Cara Menghitung Pajak Ppn Dan Pph Di Excel

Cara Menghitung Pajak PPN dan PPH di Excel

Cara Menghitung PPN Pembelian ATK

Cara Menghitung Pajak Ppn Dan Pph Di Excel

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang diberikan pada pembelian barang atau jasa yang dihitung dari total harga pembelian. PPN harus dibayar oleh pembeli dan disetor ke negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Nah, untuk menghitung PPN pembelian ATK, Anda bisa menggunakan rumus sebagai berikut:

PPN = Harga Pembelian x (10/100)

Contohnya, jika Anda membeli ATK seharga Rp1.000.000, maka:

PPN = Rp1.000.000 x (10/100) = Rp100.000

Sehingga total yang harus Anda bayarkan adalah Rp1.100.000.

Cara Menghitung Nilai Sebelum PPN

Cara Menghitung Nilai Sebelum PPN

Bagaimana jika Anda ingin menghitung nilai sebelum PPN pada sebuah transaksi? Mudah saja, Anda bisa menggunakan rumus berikut:

NILAI SEBELUM PPN = Harga Pembelian / (1 + (Persentase PPN / 100))

Contohnya, jika Anda membeli laptop seharga Rp12.000.000 dengan PPN 10%, maka:

NILAI SEBELUM PPN = Rp12.000.000 / (1 + (10/100)) = Rp10.909.090

Jadi, nilai sebelum PPN yang harus Anda bayarkan adalah Rp10.909.090.

Cara Menghitung PPH 21 dengan Rumus Excel

Cara Menghitung Pajak PPh 21 dengan Rumus Excel

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan pada pendapatan seseorang atau perusahaan. PPh 21 dikenakan pada pegawai atau pekerja yang memiliki penghasilan tetap, seperti gaji bulanan. Untuk menghitung PPh 21 dengan rumus Excel, Anda bisa menggunakan rumus berikut:

PPH 21 = (Pendapatan - (PTKP + Biaya Jabatan)) x (Persentase PPh / 100) - Pengurang / Tambah

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah besaran penghasilan yang tidak dikenai PPh. Biaya Jabatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh pegawai atau pekerja dalam menjalankan tugasnya. Pengurang/Tambah adalah pengurangan atau penambahan yang diberikan pada pegawai atau pekerja, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan anak, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Cara Membuat Scan Tanda Tangan Transparan Di Excel

Contohnya, jika gaji bulanan Anda sebesar Rp5.000.000, PTKP Anda Rp54.000.000 per tahun, Biaya Jabatan Anda sebesar 5% dari gaji bulanan (Rp250.000), tarif PPh adalah 5%, dan Anda memiliki tunjangan kesehatan sebesar Rp500.000, maka:

“`
PPH 21 = (Rp5.000.000 x 12 – (Rp54.000.000 + Rp250.000 x 12)) x (5/100) – Rp500.000
= (Rp60.000.000 – (Rp54.000.000 + Rp3.000.000)) x 5% – Rp500.000
= (Rp3.000.000) x 5% – Rp500.000
= Rp150.000 – Rp500.000
= -Rp350.000
“`

Jika hasilnya kurang dari nol, artinya Anda tidak perlu membayar PPh 21 pada bulan tersebut. Namun, jika hasilnya lebih dari nol, maka Anda perlu membayar PPh 21 pada bulan tersebut.

FAQ

Pertanyaan 1: Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Jawaban: PPN adalah pajak yang diberikan pada pembelian barang atau jasa yang dihitung dari total harga pembelian. PPN harus dibayar oleh pembeli dan disetor ke negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Pertanyaan 2: Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?

Jawaban: PPh adalah pajak yang dikenakan pada pendapatan seseorang atau perusahaan. PPh 21 dikenakan pada pegawai atau pekerja yang memiliki penghasilan tetap, seperti gaji bulanan.