Bagi sebagian besar pekerja di Indonesia, yang harus diperhatikan selain gaji yang diterima adalah pajak penghasilan atau PPh 21. PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada karyawan yang bekerja dan menerima penghasilan yang sudah melebihi batas yang telah ditentukan oleh pemerintah. Bagi Anda yang masih bingung tentang cara menghitung PPh 21, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui.
Cara Menghitung PPh 21 Dari Gaji Bulanan
Ada beberapa cara untuk menghitung PPh 21 dari gaji bulanan. Cara yang paling umum adalah dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
PPh 21 = (Gaji Bruto � PTKP) X Tarif
Di mana:
- Gaji Bruto adalah total gaji sebelum dipotong pajak
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah potongan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak
- Tarif adalah persentase pajak yang harus dibayar sesuai dengan besaran penghasilan. Tarif pajak yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
- 0% untuk penghasilan hingga Rp 50 juta
- 5% untuk penghasilan antara Rp 50 juta dan Rp 250 juta
- 15% untuk penghasilan antara Rp 250 juta dan Rp 500 juta
- 25% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta
Contoh
Misalnya, karyawan A memiliki gaji sebesar Rp 10.000.000. Maka PTKP berdasarkan PP 46/2013 adalah sebesar Rp 54.000.000. Karyawan A berstatus bukan wajib pajak, maka tarif pajak yang berlaku adalah 0%. Jadi, PPh 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan A per bulan adalah:
PPh 21 = (10.000.000 � 54.000.000) X 0% = Rp 0
Dalam contoh di atas, karyawan A tidak perlu membayar PPh 21 karena gajinya tidak melebihi batas yang ditentukan dan ia juga berstatus bukan wajib pajak. Namun, bagi karyawan yang gajinya melebihi batas PTKP dan berstatus wajib pajak, maka perhitungan PPh 21 menjadi lebih kompleks dan rumit.
Cara Menghitung PPh 21 Dari Gaji Tahunan
Cara menghitung PPh 21 dari gaji tahunan juga menggunakan rumus yang serupa, namun dengan beberapa penyesuaian. Nilai PTKP tahunan diperkirakan dengan mengalikan PTKP bulanan dengan 12. Rumusnya adalah sebagai berikut:
PPh 21 = (Gaji Tahunan � PTKP Tahunan) X Tarif
Dalam perhitungan ini, tarif pajak yang berlaku masih sama dengan perhitungan PPh 21 dari gaji bulanan.
Contoh
Misalnya, karyawan B memiliki gaji tahunan sebesar Rp 300.000.000. Maka PTKP tahunan berdasarkan PP 46/2013 adalah sebesar Rp 54.000.000 X 12 = Rp 648.000.000. Karyawan B merupakan wajib pajak dengan tarif pajak 15%. Jadi, PPh 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan B adalah:
PPh 21 = (300.000.000 � 648.000.000) X 15% = Rp 69.000.000
Dalam contoh di atas, karyawan B harus membayar PPh 21 sebesar Rp 69.000.000.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan PTKP?
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah pengurangan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak. PTKP berlaku untuk semua wajib pajak, dari yang berpenghasilan rendah sampai yang berpenghasilan tinggi.
2. Apakah PPh 21 hanya dikenakan pada karyawan dengan gaji bulanan?
Tidak, PPh 21 juga dikenakan pada penghasilan lain selain gaji bulanan, seperti bonus, tunjangan, dan THR.