Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa. PPN ini sangat penting untuk dikenakan oleh pemerintah dalam menjalankan roda perekonomian negaranya. Namun, seringkali masyarakat masih kurang memahami bagaimana cara menghitung PPN. Berikut ini merupakan beberapa cara menghitung PPN.
Cara Menghitung PPN
1. Menghitung PPN dari Harga Jual
Setiap penjual harus menghitung biaya PPN dari harga jual barang dan jasa yang ditawarkannya. Cara menghitung PPN dari harga jual adalah sebagai berikut:
PPN = Harga Jual x 10%
Contoh:
Sebuah barang dijual dengan harga Rp 100.000,-. Maka, PPN yang harus dibayarkan adalah:
PPN = Rp 100.000 x 10%
PPN = Rp 10.000,-
Jadi, harga jual barang tersebut beserta PPN adalah Rp 110.000,-.
2. Menghitung Harga Barang Sebelum PPN
Untuk menghitung harga barang sebelum PPN, dapat digunakan rumus sebagai berikut:
Harga Sebelum PPN = Harga Jual – PPN
Contoh:
Sebuah barang dijual dengan harga Rp 110.000,- yang sudah termasuk PPN. Maka, harga barang sebelum PPN adalah:
Harga Sebelum PPN = Rp 110.000 – Rp 10.000
Harga Sebelum PPN = Rp 100.000,-
Contoh Soal PPN Masukan dan Keluaran
Selain menghitung PPN dari harga jual dan harga barang sebelum PPN, terdapat juga contoh soal PPN masukan dan keluaran. PPN masukan dan keluaran dikenakan pada pengusaha yang melakukan kegiatan di luar negeri. PPN masukan diberikan pada saat barang impor masuk ke Indonesia dan PPN keluaran diberikan pada saat barang ekspor keluar dari Indonesia. Berikut ini merupakan contoh soal PPN masukan dan keluaran.
Contoh Soal:
PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang impor dan ekspor barang elektronik. PT XYZ membeli barang elektronik dari Jepang dengan harga Rp 10.000.000,- dan PPN masukan sebesar 10%. Kemudian, PT XYZ menjual barang tersebut kepada pelanggan di Indonesia dengan harga Rp 15.000.000,- dan PPN keluaran sebesar 10%. Berikut adalah cara menghitung PPN masukan dan keluaran:
PPN Masukan = Harga Pembelian x PPN Masukan
PPN Masukan = Rp 10.000.000,- x 10%
PPN Masukan = Rp 1.000.000,-
Harga Pembelian + PPN Masukan = Harga Pokok Pembelian (HPP)
HPP = Rp 10.000.000,- + Rp 1.000.000,- = Rp 11.000.000,-
Harga Jual + PPN Keluaran = Harga Pokok Penjualan (HPP)
HPP = Rp 15.000.000,- + (Rp 15.000.000,- x 10%) = Rp 15.000.000,- + Rp 1.500.000,- = Rp 16.500.000,-
Laba Kotor = Harga Jual – HPP
Laba Kotor = Rp 15.000.000,- – Rp 11.000.000,- = Rp 4.000.000,-
HPP + Laba Kotor = Harga Jual
Harga Pokok Penjualan + Laba Kotor = Harga Jual
Rp 16.500.000,- + Rp 4.000.000,- = Rp 20.500.000,-
Jadi, PT XYZ harus membayar PPN sebesar Rp 1.000.000,- pada saat impor dan menerima PPN sebesar Rp 1.500.000,- pada saat ekspor.
FAQ
Apa itu PPN?
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa.
Siapa yang harus membayar PPN?
Setiap penjual harus membayar biaya PPN dari harga jual barang dan jasa yang ditawarkannya. Selain itu, PPN juga dibayar pada saat impor dan diterima pada saat ekspor barang.