Contoh Perhitungan Gaji Karyawan dan Pensiun
Berikut ini adalah contoh perhitungan gaji karyawan dan pensiun yang bisa menjadi referensi untuk Anda. Dengan memahami cara perhitungan gaji karyawan dan pensiun, Anda akan lebih mudah melakukan perencanaan keuangan dan mengelola keuangan secara lebih baik.
Contoh Perhitungan Gaji Karyawan Excel
Untuk menghitung gaji karyawan, bisa menggunakan Microsoft Excel. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buatlah tabel pada Microsoft Excel dengan menuliskan nama-nama karyawan pada kolom pertama, dan gaji karyawan pada kolom kedua.
- Isi gaji karyawan pada kolom kedua dengan angka.
- Untuk menghitung total gaji karyawan, dapat menggunakan formula “SUM”.
- Masukkan formula “SUM” pada kolom ketiga setelah kolom gaji karyawan. Isi dengan formula “=SUM(B2:B6)” (sesuaikan dengan kolom gaji karyawan).
- Jika ingin menambahkan tunjangan karyawan, bisa menambahkan kolom baru pada tabel, dan lakukan perhitungan sendiri.
- Selanjutnya, hitunglah jumlah gaji bersih setelah dipotong PPh 21 dan BPJS Kesehatan serta BPJS Keternaga Kerja.
Perhitungan Pesangon Pensiun PNS
Berikut adalah ketentuan perhitungan besaran uang pesangon dan UPMK karyawan sesuai undang-undang:
- Jumlah uang pesangon sebesar 1 kali upah terakhir, untuk setiap tahun kerja dihitung 1 bulan upah terakhir.
- Upah terakhir adalah penghasilan karyawan pada bulan terakhir sebelum karyawan keluar dari pekerjaannya.
- Uang pesangon maksimum adalah sebesar 32 kali upah terakhir.
- Upah terakhir yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon tidak termasuk uang makan, uang transportasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan prestasi.
- Uang pesangon harus dibayarkan paling lama 14 hari setelah karyawan keluar.
- Perhitungan UPMK (uang pengganti hak masa kerja) dihitung berdasarkan jumlah masa kerja karyawan.
- Karyawan yang bekerja selama 1 tahun, mendapat 1 kali UPMK. Karyawan yang bekerja selama 2 tahun, mendapat 2 kali UPMK, dan seterusnya hingga maksimum 32 kali UPMK.
Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta
Bagi karyawan swasta, Pensiun Perhitungan Asing (PPA) adalah metode perhitungan iuran peserta penyelenggaraan program jaminan pensiun (Jamsostek) yang menggunakan rumus perhitungan yang mengacu pada metodologi aktuaria dalam rangka menjamin kepastian manfaat pensiun bagi peserta.
Adapun cara perhitungan penghitungan iuran PPA adalah sebagai berikut:
- Hitung dulu gaji pokok karyawan bulanan.
- Lalu, hitunglah total iuran PPA. Total iuran PPA adalah 8,5% dari gaji pokok karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan. Dari total iuran tersebut, 3% dibayarkan oleh karyawan, sedangkan sisanya dibayarkan oleh perusahaan.
- Karyawan dapat memilih apakah akan mengikuti program asuransi atau tidak.
Karena jika ikut asuransi, karyawan harus membayar premi asuransi tambahan sebesar 1% dari gaji pokok karyawan. - Iuran Jamsostek sebesar 3,7% untuk perusahaan, sedangkan untuk peserta iuran jaminan pensiun bersifat fleksibel tergantung dari usia dan gaji pokok karyawan.