Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satu hal yang perlu diketahui adalah cara menghitung masa kerja. Masa kerja akan mempengaruhi gaji serta sejumlah hak lainnya yang dimiliki oleh PNS. Berikut ini adalah penjelasan tentang cara menghitung masa kerja PNS.
1. Menghitung Masa Kerja Berdasarkan TMTCP
Salah satu cara untuk menghitung masa kerja adalah dengan menggunakan TMTCP atau Tanggal Mulai Tugas Calon Pegawai. TMTCP ini adalah tanggal dimulainya ikatan CPNS dengan instansi yang membutuhkan. Sebagai contoh, jika seseorang mulai bekerja sebagai CPNS pada tanggal 1 Januari 2010, maka TMTCP-nya adalah tanggal tersebut.
Untuk menghitung masa kerja dalam satuan tahun, bulan, dan hari, dapat dilakukan dengan cara mengurangi TMTCP dari tanggal hitung yang diinginkan. Sebagai contoh, jika ingin menghitung masa kerja seorang PNS pada tanggal 1 Januari 2022, maka dapat dilakukan perhitungan sebagai berikut:
Masa Kerja = Tanggal Hitung – TMTCP
Masa Kerja = 01/01/2022 – 01/01/2010
Masa Kerja = 12 tahun 0 bulan 0 hari
Perhitungan di atas menunjukkan bahwa pada 1 Januari 2022, masa kerja seorang PNS yang TMTCP-nya 1 Januari 2010 adalah 12 tahun. Jika ingin menghitung masa kerja dalam satuan bulan atau hari, perhitungannya akan sedikit berbeda. Untuk menghitung masa kerja dalam satuan bulan, dapat dikalikan 12 pada hasil perhitungan di atas.
Berdasarkan cara tersebut, menghitung masa kerja seorang PNS dapat dilakukan dengan mudah. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung masa kerja, seperti:
- TMTCP harus sah dan tidak bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
- Masa kerja hanya dihitung pada saat PNS sudah diangkat menjadi CPNS.
- Masa kerja dihitung dari TMTCP hingga saat ini.
2. Menghitung Masa Kerja Dengan Excel
Selain menggunakan cara manual seperti di atas, menghitung masa kerja juga dapat dilakukan dengan menggunakan microsoft excel. Caranya adalah sebagai berikut:
- Siapkan microsoft excel pada komputer atau laptop. Kemudian buatlah tabel seperti di bawah ini:
No | NIP | Nama | Pangkat/Gol | TMTCP | Masa Kerja |
---|---|---|---|---|---|
1 | 11111111 | A | II/a | 02/01/2010 | =DATEDIF(E2,TODAY(),”y”)&” tahun “&DATEDIF(E2,TODAY(),”ym”)&” bulan “&DATEDIF(E2,TODAY(),”md”)&” hari” |
2 | 22222222 | B | III/b | 05/12/2010 | =DATEDIF(E3,TODAY(),”y”)&” tahun “&DATEDIF(E3,TODAY(),”ym”)&” bulan “&DATEDIF(E3,TODAY(),”md”)&” hari” |
- Isi data NIP, nama, pangkat/gol, dan TMTCP pada tabel tersebut.
- Di kolom Masa Kerja, isilah rumus =DATEDIF(TMTCP,TODAY(),”y”)&” tahun “&DATEDIF(TMTCP,TODAY(),”ym”)&” bulan “&DATEDIF(TMTCP,TODAY(),”md”)&” hari”.
- Tabel akan secara otomatis menampilkan masa kerja PNS yang dihitung berdasarkan TMTCP dan tanggal hitung saat itu.
Dengan menggunakan microsoft excel, menghitung massa kerja menjadi lebih mudah dan cepat.
FAQ
Pertanyaan 1 : Apakah TMTCP akan berpengaruh pada masa kerja seorang PNS?
Jawaban : Ya, TMTCP sangat berpengaruh pada masa kerja seorang PNS. Semakin lama seorang PNS bekerja, semakin besar pula masa kerjanya, dan akan mempengaruhi gaji serta hak-hak lainnya.
Pertanyaan 2 : Apakah masa kerja PNS dihitung dari tanggal pengangkatan sebagai PNS?
Jawaban : Tidak, masa kerja PNS dihitung dari TMTCP atau Tanggal Mulai Tugas Calon Pegawai. TMTCP ini adalah tanggal dimulainya ikatan CPNS dengan instansi yang membutuhkan.
Video Tutorial
Berikut ini adalah tutorial menghitung masa kerja PNS dengan menggunakan microsoft excel:
Dengan mengetahui cara menghitung masa kerja, seorang PNS dapat memastikan bahwa gaji dan hak-hak lainnya yang diterimanya sudah sesuai dengan masa kerjanya. Sebagai PNS yang baik, tentunya harus selalu memperhatikan aspek-aspek penting seperti ini agar dapat memaksimalkan potensi dan penghasilan yang diterima.