Cara Menghitung Pph 23 Di Excel Menggunakan If

Pajak merupakan salah satu kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah berpenghasilan. Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh sendiri memiliki beberapa jenis, salah satunya adalah PPh Pasal 23 atau PPh Pasal Sewa. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai cara menghitung PPh Pasal 23.

Cara Menghitung PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain. Contohnya adalah pembayaran sewa penyewa rumah atau gedung oleh pemilik. Kewajiban membayar PPh Pasal 23 ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, maupun Wajib Pajak yang bukan merupakan Orang Pribadi atau Badan.

Cara menghitung PPh Pasal 23 cukup mudah, yaitu dengan mengalikan jumlah penghasialn bruto dengan tarif PPh Pasal 23 yang ditetapkan. Tarif PPh Pasal 23 biasanya sebesar 2% atau 4%, tergantung jenis penghasilan yang diterima.

Contoh, seorang pemilik gedung menerima penghasilan bruto sebesar Rp 10.000.000 dari penyewa setiap bulan. Tarif PPh Pasal 23 yang berlaku untuk jenis penghasilan tersebut adalah 2%. Maka, PPh Pasal 23 yang harus dibayarkan adalah:

Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000

Sehingga, pemilik gedung harus membayar PPh Pasal 23 sebesar Rp 200.000 per bulan.

Cara Menghitung PPh Pasal 23 Jasa Ekspedisi

Selain pada penghasilan dari sewa, PPh Pasal 23 juga berlaku pada penghasilan dari jasa. Salah satu contoh penghasilan jasa yang wajib dikenakan PPh Pasal 23 adalah penghasilan jasa ekspedisi. Berikut ini adalah cara menghitung PPh Pasal 23 pada jasa ekspedisi.

Baca Juga :  Cara Membuat Portofolio Mix Kredit Di Excel

Pertama, tentukan jumlah penghasilan bruto yang diterima dari jasa ekspedisi. Misalnya jumlah penghasilan bruto yang diterima sebesar Rp 50.000.000.

Kedua, lihat tarif PPh Pasal 23 yang berlaku untuk jenis penghasilan jasa ekspedisi. Tarif PPh Pasal 23 untuk jasa ekspedisi biasanya sebesar 4%. Maka, PPh Pasal 23 yang harus dibayarkan adalah:

Rp 50.000.000 x 4% = Rp 2.000.000

Sehingga, pemilik jasa ekspedisi harus membayar PPh Pasal 23 sebesar Rp 2.000.000.

Frequently Asked Questions

Pertanyaan 1: Apa saja jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh)?

Jawaban: Ada beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh), di antaranya adalah:

  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 24
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26

Pertanyaan 2: Apakah PPh Pasal 23 hanya berlaku untuk penghasilan dari sewa?

Jawaban: Tidak. PPh Pasal 23 juga berlaku untuk penghasilan dari jasa. Contohnya adalah penghasilan jasa ekspedisi.

Video Tutorial: Cara Menghitung PPh Pasal 23

Kesimpulan

PPh Pasal 23 merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan yang wajib dibayarkan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain. Cara menghitung PPh Pasal 23 cukup mudah, yaitu dengan mengalikan jumlah penghasilan bruto dengan tarif PPh Pasal 23 yang ditetapkan. Tarif PPh Pasal 23 biasanya sebesar 2% atau 4%, tergantung jenis penghasilan yang diterima. Selain pada penghasilan dari sewa, PPh Pasal 23 juga berlaku pada penghasilan dari jasa, seperti penghasilan jasa ekspedisi.

Sebagai Wajib Pajak, kita harus mengetahui cara menghitung PPh Pasal 23 dengan benar dan membayarnya tepat waktu untuk menghindari denda dan masalah dengan pihak berwenang.