Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara menghitung gaji PNS berdasarkan masa kerja dengan menggunakan Microsoft Excel. Sebelum itu, mari kita memahami terlebih dahulu apa itu masa kerja dan bagaimana pengaruhnya terhadap gaji PNS.
Masa Kerja dan Pengaruhnya terhadap Gaji PNS
Masa kerja adalah periode waktu dari awal bekerja hingga akhir pekerjaan yang dihitung dalam satuan tahun atau bulan. Setiap PNS memiliki masa kerja yang berbeda tergantung pada kapan mereka mulai bekerja dan kapan mereka pensiun.
PNS yang memiliki masa kerja yang lebih lama biasanya akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi daripada PNS yang baru bekerja. Hal ini dikarenakan PNS dengan masa kerja yang lebih lama biasanya sudah memiliki pengalaman dan kemampuan yang lebih baik dalam tugas-tugasnya.
Perhitungan gaji PNS berdasarkan masa kerja diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Peraturan ini menetapkan bahwa gaji PNS akan naik setiap kali mereka mencapai masa kerja tertentu.
Misalnya, PNS dengan golongan 3A akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 5% setiap kali mereka mencapai masa kerja 2 tahun, 6 tahun, 10 tahun, 16 tahun, dan 25 tahun. Sedangkan PNS dengan golongan 4A akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 7,5% setiap kali mereka mencapai masa kerja 2 tahun, 6 tahun, 10 tahun, 16 tahun, dan 25 tahun.
Dalam setiap kenaikan gaji tersebut, PNS akan memperoleh tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja yang jumlahnya semakin meningkat seiring dengan naiknya masa kerja.
Cara Menghitung Masa Kerja dengan Microsoft Excel
Untuk menghitung masa kerja dengan Microsoft Excel, kita perlu menggunakan rumus yang disebut DATEDIF. Rumus ini akan menghitung selisih antara dua tanggal dalam satuan tahun, bulan, atau hari.
Sebagai contoh, kita akan menghitung masa kerja seorang PNS yang mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 2000 dan akan pensiun pada tanggal 1 Januari 2035. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Langkah Pertama: Memasukkan Tanggal Mulai Bekerja
Langkah pertama adalah memasukkan tanggal mulai bekerja pada sel A1 dengan format “dd/mm/yyyy”. Pada contoh kali ini, tanggal mulai bekerja adalah 1 Januari 2000.
Langkah Kedua: Memasukkan Tanggal Pensiun
Langkah kedua adalah memasukkan tanggal pensiun pada sel B1 dengan format “dd/mm/yyyy”. Pada contoh kali ini, tanggal pensiun adalah 1 Januari 2035.
Langkah Ketiga: Menentukan Satuan Waktu
Langkah ketiga adalah menentukan satuan waktu yang akan digunakan untuk menghitung masa kerja. Pada contoh kali ini, kita akan menghitung masa kerja dalam satuan tahun, sehingga pada sel C1, kita akan memasukkan rumus =DATEDIF(A1,B1,”Y”).
Selanjutnya, kita akan menambahkan rumus IF untuk menampilkan angka nol jika nilai yang dihasilkan kurang dari nol. Kita juga dapat menambahkan rumus ROUND untuk membulatkan hasil perhitungan ke bilangan bulat terdekat. Sehingga rumus untuk menghitung masa kerja menjadi =IF(DATEDIF(A1,B1,”Y”)<0,0,ROUND(DATEDIF(A1,B1,"Y"),0)).
Langkah Keempat: Menggabungkan Rumus
Langkah terakhir adalah menggabungkan rumus-rumus yang telah kita buat. Pada contoh kali ini, kita akan menampilkan hasil perhitungan pada sel C2 dengan format “X tahun, X bulan, X hari”. Rumus yang digunakan untuk menggabungkan rumus-rumus tersebut adalah =IF(DATEDIF(A1,B1,”Y”)<0,0,ROUND(DATEDIF(A1,B1,"Y"),0))&" tahun, "&MONTH(B1&"-"&DAY(B1)&"-"&YEAR(B1))-MONTH(A1&"-"&DAY(A1)&"-"&YEAR(A1))&" bulan, "&DAY(B1-DATE(YEAR(B1),MONTH(B1)-1,0))-DAY(A1-DATA(YEAR(A1),MONTH(A1)-1,0))&" hari".
Dengan menggunakan rumus ini, kita dapat menghitung masa kerja seorang PNS dengan mudah dan akurat menggunakan Microsoft Excel.
FAQ
Apa saja tunjangan yang diperoleh oleh seorang PNS terkait dengan masa kerja?
Seorang PNS akan memperoleh tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja yang jumlahnya semakin meningkat seiring dengan naiknya masa kerja. Selain itu, mereka juga akan memperoleh tunjangan jabatan, tunjangan profesi, dan berbagai tunjangan lainnya tergantung pada jabatan dan surat keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bagaimana cara menghitung kenaikan gaji PNS berdasarkan masa kerja?
Perhitungan kenaikan gaji PNS berdasarkan masa kerja diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Peraturan ini menetapkan bahwa gaji PNS akan naik setiap kali mereka mencapai masa kerja tertentu. Untuk menghitung kenaikan gaji PNS berdasarkan masa kerja, kita dapat merujuk pada tabel-tabel yang telah disediakan dalam peraturan tersebut atau melakukan perhitungan manual dengan rumus-rumus yang telah ditetapkan.