Pembuatan faktur pajak dalam bisnis adalah suatu hal yang penting untuk dilakukan. Faktur pajak berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak yang dikeluarkan oleh pihak yang melakukan penjualan atau pemberian jasa. Berikut adalah beberapa contoh gambar faktur pajak yang dapat dijadikan referensi dalam pembuatan faktur pajak.
Contoh Gambar Faktur Pajak Pertama
Gambar pertama adalah contoh faktur pajak yang dihasilkan menggunakan Microsoft Excel. Pada gambar tersebut ditunjukkan cara membuat format nomor NPWP dalam Microsoft Excel. Format yang digunakan adalah sebagai berikut:
Contoh Gambar Faktur Pajak Kedua
Gambar kedua adalah contoh faktur pajak yang dibuat dengan menggunakan aplikasi atau software akuntansi. Pada gambar tersebut juga ditunjukkan contoh sebuah invoice yang dikeluarkan oleh seorang kontraktor. Format invoice yang digunakan cukup lengkap dan meliputi informasi-informasi seperti nama perusahaan, alamat, tanggal pembuatan invoice, dan jumlah yang harus dibayarkan.
Contoh Gambar Faktur Pajak Ketiga
Gambar ketiga menunjukkan sebuah contoh faktur penjualan yang dikeluarkan oleh aplikasi atau software akuntansi bernama Zahir Accounting. Faktur penjualan pada gambar tersebut meliputi informasi seperti tanggal transaksi, nomor faktur, nama pelanggan, dan jumlah tagihan.
Contoh Gambar Faktur Pajak Keempat
Gambar keempat menunjukkan sebuah contoh gambar faktur pajak yang berisi informasi tentang pembelian sebuah produk. Faktur tersebut mencantumkan informasi-informasi seperti nama produk, kuantitas, harga satuan, dan harga total.
Contoh Gambar Faktur Pajak Kelima
Gambar kelima menunjukkan sebuah contoh faktur pajak hasil pencetakan e-faktur. E-faktur adalah salah satu jenis faktur pajak yang diterbitkan secara elektronik, sehingga proses pembuatan faktur pajak menjadi lebih cepat dan efisien. Pada gambar tersebut terlihat perbedaan antara NPWP yang dicantumkan dalam faktur pajak dan bukti potong PPh yang diberikan oleh pihak yang membayar.
FAQ
Pertanyaan 1: Apa saja informasi yang harus ada dalam faktur pajak?
Jawaban: Informasi yang harus dicantumkan dalam faktur pajak antara lain nomor seri faktur, tanggal transaksi, nama dan alamat penjual, nama dan alamat pembeli, jumlah atau nilai barang atau jasa, dan jumlah pajak yang terutang.
Pertanyaan 2: Apa yang dimaksud dengan e-faktur?
Jawaban: E-faktur adalah jenis faktur pajak yang diterbitkan secara elektronik. E-faktur memiliki beberapa keuntungan di antaranya adalah proses pembuatan faktur pajak menjadi lebih cepat dan efisien serta mudah untuk dilacak oleh pihak yang memerlukan informasi tentang transaksi dan pajak yang dikeluarkan.