Kartu Keluarga merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Dokumen ini digunakan sebagai bukti identitas kependudukan keluarga dan diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi seperti pendaftaran sekolah, mengurus paspor, dan mengajukan kredit bank. Namun, membuat Kartu Keluarga tidaklah semudah yang dibayangkan. Biasanya, warga harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk membuatnya. Namun, sekarang sudah ada cara membuat Kartu Keluarga secara online. Berikut panduan cara membuat Kartu Keluarga online beserta FAQ dan video tutorialnya.
Gambar 1: Cara Membuat Kartu Keluarga Online di Situs Kemendagri
Cara membuat Kartu Keluarga secara online pertama-tama adalah dengan mengunjungi situs Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Setelah masuk ke situs tersebut, carilah opsi “Pelayanan Kependudukan” dan klik pada menu “Pembuatan Kartu Keluarga Elektronik (KKE)”. Setelah itu, akan muncul formulir pendaftaran yang harus diisi dengan beberapa data pribadi seperti nama, nomor KTP, dan alamat.
Gambar 2: Kartu Keluarga Baru
Setelah selesai mengisi formulir, kliklah tombol “Submit” untuk mengirimkan data pendaftaran Kartu Keluarga online. Setelah proses verifikasi selesai, Kartu Keluarga baru akan dikirimkan ke alamat yang tertera dalam formulir pendaftaran tersebut. Selain itu, setiap anggota keluarga yang tercatat dalam juga akan mendapatkan Kartu Keluarga elektronik (e-KTP) yang berguna sebagai bukti identitas kependudukan masing-masing.
Gambar 3: Membuat Kartu Ujian Semester dengan Excel
Selain cara membuat Kartu Keluarga online di situs Kemendagri, ada juga cara membuat Kartu Keluarga menggunakan aplikasi Microsoft Excel. Cara ini cocok bagi warga yang sudah terbiasa dengan aplikasi spreadsheet dan ingin membuat Kartu Keluarga dengan desain yang lebih personal. Untuk membuat Kartu Keluarga menggunakan Excel, pertama-tama buatlah dokumen Excel kosong baru. Setelah itu, buatlah beberapa kolom seperti Kolom No. Kartu Keluarga, Nama, Hubungan Keluarga, Jenis Kelamin, dan Tanggal Lahir.
Setelah semua kolom telah dibuat, masukkan data anggota keluarga ke dalamnya. Setelah data sudah lengkap, buatlah desain Kartu Keluarga yang diinginkan dengan menggunakan fitur Auto Shape atau beberapa elemen desain lainnya pada Excel. Setelah desain selesai, printlah Kartu Keluarga tersebut menggunakan printer berwarna dan jangan lupa untuk melaminasi agar lebih tahan lama.
Gambar 4: Buat Aplikasi Kartu Keluarga dengan Excel
Selain menggunakan Excel untuk membuat Kartu Keluarga secara manual, Excel juga bisa digunakan untuk membuat aplikasi Kartu Keluarga. Cara ini cocok bagi warga yang ingin membuat Kartu Keluarga secara massal atau memilik anggota keluarga yang sangat banyak. Untuk membuat aplikasi Kartu Keluarga, pertama-tama buatlah dokumen Excel dengan berbagai kolom data seperti Kolom Nama, Hubungan Keluarga, Jenis Kelamin, dan Tanggal Lahir. Setelah itu, buatlah desain Kartu Keluarga yang diinginkan pada sheet yang berbeda.
Setelah semua desain dan data sudah lengkap, gunakanlah fitur “Data Validation” pada Excel untuk membuat formulir pendaftaran aplikasi Kartu Keluarga. Setelah seluruh data terkumpul, aplikasi Kartu Keluarga ini bisa langsung dicetak menggunakan printer berwarna dan dilaminasi untuk hasil yang lebih tahan lama.
Gambar 5: Cara Membuat Kartu Keluarga Online Dengan Aplikasi
Selain cara pembuatan Kartu Keluarga online di situs Kemendagri, saat ini sudah banyak aplikasi untuk membuat Kartu Keluarga online. Salah satunya adalah aplikasi Pencil. Aplikasi ini bisa didownload secara gratis di Playstore dan Appstore. Setelah mengunduh aplikasi Pencil, buka aplikasinya dan pilih menu Kartu Keluarga. Setelah itu, lengkapi data pribadi keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga. Setelah selesai, klik tombol “Submit”.
Setelah semua data telah diverifikasi, Kartu Keluarga elektronik akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar dalam data pendaftaran. Selain itu, setiap anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga juga akan mendapatkan e-KTP yang berguna sebagai bukti identitas kependudukan masing-masing secara online dan gratis.
FAQ
Pertanyaan 1: Apa saja data yang diperlukan dalam pembuatan Kartu Keluarga?
Jawaban: Beberapa data yang diperlukan dalam pembuatan Kartu Keluarga antara lain nomor KTP, nama lengkap, alamat, dan hubungan keluarga dengan kepala keluarga. Selain itu, pada Kartu Keluarga terdapat informasi tentang jumlah anggota keluarga, status pernikahan, dan jenis kelamin.
Pertanyaan 2: Apakah ada biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat Kartu Keluarga secara online?
Jawaban: Untuk membuat Kartu Keluarga secara online di situs Kemendagri, proses pendaftaran dan pengiriman Kartu Keluarga tidak dikenakan biaya. Namun, terkadang terdapat biaya tambahan seperti biaya cetak dan laminasi yang harus dikeluarkan sendiri.
Dengan adanya berbagai cara pembuatan Kartu Keluarga seperti yang telah disebutkan di atas, diharapkan bisa memudahkan warga dalam mengurus administrasi kependudukan keluarga. Namun, pastikan juga untuk tetap memperhatikan ketentuan dan aturan yang berlaku untuk menghindari kesalahan dan kendala dalam proses pembuatan Kartu Keluarga.