Cara Menghitung Pajak Thr Dengan Excel 2018

Banyak orang mungkin belum terlalu familiar dengan cara menghitung pajak penghasilan. Padahal, hal ini sangat penting dilakukan secara rutin oleh setiap karyawan atau pengusaha. Pajak penghasilan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memperoleh penghasilan, termasuk di Indonesia. Jika tidak dilakukan dengan baik, Anda dapat dikenakan sanksi dan denda yang cukup besar.

Cara Mudah Menghitung Pajak Penghasilan

Cara Menghitung Pajak Thr Dengan Excel 2018

Cara menghitung pajak penghasilan sebenarnya cukup mudah, namun seringkali membuat bingung bagi beberapa orang. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam menghitung pajak penghasilan, namun yang paling sederhana dan mudah dipahami adalah dengan menggunakan rumus berikut:

Pajak Penghasilan = ((Penghasilan Bruto – Pengurangan) x Tarif) – Pengembalian Pajak

Penghasilan Bruto adalah keseluruhan pemasukan yang diperoleh oleh seseorang dalam satu tahun, termasuk gaji, bonus, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang diterima dari berbagai sumber.

Pengurangan adalah jumlah pengurangan atau potongan pajak yang diizinkan oleh pemerintah dan dapat berbeda-beda untuk setiap individu tergantung pada jenis penghasilan yang diterima dan status pernikahan.

Tarif adalah persentase pajak yang harus dibayar dan berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan dan besarnya penghasilan bruto. Ada tiga tarif pajak penghasilan yang diberlakukan di Indonesia, yaitu:

  • 0% untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  • 5% untuk penghasilan hingga Rp50 juta/tahun
  • 15% untuk penghasilan di atas Rp50 juta/tahun

Pengembalian Pajak adalah jumlah pajak yang telah dibayarkan oleh individu dan melebihi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan berdasarkan penghasilannya.

Baca Juga :  CARA MEMBUAT APLIKASI ARSIP DENGAN EXCEL

Dengan menggunakan rumus di atas, Anda dapat menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh Anda. Namun, bagi yang tidak ingin repot-repot menghitungnya secara manual, Anda dapat menggunakan kalkulator online atau aplikasi mobile yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Mudah Menghitung Masa Kerja dan THR

Menghitung masa kerja dan THR dengan rumus

Selain pajak penghasilan, penting juga bagi para karyawan untuk dapat menghitung masa kerja dan Tunjangan Hari Raya (THR). THR merupakan salah satu hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan setiap tahunnya. Untuk menghitung masa kerja dan THR, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

Masa Kerja = (Tanggal Akhir Kontrak/Tanggal Keluar – Tanggal Masuk) / 365

Tanggal Akhir Kontrak adalah tanggal berakhirnya kontrak kerja Anda dengan perusahaan, jika Anda bekerja dengan kontrak.

Tanggal Keluar adalah tanggal keluar Anda dari perusahaan, jika Anda telah keluar dari perusahaan.

Tanggal Masuk adalah tanggal masuk kerja Anda di perusahaan.

Dengan menggunakan rumus di atas, Anda dapat menghitung masa kerja Anda di perusahaan. Setelah itu, Anda dapat menggunakan rumus berikut untuk menghitung besarnya THR:

THR = ((Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) / 12) x Masa Kerja

Di sini,
Gaji Pokok merupakan besarnya gaji yang diterima setiap bulan,
Tunjangan Tetap adalah tunjangan-tunjangan tetap yang diterima setiap bulan, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan sebagainya.

Anda juga dapat menggunakan kalkulator online atau aplikasi mobile untuk menghitung masa kerja dan THR secara mudah dan cepat.

FAQ

Bagaimana cara mengajukan pengembalian pajak?

Anda dapat mengajukan pengembalian pajak jika jumlah pajak yang telah dibayarkan oleh Anda melebihi jumlah pajak yang seharusnya Anda bayarkan berdasarkan penghasilan Anda. Untuk mengajukan pengembalian pajak, Anda dapat mengisi formulir SPT Tahunan PPh Bukan WP yang dapat diunduh dari situs web Direktorat Jenderal Pajak atau melalui aplikasi e-SPT. Anda juga dapat mengajukan pengembalian pajak secara online melalui situs web e-Filing.

Baca Juga :  CARA MEMINDAHKAN DATA VERTIKAL KE HORIZONTAL DI EXCEL

Apa saja sanksi yang dapat dikenakan jika tidak membayar pajak?

Jika Anda tidak membayar pajak atau telat membayar pajak, Anda dapat dikenakan sanksi berupa denda, bunga, atau bahkan pidana penjara. Besarnya denda dan bunga yang dikenakan akan tergantung pada besarnya pajak yang belum dibayar dan lamanya keterlambatan. Jika Anda terlanjur terkena sanksi, sebaiknya segera lunasi pajak Anda dan tidak mengulanginya lagi di masa mendatang.

Video Tutorial: Cara Menghitung Pph 23

Dalam video tutorial berikut, Anda dapat mempelajari cara menghitung Pph 23 dengan mudah dan cepat. Pph 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan dari pembayaran jasa atau penggunaan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dalam video ini, Anda akan diajarkan langkah-langkah untuk menghitung besarnya Pph 23 berdasarkan tarif yang berlaku dan jumlah penghasilan yang diterima. Dengan demikian, Anda dapat menghindari kesalahan dalam menghitung pajak dan memastikan bahwa Anda membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.

Jangan lupa untuk memperhatikan kewajiban dan hak Anda sebagai warga negara Indonesia dalam hal membayar pajak penghasilan, menghitung masa kerja dan THR dengan benar, serta mematuhi peraturan dan ketentuan pajak yang berlaku. Dengan melakukan hal-hal tersebut, Anda akan dapat menghindari sanksi dan denda yang dapat merugikan Anda di masa depan.