Cara Menghitung PPN dan PPH Pada Excel Plus Contoh Kasus!
Apakah kamu sedang bingung bagaimana cara menghitung PPN dan PPH pada Excel? Tidak perlu khawatir, karena kali ini kami akan membahas cara menghitung PPN dan PPH pada Excel lengkap dengan contoh kasus. Dalam pembahasan ini, kami akan memberikan tutorial cara menghitung PPN dan PPH dengan rumus sederhana pada Microsoft Excel.
Sebelum kita membahas lebih jauh, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu PPN dan PPH.
Apa itu PPN dan PPH?
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang maupun jasa di dalam negeri. PPN di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan diperhitungkan dari selisih harga jual dengan harga beli, ditambah dengan bea masuk, pajak, dan biaya-biaya terkait lainnya.
PPH atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh oleh seseorang atau badan usaha. PPH dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPH pasal 21 dan PPH pasal 25. PPH pasal 21 adalah pajak penghasilan atas penghasilan dari pekerjaan, tenaga ahli, dan kegiatan lainnya yang mempunyai hubungan dengan pekerjaan. Sedangkan PPH pasal 25 adalah pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha atau kegiatan yang diperoleh oleh badan usaha.
Cara Menghitung PPN
Berikut adalah rumus perhitungan PPN:
Dalam contoh kasus ini, misalkan kita punya data sebagai berikut:
Nama Barang | Jumlah | Harga Satuan | Total Harga |
---|---|---|---|
HP | 2 | 5.000.000 | =B2*C2 |
Laptop | 1 | 8.500.000 | =B3*C3 |
Total Harga | =SUM(D2:D3) |
Untuk menghitung PPN, kita bisa menggunakan rumus berikut:
=10%*E4
Di mana “10%” merupakan persentase PPN yang harus dikenakan, dan E4 merupakan total harga dari pembelian barang.
jadi untuk kasus di atas, total harga yang harus dibayar untuk PPN adalah:
=10%*E4
Jadi, total harga yang harus dibayar untuk PPN adalah Rp 1.350.000,-
Cara Menghitung PPH
Berikut adalah rumus perhitungan PPH pasal 21:
Dalam contoh kasus ini, misalkan penghasilan bulanan kamu sebesar Rp 10.000.000,-. Untuk menghitung PPH pasal 21, caranya adalah sebagai berikut:
=(B2-4.500.000)*5%
Di mana B2 merupakan penghasilan bulanan dan 4.500.000 merupakan nilai sisa bruto tahunan pada bukti potong. Setelah melakukan perhitungan, maka hasil yang didapatkan adalah
=(10.000.000-4.500.000)*5%
=Rp 275.000,-
Sedangkan untuk menghitung PPH pasal 25, berikut adalah rumusnya:
Dalam contoh kasus ini, misalkan kamu sebagai pemilik usaha dengan penghasilan sebesar Rp 1.000.000.000,- per tahun. Untuk menghitung PPH pasal 25, caranya adalah sebagai berikut:
=(B2-500.000.000)*25%
Di mana B2 merupakan penghasilan tahunan dan 500.000.000 merupakan penghasilan kena pajak yang harus dikurangi. Setelah melakukan perhitungan, maka hasil yang didapatkan adalah
=(1.000.000.000-500.000.000)*25%
=Rp 125.000.000,-
FAQ
Pertanyaan 1:
Apa bedanya antara PPN dengan PPH?
Jawaban:
PPN adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa. Sedangkan PPH adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari seseorang atau badan usaha.
Pertanyaan 2:
Apakah semua jenis barang atau jasa dikenakan PPN?
Jawaban:
Tidak semua jenis barang atau jasa dikenakan PPN. Beberapa jenis barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain barang atau jasa yang diproduksi sendiri oleh perusahaan atau individu, dan jasa pengiriman yang bersifat sosial atau kemanusiaan.