Cara Menghitung Pajak Dengan Excel

Dalam dunia perpajakan, menghitung pajak merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Salah satu langkah yang harus dilakukan dalam mengurus pajak adalah melakukan perhitungan pajak. Perhitungan pajak menjadi langkah awal yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan terpenuhi dengan benar.

Rumus Excel Npwp – Update Sekolah

Cara Menghitung Pajak Dengan Excel

Pada dasarnya, perhitungan terkait pajak memiliki jenis dan cara yang berbeda-beda. Semua tergantung pada jenis pajak yang akan dihitung serta aturan dan regulasi yang berlaku. Perhitungan pajak biasanya dilakukan melalui rumus-rumus tertentu yang bisa dilakukan menggunakan mesin perhitungan atau kalkulator. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, perhitungan pajak juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi dan software seperti Microsoft Excel.

Microsoft Excel merupakan salah satu software yang banyak dipakai oleh banyak orang untuk membantu dalam melakukan perhitungan pajak. Excel tidak hanya memberikan kemudahan dalam melakukan perhitungan namun juga sangat efektif untuk menghindari kesalahan perhitungan, sekaligus menghemat lebih banyak waktu. Salah satu rumus Excel yang paling penting dalam perhitungan pajak adalah rumus Excel NPWP.

NPWP atau Nomor Pengambilan Wajib Pajak adalah nomor yang digunakan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi wajib pajak dalam melakukan transaksi perpajakan. NPWP biasanya diperlukan oleh badan atau individu yang melakukan bisnis atau usaha di Indonesia serta memiliki penghasilan yang dikenakan pajak.

Untuk melakukan perhitungan pajak menggunakan rumus Excel NPWP, berikut beberapa langkah yang harus dilakukan:

  • Buka file Excel yang ingin dihitung
  • Pilih cell awal dengan tulisan “Nomor SPT”
  • Ketikkan kode untuk melakukan perhitungan pajak, yaitu: =Konkatenasi(“50-“,AA2,“.”,AB2,“.”,AC2,“.”,AD2,“-“,AE2)
  • Pilih cell yang berisi rumus dan drag ke bawah hingga mencapai baris yang terakhir
  • Input total penghasilan pada kolom yang disebut “Penghasilan terutang”
  • Input potongan golongan pada kolom yang disebut “Potongan Penghasilan”
  • Lalu, pada kolom yang disebut tarif Pajak, masukkan rumus berikut: =IF(AE2<=50,AE2*0%,IF(AF2<=250,AF2*5%,IF(AG2<=500,(AG2*15%)-25,IF(AH2<=1_250,(AH2*25%)-100, IF(AI2<=2_500,(AI2*30%)-175, IF(AJ2<=3_750,(AJ2*35%)-310,IF(AK2<=5_000,(AK2*40%)-425,IF(AL2<=10_000,(AL2*45%)-1_025,IF(AM2>10_000,AM2*50%-2_025)))))))))
  • Lalu hitung total pajak Anda pada kolom yang disebut “Total Pajak”
Baca Juga :  CARA MEMBUKA FILE EXCEL TERPASSWORD

Rumus Excel If Pajak – Peran Sekolah

Rumus Excel If Pajak - Peran Sekolah

Selain rumus Excel NPWP, ada pula rumus Excel If pajak yang sangat berguna dalam perhitungan pajak. Rumus ini memungkinkan Anda untuk memproses perhitungan pajak dengan logika “jika” dan bisa menghindari duplikasi data.

Rumus Excel IF Pajak memungkinkan Anda untuk menyusun rumus dengan lebih mudah, serta memudahkan Anda dalam mengevaluasi data dengan lebih cepat. Selain itu, bahwa rumus Excel if pajak juga efektif dalam menghindari beberapa kesalahan umum dalam perhitungan pajak, seperti kesalahan input, kesalahan aritmatika, dan sebagainya.

Untuk melakukan perhitungan pajak menggunakan rumus Excel If Pajak, berikut adalah beberapa langkahnya:

  • Buka file Excel yang akan dihitung
  • Pilih cell awal dengan tulisan “Penghasilan Kena Pajak”
  • Ketikkan data/ penghasilan Anda pada cell tersebut
  • Di bawahnya, ketikkan rumus: =IF(F2<50_000_000,F2*5%,IF(F2<=250_000_000,F2*15%,IF(F2<=500_000_000,F2*25%,IF(F2>500_000_000,F2*30%))))
  • Lalu hitung total pajak Anda dengan menjumlahkan hasil dari rumus tersebut pada kolom yang disebut “Total Pajak”

