Pensiun adalah suatu hal yang harus dipersiapkan dengan matang. Terlebih bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengandalkan pensiun sebagai sumber penghasilan setelah ia memasuki usia pensiun. Menentukan besar pesangon dan masa kerja menjadi sangat penting. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan mengenai cara menghitung pesangon dan masa kerja PNS.
Pesangon Pensiun PNS
Pesangon pensiun PNS adalah uang kompensasi yang diberikan kepada PNS pada saat ia pensiun dari pegawai negeri sipil. Pesangon ini meliputi:
– Uang pengganti hak atas cuti tahunan yang tidak diambil (hak cuti 1 tahun = 2 bulan gaji pokok)
– Uang pengganti hak atas cuti besar yang tidak diambil (hak cuti 1 tahun = 2 bulan gaji pokok)
– Biaya persalinan atau kematian, apabila PNS meninggal
– Uang pensiun yang diterima oleh PNS selama 1 bulan atau 2 bulan, tergantung pada masa kerja PNS
Rumus yang digunakan untuk menghitung pesangon pendapatan PNS adalah:
Pesangon = (Gaji Pokok + tunjangan keluarga) x masa kerja x 1,5
Namun, rumus tersebut hanya berlaku untuk masa kerja sebanyak 20 tahun ke atas. Apabila masa kerja PNS di bawah 20 tahun, rumus yang digunakan adalah:
Pesangon = (Gaji Pokok + tunjangan keluarga) x masa kerja x 1
Contoh Kasus:
PNS bernama Budi pensiun pada usia 56 tahun dan masa kerjanya selama 28 tahun. Gaji Pokok dan tunjangan keluarga Budi masing-masing Rp10.000.000 dan Rp2.500.000. Maka, pesangon Budi dihitung sebagai berikut:
Pesangon = (Rp10.000.000 + Rp2.500.000) x 28 x 1,5 = Rp525.000.000
Masa Kerja PNS
Masa kerja merupakan lama waktu yang dihitung sejak seorang PNS bergabung dalam institusi PNS hingga pensiun. Masa kerja ini sangat berpengaruh terhadap besarnya pesangon pensiun yang akan diterima oleh PNS. Masa kerja PNS meliputi masa kerja dalam negeri dan luar negeri, sebagai PNS dalam lingkup departemen atau lembaga, dan masa kerja dalam lingkungan PNS.
Rumus yang digunakan untuk menghitung masa kerja PNS adalah sebagai berikut:
Masa Kerja = (Tanggal Pensiun – Tanggal Pengangkatan) + (Jumlah Cuti Tahunan) + (Jumlah Cuti Besar)
Contoh Kasus:
Seorang PNS bernama Rahma, mulai bekerja sebagai pegawai negeri sipil pada tanggal 1 Januari 1989. Dia pensiun pada tanggal 1 Desember 2019, selama masa kerja tersebut, Rahma mengambil cuti tahunan selama 2 bulan dan cuti besar selama 3 bulan. Maka, masa kerja Rahma adalah sebagai berikut:
Masa kerja = ((1 Desember 2019 – 1 Januari 1989) + 2 + 3)= 31 tahun 5 bulan
Cara Menghitung Masa Kerja PNS dengan Excel
Untuk mempermudah penghitungan, Anda dapat menggunakan program Excel untuk menghitung masa kerja PNS. Berikut merupakan langkah-langkah untuk menghitung masa kerja menggunakan program excel:
1. Buka program Microsoft Excel.
2. Buat tabel dengan isi kolom-kolom berikut:
– Nomor Urut PNS
– Nama PNS
– Tanggal Pengangkatan
– Tanggal Pensiun
– Jumlah Cuti Tahunan
– Jumlah Cuti Besar
– Masa Kerja
3. Isilah kolom-kolom tersebut sesuai dengan data yang Anda miliki.
4. Pada kolom “Masa Kerja”, masukkan rumus =DATEDIF (E3,F3,”y”) & ” tahun ” & DATEDIF(E3,F3,”ym”) & ” bulan “. Setelah itu, tekan enter.
5. Dalam kolom “Masa Kerja”, hasil penghitungan untuk setiap orang akan muncul.
6. Agar hasil penghitungan pada kolom “Masa Kerja” dapat ditampilkan dalam bentuk tahun dan bulan, klik pada sel kolom “Masa Kerja”, kemudian klik pada Format Cell. Setelah itu, pilih kategori “Custom” dan pada “Type:” masukkan “0” tahun “0” bulan.
7. Klik OK.
Dengan menggunakan program Excel, penghitungan masa kerja PNS menjadi lebih mudah dan efektif.
FAQ
Q: Apakah tunjangan dapat dikurangi dari faktor pengali dalam perhitungan pensiun PNS?
A: Tidak, tunjangan tidak dapat dikurangi dari faktor pengali dalam perhitungan pensiun PNS. Faktor pengali yang digunakan adalah 1,5 atau 1 tergantung dari lama masa kerja PNS.
Q: Apakah masa kerja PNS termasuk masa tugas di lembaga dan masa tugas di lingkungan PNS?
A: Ya, masa kerja PNS termasuk masa tugas di lembaga dan masa tugas di lingkungan PNS.
Video Youtube
Berikut adalah video tutorial cara menghitung pesangon pensiun PNS:
Dalam video tersebut, dijelaskan langkah-langkah untuk menghitung pesangon pensiun PNS dengan menggunakan rumus yang telah dijelaskan sebelumnya. Semoga video tersebut dapat membantu dalam proses perhitungan pesangon.