Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari pekerjaan. PPh 21 harus dipotong dan dilaporkan oleh pengusaha kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pajak ini dikenakan pada karyawan tetap, karyawan kontrak, penerima pensiun, dan pekerja lainnya yang menerima penghasilan dari pemberi kerja. Penting bagi setiap karyawan dan pengusaha untuk memahami cara menghitung PPh 21. Berikut adalah langkah-langkah Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap.
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap
Untuk menghitung PPh 21 karyawan tetap, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan yaitu penghasilan bruto, tunjangan, dan potongan penghasilan. Berikut adalah langkah-langkah Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap:
- Menghitung Penghasilan Bruto
- Menghitung Biaya Jabatan
- Menghitung Penghasilan Netto
- Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Bruto adalah penghasilan karyawan sebelum dipotong pajak. Penghasilan bruto terdiri dari gaji dan tunjangan. Untuk menghitung penghasilan bruto, dapat dilakukan dengan cara menjumlahkan gaji pokok dengan tunjangan yang diterima. Contohnya sebagai berikut:
Gaji Pokok = Rp 5.000.000
Tunjangan Jabatan = Rp 2.000.000
Penghasilan Bruto = Gaji Pokok + Tunjangan = Rp 7.000.000
Biaya Jabatan adalah pengurangan dari penghasilan bruto yang dapat dipakai sebagai potongan pajak. Biaya jabatan dihitung dengan cara sebagai berikut:
Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto
Dalam contoh di atas, Biaya Jabatan = 5% x Rp 7.000.000 = Rp 350.000
Penghasilan Netto adalah penghasilan bruto dikurangi Biaya Jabatan. Penghasilan netto digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Penghasilan netto dihitung dengan cara sebagai berikut:
Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan
Dalam contoh di atas, Penghasilan Netto = Rp 7.000.000 – Rp 350.000 = Rp 6.650.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP dapat dikurangakan dari Penghasilan Netto untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. PTKP yang diterima karyawan tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. PTKP pada saat artikel ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
- Status Pernikahan: Belum Kawin
- Jumlah Tanggungan: 0
- PTKP: Rp 54.000.000/tahun atau Rp 4.500.000/bulan
Dalam contoh di atas, PTKP = Rp 4.500.000
Penghasilan Kena Pajak adalah Penghasilan Netto dikurangi dengan PTKP. Penghasilan Kena Pajak digunakan sebagai dasar penghitungan pajak. Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan cara:
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Netto – PTKP
Dalam contoh di atas, Penghasilan Kena Pajak = Rp 6.650.000 – Rp 4.500.000 = Rp 2.150.000
Setelah mengetahui Penghasilan Kena Pajak, selanjutnya adalah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Pajak yang harus dibayar dapat diketahui dengan cara menggunakan tarif PPh 21. Tarif PPh 21 ditentukan oleh penghasilan kena pajak, semakin besar penghasilan kena pajak maka semakin besar tarif pajaknya. Tarif pajak untuk PPh 21 adalah sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif Pajak |
---|---|
Kurang dari atau sama dengan Rp 50.000.000 | 5% |
Lebih dari Rp 50.000.000 dan kurang dari atau sama dengan Rp 250.000.000 | 15% |
Lebih dari Rp 250.000.000 dan kurang dari atau sama dengan Rp 500.000.000 | 25% |
Lebih dari Rp 500.000.000 | 30% |
Dalam contoh di atas, Penghasilan Kena Pajak = Rp 2.150.000. Berdasarkan tarif PPh 21, maka karyawan harus membayar pajak sebesar:
Pajak = Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak
Jumlah Pajak yang harus dibayar tergantung dari tarif pajak yang berlaku. Pada contoh di atas, Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 2.150.000 berada pada tarif pajak 5%. Maka jumlah pajak yang harus dibayar adalah:
Pajak = 5% x Rp 2.150.000 = Rp 107.500
Menghitung PPh 21 THR
PPh 21 juga dikenakan pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima karyawan. Cara menghitung PPh 21 THR sama seperti menghitung PPh 21 Gaji. Berikut adalah cara menghitung PPh 21 THR:
- Menghitung Penghasilan Bruto
- Menghitung Penghasilan Kena Pajak
- Menghitung Pajak yang Harus Dibayar
Penghasilan Bruto THR adalah tunjangan yang diterima karyawan dalam bentuk uang yang diberikan pada saat hari raya.
Jumlah Penghasilan Bruto THR = THR yang diterima
Setelah mengetahui Penghasilan Bruto THR, selanjutnya adalah menghitung Penghasilan Kena Pajak THR. Penghasilan Kena Pajak THR dihitung dengan cara:
Penghasilan Kena Pajak THR = Penghasilan Bruto THR – Biaya Jabatan – PTKP
Setelah mengetahui Penghasilan Kena Pajak THR, selanjutnya adalah menghitung jumlah PPh 21 THR yang harus dibayar. PPh 21 THR dihitung dengan cara:
PPh 21 THR = Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak THR
Untuk mengetahui tarif pajak yang berlaku, dapat melihat tabel Tarif PPh 21 di atas. Lalu, jumlah PPh 21 THR yang harus dibayar bisa dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak THR dengan tarif pajak yang berlaku.
FAQ
1. Apa itu PPh 21?
Jawaban:
Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari pekerjaan. PPh 21 harus dipotong dan dilaporkan oleh pengusaha kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pajak ini dikenakan pada karyawan tetap, karyawan kontrak, penerima pensiun, dan pekerja lainnya yang menerima penghasilan dari pemberi kerja.
2. Apa yang harus dilakukan jika masih memiliki tanggungan?
Jawaban:
Jika masih memiliki tanggungan, maka PTKP akan bertambah sebesar Rp 4.500.000 untuk masing-masing tanggungan. Jumlah tanggungan maksimal yang dapat dikurangkan dari PTKP adalah 3 orang.
Video Tutorial
Berikut adalah video tutorial Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap yang dapat diikuti: