Berikut adalah beberapa sumber yang saya temukan dalam melakukan riset mengenai perhitungan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) pada karyawan:
Cara Menghitung Upah Pokok Selama Satu Bulan
Perlu diketahui bahwa gaji karyawan yang dikenakan PPh 21 adalah gaji bruto, artinya jumlah gaji sebelum dikurangi potongan atau pajak. Oleh karena itu, perhitungan PPh 21 harus dilakukan dengan menghitung gaji bruto karyawan terlebih dahulu.
Untuk menghitung gaji bruto karyawan selama satu bulan, kita dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Gaji Bruto = Upah Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap
Upah pokok adalah gaji yang diterima oleh karyawan setiap bulannya tanpa ada tambahan penghasilan lainnya. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan dengan jumlah yang tetap, contohnya tunjangan transportasi atau tunjangan kesehatan. Sedangkan tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan tidak setiap bulan dan tidak dengan jumlah yang tetap, contohnya tunjangan makan atau tunjangan lembur.
Berikut adalah contoh perhitungan gaji bruto karyawan selama satu bulan:
- Upah Pokok: Rp 5.000.000
- Tunjangan Tetap: Rp 1.000.000
- Tunjangan Tidak Tetap: Rp 500.000
Maka:
Gaji Bruto = Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 500.000 = Rp 6.500.000
Selanjutnya, untuk menghitung besaran PPh 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan, kita dapat menggunakan formula sebagai berikut:
PPh 21 = (Gaji Bruto – PTKP) x Tarif PPh 21
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Pemerintah menetapkan besaran PTKP setiap tahunnya dan bisa berbeda-beda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan. Sedangkan tarif PPh 21 juga ditetapkan oleh pemerintah dan bisa berubah-ubah setiap tahunnya.
Contoh perhitungan PPh 21:
- Gaji Bruto: Rp 6.500.000
- PTKP: Rp 54.000.000
- Tarif PPh 21: 5%
Maka:
PPh 21 = (Rp 6.500.000 – Rp 54.000.000) x 5% = Rp – 2.450.000
Negatif di sini artinya karyawan tidak wajib membayar PPh 21 karena penghasilan yang diterima kurang dari PTKP.
Tutorial Cara Perhitungan Pph21 Tetap Dan Tidak Tetap
Selain karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan lepas juga harus membayar PPh 21. Perhitungan PPh 21 untuk karyawan kontrak atau lepas sedikit berbeda dengan perhitungan untuk karyawan tetap.
Untuk karyawan kontrak atau lepas, PPh 21 harus dihitung secara berkala yaitu setiap bulannya. PPh 21 pada karyawan kontrak atau lepas bisa dihitung dengan menggunakan metode gross up atau metode nett.
Gross up adalah metode yang digunakan untuk menghitung gaji bersih yang harus diterima karyawan setelah dipotong PPh 21. Sedangkan nett adalah metode yang digunakan untuk menghitung PPh 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan setiap bulannya.
Berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 menggunakan metode gross up:
- Gaji Bruto: Rp 10.000.000
- Tunjangan Tetap: Rp 1.000.000
- Tunjangan Tidak Tetap: Rp 500.000
- Tarif PPh 21: 5%
Maka:
Sub Total = Rp 10.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 500.000 = Rp 11.500.000
Jumlah PPh 21 yang harus dibayarkan:
Rp 11.500.000 x 5% = Rp 575.000
Gaji bersih yang harus diterima:
Rp 10.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 500.000 – Rp 575.000 = Rp 10.925.000
Berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 menggunakan metode nett:
- Gaji Bruto: Rp 10.000.000
- Tunjangan Tetap: Rp 1.000.000
- Tunjangan Tidak Tetap: Rp 500.000
- PTKP: Rp 54.000.000
- Tarif PPh 21: 5%
Maka:
Sub Total = Rp 10.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 500.000 = Rp 11.500.000
Gaji Netto Sebelum PPh 21 = Rp 11.500.000 – Rp 0 (tidak ada PPh 21 yang terpotong) = Rp 11.500.000
Jumlah PPh 21 yang harus dibayarkan:
Rp (11.500.000 x 5%) = Rp 575.000
Gaji bersih yang harus diterima:
Rp 10.925.000 (Gaji Netto Sebelum PPh 21) – Rp 575.000 (PPh 21 yang harus dibayarkan) = Rp 10.350.000
FAQ tentang PPh 21
Pertanyaan: Apa saja jenis penghasilan yang dikenakan PPh 21?
Jawaban: Jenis penghasilan yang dikenakan PPh 21 antara lain:
- Gaji
- Honorarium
- Tunjangan
- THR
- Bonus
- Uang Lembur
- Uang Pesangon
Pertanyaan: Bagaimana cara membayar PPh 21?
Jawaban: Ada dua cara yang dapat dilakukan dalam membayar PPh 21:
- Bayar sendiri melalui e-Filing
- Menyerahkan kepada pihak yang membayarkan gaji (PPH Final)
Untuk bayar sendiri melalui e-Filing, karyawan harus mendaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) terlebih dahulu. Kemudian, WP OP dapat mengunduh formulir pendaftaran melalui website Direktorat Jenderal Pajak dan mengikuti langkah-langkah untuk membuat akun e-Filing. Setelah memiliki akun e-Filing, WP OP dapat melaporkan pajaknya dan membayar PPh 21 melalui internet banking.
Untuk PPH Final, pajak akan dipotong langsung oleh pihak yang membayarkan gaji karyawan dan disetorkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Karyawan tidak perlu membayar lagi secara terpisah.
Video Tutorial Perhitungan PPh 21 Terbaru
Demikianlah artikel mengenai perhitungan PPh 21 untuk karyawan tetap, kontrak, atau lepas. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak dengan tepat waktu dan benar.