Jika Anda memiliki pekerjaan dengan penghasilan tetap, maka Anda pasti sudah familiar dengan pajak penghasilan atau disebut PPh (Pajak Penghasilan). PPh merupakan pajak yang harus dibayar oleh warga negara atau penduduk yang memiliki penghasilan. PPh ini wajib dibayar setiap tahunnya dan besarnya tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Adapun cara menghitung pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
- Hitung Penghasilan Bruto Tahunan
- Kurangi Penghasilan yang Tidak Kena Pajak
- Hitung Pajak Penghasilan
Penghasilan bruto tahunan ini adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak selama satu tahun. Penghasilan bruto adalah jumlah pendapatan yang diterima sebelum dipotong pajak
Contohnya jika Anda seorang karyawan dengan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000,- maka penghasilan bruto tahunan Anda adalah:
12 bulan x Rp 5.000.000,- = Rp 60.000.000,-
Penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan adalah: tunjangan keluarga, tunjangan anak, bantuan sosial, dan beberapa jenis tunjangan lainnya. Jumlah penghasilan yang tidak kena pajak adalah sebesar Rp 54 juta/ tahun (atau 4,5 juta/ bulan).
Dengan kata lain, jika Anda memiliki penghasilan bruto tahunan sebesar Rp 60 juta, maka tidak kena pajak Rp 54 juta sehingga penghasilan kena pajak adalah:
Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta
Pajak penghasilan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan UU tersebut, pajak penghasilan dikenakan dengan tarif progresif yang berbeda-beda tergantung pada besarnya penghasilan yang diperoleh. Berikut ini adalah tarif pajak penghasilan di Indonesia:
Penghasilan setahun | Tarif pajak |
---|---|
Di bawah Rp 50 juta | 5% |
Antara Rp 50 juta – Rp 250 juta | 15% |
Antara Rp 250 juta – Rp 500 juta | 25% |
Lebih dari Rp 500 juta | 30% |
Untuk menghitung pajak yang harus dibayar, pertama-tama cari tahu tarif pajak yang berlaku bagi penghasilan Anda. Misalnya, jika penghasilan Anda setiap tahunnya adalah Rp 60 juta maka pajak penghasilan yang harus Anda bayar adalah:
5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x Rp 10 juta = Rp 1,5 juta
Total Pajak: Rp 4 juta
Jadi, jika penghasilan Anda setiap tahunnya adalah Rp 60 juta, Anda harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp 4 juta. Cara ini bisa juga diaplikasikan pada perhitungan penghasilan bulanan Anda.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Excel
Bagi Anda yang tidak ingin menghitung pajak penghasilan secara manual menggunakan kalkulator atau perhitungan di atas, bisa menggunakan Microsoft Excel untuk memudahkan perhitungan. Berikut cara menghitung pajak penghasilan menggunakan Excel:
- Buat kolom Pendapatan Tahunan
- Buat kolom Pengurangan Pajak
- Buat kolom Pajak Tahunan
Tambahkan kolom baru di Excel dan beri nama “Pendapatan Tahunan”. Inputkan total pendapatan bruto Anda pada setiap bulan di kolom yang disediakan. Total pendapatan tahunan bisa dihitung dengan menggunakan formula seperti berikut:
=SUM(E2:L2)
Tambahkan kolom baru di Excel dan beri nama “Pengurangan Pajak”. Inputkan total potongan pajak seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, dan lain-lain. Pengurangan pajak bisa dihitung dengan menggunakan formula seperti berikut:
=ROUNDUP(MIN(Pendapatan Tahunan, 54000000),-3)
Tambahkan kolom baru di Excel dan beri nama “Pajak Tahunan”. Inputkan rumus formula berikut pada sel pertama di kolom Pajak Tahunan:
=SUMPRODUCT(0.05;0.15;0.25;0.3,(Pendapatan Tahunan-Pengurangan Pajak)*1;(Pendapatan Tahunan>50000000);(Pendapatan Tahunan>250000000);(Pendapatan Tahunan>500000000))
Berikut adalah penjelasan dari rumus formula di atas:
- 0.05, 0.15, 0.25, dan 0.3 adalah tarif pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.
- Pendapatan Tahunan – Pengurangan Pajak menghitung jumlah penghasilan setelah dikurangi pengurangan pajak.
- Periksa apakah Penghasilan Tahunan melebihi batas tertentu seperti Rp 50 juta, Rp 250 juta atau Rp 500 juta, gunakan rumus (Pendapatan Tahunan>50000000) untuk memeriksa apakah hasilnya benar atau salah.
- 1, (Pendapatan Tahunan>50000000), (Pendapatan Tahunan>250000000), (Pendapatan Tahunan>500000000) – parameter keempat dalam rumus formula di atas adalah kriteria untuk pajak yang harus dibayar saat menghitung tarif pajak berbeda.
Jika Anda telah menambahkan rumus formula tersebut, Anda akan langsung mendapatkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Pajak ini wajib dibayar setiap tahunnya dan besarnya tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Mudah?
Anda bisa menghitung pajak penghasilan dengan mudah dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Hitung Penghasilan Bruto Tahunan
- Kurangi Penghasilan yang Tidak Kena Pajak
- Hitung Pajak Penghasilan
Anda juga bisa menggunakan Microsoft Excel untuk memudahkan perhitungan pajak penghasilan Anda.
Video Tutorial Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Excel
Berikut adalah video tutorial yang menunjukkan cara menghitung pajak penghasilan dengan Excel: