Di era digital saat ini, penggunaan aplikasi untuk membantu aktivitas sehari-hari semakin marak dilakukan. Termasuk dalam hal pembayaran pajak. Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk membantu pembayaran pajak adalah eSPT PPh.
Espt Pph Tahunan Badan 1771 Rupiah Patch Update – Tentang Tahun
eSPT PPh Tahunan Badan merupakan salah satu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk memudahkan pengguna dalam melaporkan PPh pasal 21, 22, 23, dan 25. Dalam aplikasi ini terdapat berbagai fitur yang dapat digunakan oleh pengguna untuk melaporkan pajak mereka, salah satunya patch update dengan biaya 1771 rupiah.
Patch update tersebut dapat membantu pengguna untuk mengunduh berbagai jenis formulir pajak terbaru dari server DJP. Selain itu, patch update ini juga dapat membantu mengatasi masalah-masalah teknis yang mungkin muncul pada aplikasi eSPT PPh.
eSPT PPh Tahunan Badan dapat digunakan oleh perusahaan atau badan usaha untuk melaporkan pajak penghasilan mereka secara online. Dengan menggunakan aplikasi ini, pengguna tidak perlu lagi mengisi formulir pajak secara manual, sebab semua proses pelaporan pajak dapat dilakukan secara online.
Untuk menggunakan aplikasi eSPT PPh Tahunan Badan, pengguna harus mengunduh dan menginstall aplikasi tersebut terlebih dahulu. Selanjutnya, pengguna harus mengisi data-data pajak mereka, dan mengajukan permohonan pelaporan pajak kepada pihak DJP.
Cara Menggunakan Aplikasi Espt Pph 21
Bagi pengguna yang ingin menggunakan aplikasi eSPT PPh 21, berikut cara penggunaannya:
- Pertama-tama, unduh aplikasi eSPT PPh 21 di laman resmi dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
- Jalankan file aplikasi tersebut, dan ikuti instruksi pada layar untuk menginstall aplikasi tersebut.
- Jika aplikasi telah terinstall, buka aplikasi tersebut dan pilih menu ‘Create New Data’.
- Isi data-data yang diperlukan pada formulir pajak yang disediakan sesuai dengan kondisi perusahaan atau badan usaha Anda.
- Setelah mengisi data, simpan data tersebut dan klik tombol ‘Create File’ untuk membuat file pajak.
- Setelah file pajak selesai dibuat, ajukan permohonan pelaporan pajak ke DJP.
Dalam penggunaan aplikasi eSPT PPh 21, sangat penting bagi pengguna untuk memahami betul tentang pembayaran pajak dan penggunaan aplikasi ini secara benar. Sebab, kesalahan dalam pelaporan pajak dapat mengakibatkan denda dan/atau sanksi administratif dari pihak pajak.
Cara Install Aplikasi dan Setting database eSPT PPh Masa 23
Berikut cara penggunaan aplikasi eSPT PPh Masa 23:
- Unduh aplikasi eSPT PPh Masa 23 di laman resmi DJP.
- Jalankan file aplikasi tersebut dan ikuti instruksi pada layar untuk menginstall aplikasi tersebut.
- Jika aplikasi telah terinstall, buka aplikasi tersebut dan pilih menu ‘Setting’
- Pada menu setting tersebut, pilih tombol ‘Change Database’ untuk mengganti database dengan database terbaru dari DJP.
- Selanjutnya, pengguna harus login ke akun mereka di laman e-filing DJP untuk mengunduh database yang terbaru.
- Setelah mendapatkan database terbaru, pilih menu ‘Setting’ pada aplikasi dan pilih tombol ‘Import Database’
- Pilih file database yang telah didownload sebelumnya, dan aplikasi eSPT PPh Masa 23 sekarang siap digunakan.
Sama seperti eSPT PPh 21, dalam penggunaan aplikasi eSPT PPh Masa 23, sangat penting bagi pengguna untuk memahami betul tentang pembayaran pajak dan penggunaan aplikasi ini secara benar. Sebab, kesalahan dalam pelaporan pajak dapat mengakibatkan denda dan/atau sanksi administratif dari pihak pajak.
FAQ
Berapa biaya yang harus saya bayarkan untuk menggunakan aplikasi eSPT PPh?
eSPT PPh dapat digunakan secara gratis. Namun, beberapa fitur seperti patch update untuk mengunduh formulir pajak terbaru membutuhkan biaya sekitar 1771 rupiah.
Apakah eSPT PPh dapat dipakai oleh individu?
Secara umum, eSPT PPh lebih difokuskan pada penggunaan oleh perusahaan atau badan usaha. Namun, individu yang juga memiliki penghasilan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melaporkan pajak penghasilannya secara online.
Video Tutorial Mengenai Cara Menggunakan Aplikasi eSPT PPh
Berikut adalah video tutorial yang dapat membantu pengguna dalam penggunaan aplikasi eSPT PPh:
Dengan mengikuti langkah-langkah yang ada, pengguna dapat lebih mudah dalam melaporkan pajak mereka secara online. Namun, tetap perlu dipahami bahwa penggunaan eSPT PPh harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.