengajukan pengembalian pajak dan penerimaan pajak, sehingga tidak memiliki faktur pajak dapat mempersulit proses tersebut.

Baca Juga :  Cara Membuat Daftar Harga Barang Microsoft Excel

Apakah faktur pajak keluaran harus dicetak pada kertas bergaris?

Tidak ada ketentuan yang mengharuskan faktur pajak keluaran dicetak pada kertas bergaris. Namun, faktur pajak keluaran harus dicetak pada kertas yang memiliki kualitas baik, kuat, dan tahan lama. Pastikan juga mencetak faktur pajak keluaran menggunakan printer yang sudah terkalibrasi sehingga tinta yang digunakan tidak pudar, tidak samar, dan tidak terlalu tebal.

Membuat Pembatalan Faktur Pajak di Aplikasi e-Faktur

Pembatalan Faktur Pajak di e-Faktur

Setelah pihak yang menjual barang atau jasa menerbitkan faktur pajak keluaran, terkadang ada situasi dimana faktur pajak tersebut harus dibatalkan. Salah satu cara yang bisa digunakan untuk membatalkan faktur pajak tersebut adalah dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat pembatalan faktur pajak di e-Faktur:

  1. Login ke aplikasi e-Faktur dengan menggunakan akun pribadi yang sudah terdaftar.
  2. Pilih menu “Pembatalan Faktur” pada halaman utama aplikasi e-Faktur.
  3. Masukkan nomor seri faktur pajak yang akan dibatalkan dan klik tombol “Cari” untuk mencari data faktur tersebut.
  4. Setelah data faktur ditemukan, klik tombol “Batal” untuk membatalkan faktur pajak keluaran.
  5. Sampai saat ini, pembatalan faktur pajak masih diwajibkan dalam bentuk fisik oleh pemerintah, sehingga harus dicetak dan disimpan dengan baik.

Video Tutorial

Berikut adalah video tutorial tentang cara membuat pembatalan faktur pajak di aplikasi e-Faktur:



FAQ:

1. Apa yang terjadi jika pihak yang menjual barang atau jasa tidak mempunyai faktur pajak?
Jika pihak yang menjual barang atau jasa tidak mempunyai faktur pajak, maka pihak tersebut telah melanggar peraturan perpajakan dan bisa dikenakan sanksi berupa denda dan bahkan penjara. Selain itu, faktur pajak juga merupakan bukti yang diperlukan untuk mengajukan pengembalian pajak dan penerimaan pajak, sehingga tidak memiliki faktur pajak dapat mempersulit proses tersebut.

Baca Juga :  CARA MEMBUAT SKOR NILAI LINGKARAN KOLOM EXCEL

2. Apakah faktur pajak keluaran harus dicetak pada kertas bergaris?
Tidak ada ketentuan yang mengharuskan faktur pajak keluaran dicetak pada kertas bergaris. Namun, faktur pajak keluaran harus dicetak pada kertas yang memiliki kualitas baik, kuat, dan tahan lama. Pastikan juga mencetak faktur pajak keluaran menggunakan printer yang sudah terkalibrasi sehingga tinta yang digunakan tidak pudar, tidak samar, dan tidak terlalu tebal.