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21) di Ms. Excel – Tahupost.Net

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21) di Ms. Excel - Tahupost.Net

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21) merupakan perhitungan pajak penghasilan yang dikenakan pada pendapatan dari karyawan dan pegawai tetap. Perhitungan Pajak Penghasilan pada Ms. Excel merupakan cara terbaik untuk menyelesaikan penghitungan dengan cepat dan efisien. Berikut adalah cara menghitung pajak penghasilan menggunakan Excel:

  • Pada baris paling atas lembar kerja Excel, lakukan penambahan judul lembar kerja, seperti “PPh 21” atau “Perhitungan Pajak Penghasilan”
  • Buat dua baris untuk input data: satu untuk gaji bruto atau pendapatan kena pajak dan satu lagi untuk menyimpan hasil PPh 21 setelah pengurangan potongan yang diperbolehkan atas penghasilan bruto
  • Pada sel atau kotak pertama untuk input gaji, tuliskan “Bruto” atau “Pendapatan Kena Pajak” atau salah satu istilah serupa yang menepati lembar kerja Anda
  • Pada sel berikutnya di sebelah kanannya, masukkan gaji bruto atau penghasilan kena pajak. Gunakan garis bawah untuk memisahkan ribuan, misalnya 1_200_000 untuk Rp.1.200.000, atau gunakan Simbol Valuta pada tab “Home” untuk mengubahnya ke format mata uang jika diperlukan
  • Pada sel kedua yang digunakan untuk hasil, tuliskan “Netto” atau “Penghasilan Setelah Pajak” atau istilah serupa yang sesuai dengan lembar kerja Anda
  • Di sel di sebelah kanannya, ketik =MAX(0,[sel input]-[potongan sta/bulan]-([sel input]-[potongan non sta/bulan])*[tarif]); seperti =MAX(0,B2-C2-(B2-C2)*0,05)
  • Pada kata potongan, Anda harus mengganti dengan jumlah potongan yang diperbolehkan atas penghasilan kena pajak, seperti potongan ijazah sarjana, potongan orangtua, potongan tunjangan kecil dan seterusnya. Anda juga membutuhkan tarif yang sama, seperti 0,05 untuk tarif 5%
  • Lakukan drag di cel kedua di sebelah kanan rumus yang telah dibuat untuk mengubah sel penghasilan bruto
  • Hasil dari penghitungan pada kolom “Netto” inilah yang menjadi jumlah Pajak Penghasilan menurut rumus yang digunakan
Baca Juga :  CARA KUNCI DATA DI EXCEL

Cara Menghitung Pajak Motor hanya dengan melihat STNK – BlogOtive

Cara Menghitung Pajak Motor hanya dengan melihat STNK - BlogOtive

Dalam perhitungan pajak, tidak hanya menghitung pajak penghasilan, tetapi juga perlu menghitung pajak kendaraan seperti pajak motor. Cara menghitung pajak motor cukup mudah dan bisa dilakukan dengan cara yang sederhana hanya dengan melihat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen resmi yang menunjukkan status dari kendaraan yang Anda miliki. Di dalam STNK, terdapat informasi seperti tipe kendaraan, nomor kendaraan, dan masa berlaku STNK. Selain itu, terdapat juga informasi mengenai besaran Pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Berikut cara mudah untuk menghitung pajak motor hanya dengan melihat STNK:

  • Lihat pada bagian kiri atas STNK, Anda bisa melihat bulan dan tahun berlakunya pajak
  • Ambil tahun saat ini dan kurangi dengan tahun yang tertera pada STNK pada bagian atas
  • Jumlah tahun hasil pengurangan di atas akan menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.
  • Setelah menentukan jumlah tahun, lihat penggolongan kendaraan Anda dan sesuaikan dengan tarif pajak pada tabel yang berlaku
  • Hitung total pajak kendaraan Anda dengan mencari selisih antara pajak tahun ini dan tahun sebelumnya, lalu dikalikan tarif pajak sesuai penggolongan kendaraan.
  • Setelahnya, silahkan Anda membayar pajak kepada kantor Samsat setempat.

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan perhitungan pajak:

1. Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan pada setiap penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha.

2. Apa Beda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Kendaraan?

Pajak Penghasilan dan Pajak Kendaraan merupakan jenis-jenis pajak yang berbeda. Pajak Penghasilan dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu dan badan usaha, sedangkan Pajak Kendaraan adalah pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor yang dimiliki oleh individu atau badan usaha.

Baca Juga :  CARA MENGGABUNGKAN DUA JENIS FILE DI EXCEL