Cara Menghitung Pph21 Bonus Gross Up Excel

Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari pekerjaan. PPh 21 harus dipotong dan dilaporkan oleh pengusaha kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pajak ini dikenakan pada karyawan tetap, karyawan kontrak, penerima pensiun, dan pekerja lainnya yang menerima penghasilan dari pemberi kerja. Penting bagi setiap karyawan dan pengusaha untuk memahami cara menghitung PPh 21. Berikut adalah langkah-langkah Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap.

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap

Untuk menghitung PPh 21 karyawan tetap, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan yaitu penghasilan bruto, tunjangan, dan potongan penghasilan. Berikut adalah langkah-langkah Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap:

  1. Menghitung Penghasilan Bruto
  2. Penghasilan Bruto adalah penghasilan karyawan sebelum dipotong pajak. Penghasilan bruto terdiri dari gaji dan tunjangan. Untuk menghitung penghasilan bruto, dapat dilakukan dengan cara menjumlahkan gaji pokok dengan tunjangan yang diterima. Contohnya sebagai berikut:

    Gaji Pokok = Rp 5.000.000

    Tunjangan Jabatan = Rp 2.000.000

    Penghasilan Bruto = Gaji Pokok + Tunjangan = Rp 7.000.000

  3. Menghitung Biaya Jabatan
  4. Biaya Jabatan adalah pengurangan dari penghasilan bruto yang dapat dipakai sebagai potongan pajak. Biaya jabatan dihitung dengan cara sebagai berikut:

    Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto

    Dalam contoh di atas, Biaya Jabatan = 5% x Rp 7.000.000 = Rp 350.000

  5. Menghitung Penghasilan Netto
  6. Penghasilan Netto adalah penghasilan bruto dikurangi Biaya Jabatan. Penghasilan netto digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Penghasilan netto dihitung dengan cara sebagai berikut:

    Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan

    Dalam contoh di atas, Penghasilan Netto = Rp 7.000.000 – Rp 350.000 = Rp 6.650.000

  7. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
  8. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP dapat dikurangakan dari Penghasilan Netto untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. PTKP yang diterima karyawan tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. PTKP pada saat artikel ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

  • Status Pernikahan: Belum Kawin
  • Jumlah Tanggungan: 0
  • PTKP: Rp 54.000.000/tahun atau Rp 4.500.000/bulan
Baca Juga :  Cara Menyusun Data Di Excel Sesuai Tahun Lulus

Dalam contoh di atas, PTKP = Rp 4.500.000

  • Menghitung Penghasilan Kena Pajak
  • Penghasilan Kena Pajak adalah Penghasilan Netto dikurangi dengan PTKP. Penghasilan Kena Pajak digunakan sebagai dasar penghitungan pajak. Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan cara:

    Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Netto – PTKP

    Dalam contoh di atas, Penghasilan Kena Pajak = Rp 6.650.000 – Rp 4.500.000 = Rp 2.150.000

  • Menghitung Pajak yang Harus Dibayar
  • Setelah mengetahui Penghasilan Kena Pajak, selanjutnya adalah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Pajak yang harus dibayar dapat diketahui dengan cara menggunakan tarif PPh 21. Tarif PPh 21 ditentukan oleh penghasilan kena pajak, semakin besar penghasilan kena pajak maka semakin besar tarif pajaknya. Tarif pajak untuk PPh 21 adalah sebagai berikut:

    Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Pajak
    Kurang dari atau sama dengan Rp 50.000.000 5%
    Lebih dari Rp 50.000.000 dan kurang dari atau sama dengan Rp 250.000.000 15%
    Lebih dari Rp 250.000.000 dan kurang dari atau sama dengan Rp 500.000.000 25%
    Lebih dari Rp 500.000.000 30%

    Dalam contoh di atas, Penghasilan Kena Pajak = Rp 2.150.000. Berdasarkan tarif PPh 21, maka karyawan harus membayar pajak sebesar:

    Pajak = Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak

    Jumlah Pajak yang harus dibayar tergantung dari tarif pajak yang berlaku. Pada contoh di atas, Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 2.150.000 berada pada tarif pajak 5%. Maka jumlah pajak yang harus dibayar adalah:

    Pajak = 5% x Rp 2.150.000 = Rp 107.500

    Menghitung PPh 21 THR

    PPh 21 juga dikenakan pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima karyawan. Cara menghitung PPh 21 THR sama seperti menghitung PPh 21 Gaji. Berikut adalah cara menghitung PPh 21 THR:

    1. Menghitung Penghasilan Bruto
    2. Penghasilan Bruto THR adalah tunjangan yang diterima karyawan dalam bentuk uang yang diberikan pada saat hari raya.

      Jumlah Penghasilan Bruto THR = THR yang diterima

    3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
    4. Setelah mengetahui Penghasilan Bruto THR, selanjutnya adalah menghitung Penghasilan Kena Pajak THR. Penghasilan Kena Pajak THR dihitung dengan cara:

      Penghasilan Kena Pajak THR = Penghasilan Bruto THR – Biaya Jabatan – PTKP

    5. Menghitung Pajak yang Harus Dibayar
    6. Setelah mengetahui Penghasilan Kena Pajak THR, selanjutnya adalah menghitung jumlah PPh 21 THR yang harus dibayar. PPh 21 THR dihitung dengan cara:

      PPh 21 THR = Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak THR

      Untuk mengetahui tarif pajak yang berlaku, dapat melihat tabel Tarif PPh 21 di atas. Lalu, jumlah PPh 21 THR yang harus dibayar bisa dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak THR dengan tarif pajak yang berlaku.

    Baca Juga :  CARA MEMBUAT TABEL DISTRIBUSI FREKUENSI DENGAN MICROSOFT EXCEL

    FAQ

    1. Apa itu PPh 21?

    Jawaban:

    Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari pekerjaan. PPh 21 harus dipotong dan dilaporkan oleh pengusaha kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pajak ini dikenakan pada karyawan tetap, karyawan kontrak, penerima pensiun, dan pekerja lainnya yang menerima penghasilan dari pemberi kerja.

    2. Apa yang harus dilakukan jika masih memiliki tanggungan?

    Jawaban:

    Jika masih memiliki tanggungan, maka PTKP akan bertambah sebesar Rp 4.500.000 untuk masing-masing tanggungan. Jumlah tanggungan maksimal yang dapat dikurangkan dari PTKP adalah 3 orang.

    Video Tutorial

    Berikut adalah video tutorial Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap yang dapat diikuti: