Menghitung PPh Pasal 21 merupakan salah satu kewajiban bagi setiap karyawan yang tergolong dalam kriteria penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan (PPh). Namun, masih banyak yang bingung tentang bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 karyawan tetap dan karyawan resign. Tidak perlu khawatir, karena dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap tentang bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 beserta rumusnya.
Cara Menghitung PPh Pasal 21 Karyawan Tetap
Sebelum membahas cara menghitung PPh Pasal 21 karyawan tetap, ada beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu. PPh Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja dari gaji karyawan setiap bulannya. Besaran potongan PPh 21 tergantung dari tarif PPh 21 yang ditetapkan oleh pemerintah dan penghasilan yang diterima.
Tarif PPh Pasal 21 terbaru tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000,- dikenakan tarif PPh 21 sebesar 5%
- Penghasilan di atas Rp50.000.000,- dikenakan tarif PPh 21 sebesar 15%
Dari tarif tersebut, dapat diketahui bahwa kadar PPh Pasal 21 akan semakin tinggi jika penghasilan yang diterima semakin besar. Oleh karena itu, perlu diketahui cara menghitung PPh Pasal 21 yang tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam penghitungan.
Berikut adalah rumus untuk menghitung PPh Pasal 21 karyawan tetap:
PPh 21 = (Gaji Bruto – Biaya Jabatan – Ptkp) x Tarif PPh 21
Gaji Bruto adalah gaji karyawan sebelum dipotong biaya jabatan dan Ptkp. Biaya jabatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh karyawan dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai karyawan. Besaran biaya jabatan yang dapat dikurangkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 adalah maksimal 5% dari gaji bruto atau maksimal Rp6.000.000,- per tahun.
Sedangkan Ptkp (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, baik itu karena besarnya penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak maupun karena adanya pengurangan Ptkp yang dapat diberikan kepada karyawan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Berikut adalah perkiraan besaran Ptkp terbaru tahun 2021 untuk karyawan tetap:
- Untuk karyawan dan pensiunan sebesar Rp54.000.000,- per tahun atau Rp4.500.000,- per bulan
- Untuk istri/ suami dan anak sebesar Rp4.500.000,- per tahun atau Rp375.000,- per bulan
Berikut adalah contoh penghitungan PPh Pasal 21 karyawan tetap dengan menggunakan rumus di atas:
Gaji Bruto = Rp 12.000.000,-
Biaya Jabatan = Rp 600.000,- (5% dari gaji bruto)
Ptkp = Rp 4.500.000,- (untuk karyawan)
Tarif PPh 21 = 5%
Maka, PPh 21 yang harus dipotong dari gaji karyawan tersebut adalah:
(12.000.000 – 600.000 – 4.500.000) x 5% = Rp 225.000,-
Jadi, pihak perusahaan harus memotong PPh Pasal 21 sebesar Rp 225.000,- dari gaji karyawan tersebut setiap bulannya.
Cara Menghitung PPh Pasal 21 Karyawan Resign
Selain karyawan tetap, karyawan resign atau yang berhenti bekerja juga harus membayar PPh Pasal 21 dari penghasilannya selama bekerja. Namun, perhitungan yang dilakukan untuk menghitung PPh Pasal 21 karyawan resign sedikit berbeda dengan perhitungan karyawan tetap, karena perhitungan Ptkp untuk karyawan resign menggunakan Ptkp bulanan bukan tahunan. Oleh karena itu, perlu diketahui cara menghitung PPh Pasal 21 karyawan resign yang tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam penghitungan.
Berikut adalah rumus dan langkah-langkah untuk menghitung PPh Pasal 21 karyawan resign:
PPh 21 = ((Gaji Bruto x Jumlah Bulan Bekerja) – Biaya Jabatan – Ptkp Bulanan) x Tarif PPh 21
- Hitung jumlah bulan kerja
- Hitung gaji bruto
- Hitung biaya jabatan
- Hitung Ptkp Bulanan
- Hitung PPh Pasal 21
Jumlah bulan kerja dihitung dari bulan awal masuk kerja hingga bulan akhir bekerja. Misalnya, karyawan resign pada bulan ke-10 setelah masuk kerja pada bulan Januari, maka jumlah bulan kerja adalah 10 bulan.
Gaji bruto dihitung dari gaji yang diterima karyawan setiap bulannya sebelum dipotong pajak. Sedangkan biaya jabatan sama seperti cara menghitung PPh 21 karyawan tetap, yaitu maksimal 5% dari gaji bruto atau maksimal Rp6.000.000,- per tahun.
Ptkp bulanan dihitung dari Ptkp tahunan untuk karyawan resign dibagi 12 bulan. Misalnya, Ptkp tahunan untuk karyawan resign adalah Rp54.000.000,-, maka Ptkp bulanan adalah Rp4.500.000,- (Rp54.000.000,- : 12 bulan).
Berikut adalah contoh penghitungan PPh Pasal 21 karyawan resign dengan menggunakan rumus dan langkah-langkah di atas:
- Jumlah bulan kerja = 10 bulan
- Gaji bruto = Rp 12.000.000,-
- Biaya Jabatan = Rp 600.000,- (5% dari gaji bruto)
- Ptkp Bulanan = Rp 4.500.000,- (untuk karyawan)
- Tarif PPh 21 = 5%
Maka, PPh 21 yang harus dipotong dari penghasilan karyawan tersebut adalah:
((12.000.000 x 10) – 600.000 – 4.500.000) x 5% = Rp 2.850.000,-
Jadi, pihak perusahaan harus memotong PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.850.000,- dari penghasilan karyawan resign tersebut.
FAQ
1. Apa Itu PPh Pasal 21?
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja dari gaji karyawan setiap bulannya. Besaran potongan PPh Pasal 21 tergantung dari tarif PPh 21 yang ditetapkan oleh pemerintah dan penghasilan yang diterima.
2. Apa Saja Kriteria Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21?
Karyawan yang tergolong dalam kriteria penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah karyawan tetap dan karyawan resign dengan penghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Besaran batas penghasilan tidak kena pajak terbaru tahun 2021 adalah sebesar Rp 54.000.000,- per tahun atau Rp 4.500.000,- per bulan untuk karyawan dan pensiunan, serta sebesar Rp 4.500.000,- per tahun atau Rp 375.000,- per bulan untuk istri/suami dan anak.