Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Suspendisse vel nibh tincidunt, convallis elit eget, finibus nisi. Sed eu imperdiet nulla. Proin vulputate risus vel tortor dignissim pulvinar. Nam nec ipsum vel lacus commodo porttitor a at leo. Pellentesque vel luctus orci, eget porttitor dui. Etiam elit tellus, lacinia vel purus in, accumsan interdum purus. Quisque a justo feugiat, fringilla enim eget, bibendum sem. Nam faucibus, velit eget egestas imperdiet, nunc tellus pretium lectus, vel aliquam ipsum erat sit amet velit. Cras aliquet lacus id lacinia efficitur. Sed sodales tortor velit, eget molestie urna dapibus id.
Di era digital, proses administrasi pajak menjadi semakin mudah dan cepat dengan adanya faktur pajak elektronik. Faktur pajak adalah dokumen bukti pemungutan pajak yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukannya. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas cara membuat faktur pajak dengan mudah.
Cara membuat faktur pajak di Excel
Salah satu cara mudah untuk membuat faktur pajak adalah dengan menggunakan Microsoft Excel. Untuk melakukan hal ini, pertama-tama kita perlu menyiapkan format faktur pajak yang akan digunakan. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka program Microsoft Excel
- Pada lembar kerja baru, buat tabel dengan kolom-kolom berikut:
- Nomor faktur
- Tanggal penjualan
- Nama dan alamat pembeli
- Jumlah barang atau jasa
- Harga satuan
- Jumlah harga
- Pajak
- Total
- Gunakan formula untuk menghitung jumlah harga, pajak, dan total pada masing-masing baris
- Tambahkan logo dan informasi perusahaan Anda pada header atau footer tabel. Anda juga dapat menggunakan fitur formatting di Excell untuk membuat tabel ini lebih menarik tampilannya
- Simpan format faktur pajak ini sebagai template agar dapat digunakan berulang kali
Cara membuat faktur pajak dengan KlikPajak
Selain menggunakan Excel, kita juga dapat memanfaatkan aplikasi perpajakan online seperti KlikPajak untuk membuat faktur pajak. Berikut ini cara membuat faktur pajak dengan KlikPajak:
- Buka situs KlikPajak di https://klikpajak.id/
- Login atau daftar pada website tersebut
- Pilih menu Faktur Pajak
- Masukkan detail penjualan pada form yang disediakan, seperti nomor faktur, tanggal penjualan, nama pembeli, jenis barang atau jasa yang dijual, jumlah, harga satuan, dan pajak
- Setelah mengisi data yang diperlukan, tekan tombol Submit
- Faktur pajak yang telah dibuat akan otomatis tersimpan pada akun KlikPajak Anda, dan dapat di download dalam format PDF
FAQ
Q: Apa itu faktur pajak elektronik?
A: Faktur pajak elektronik adalah dokumen bukti pemungutan pajak yang dibuat dan disimpan secara elektronik. Faktur pajak ini memiliki legalitas yang sama dengan faktur pajak yang dicetak.
Q: Siapa yang wajib membuat faktur pajak?
A: Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan penjualan barang atau jasa wajib membuat faktur pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan.
Video Tutorial
Demikianlah cara membuat faktur pajak yang dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Apapun metodenya, penting bagi PKP untuk selalu memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku dan melaporkan pajak secara tepat waktu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!