Data akan selalu menjadi aset yang penting dan berharga dalam pengambilan keputusan baik di bidang bisnis maupun dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu kegunaan data adalah untuk membantu kita dalam menghitung sesuatu, contohnya dalam menghitung besaran denda telat bayar iuran BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Hitung Besaran Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Jika kamu terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, kamu akan dikenakan denda yang berbeda-beda tergantung dari jenis kelompok peserta. Berikut ini cara menghitung besaran denda yang harus kamu bayar jika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan:
Kelompok Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
Jika kamu terlambat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, maka kamu akan dikenakan denda sebesar 2% dari iuran yang masih harus dibayar, untuk setiap bulan atau setiap kali pembayaran. Misalnya jika kamu terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan selama 1 bulan, maka denda yang harus kamu bayar adalah 2% dari iuran yang belum dibayar.
Kelompok Peserta Pekerja Penerima Upah
Bagi kelompok peserta pekerja penerima upah, kamu akan dikenakan denda sebesar 1% dari iuran yang masih harus dibayar, jika terlambat melakukan pembayaran. Denda ini berlaku untuk setiap bulan atau setiap kali pembayaran.
Cara Hitung BPJS Kesehatan untuk Karyawan
Bagi karyawan, BPJS Kesehatan merupakan salah satu program yang penting untuk diikuti. Adapun cara menghitung BPJS Kesehatan untuk karyawan adalah sebagai berikut:
Persentase iuran BPJS Kesehatan yang Dibayarkan oleh Karyawan dan Perusahaan
Sebuah perusahaan biasanya akan membagi pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk karyawannya dengan perhitungan tertentu. Persentase pembagian iuran ini bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan dan peraturan BPJS Kesehatan. Sebagai contoh, jika perusahaan dan karyawan disepakati untuk membagikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan menjadi 4:1, maka perusahaan bertanggung jawab untuk membayar 80% dari iuran dan karyawan hanya membayar 20%.
Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan
Setelah kamu mengetahui persentase pembagian iuran antara karyawan dan perusahaan, langkah selanjutnya adalah menghitung iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan. Berikut adalah cara menghitung iuran BPJS Kesehatan:
- Hitung Upah Karyawan
- Hitung Batas Iuran BPJS Kesehatan
- Hitung Iuran BPJS Kesehatan
- Hitung Iuran yang Dibayarkan Karyawan dan Perusahaan
Untuk menghitung iuran BPJS Kesehatan, kamu perlu mengetahui upah karyawan terlebih dahulu. Upah karyawan yang dimaksud adalah upah yang akan digunakan untuk menghitung iuran BPJS Kesehatan, seperti upah pokok, tunjangan tetap, uang lembur, dan lain sebagainya.
Kamu perlu mengetahui batas atas dan batas bawah iuran BPJS Kesehatan. Batas atas iuran BPJS Kesehatan saat ini adalah sebesar Rp 8.000.000 dan batas bawah adalah sebesar Rp 1.000.000.
Setelah mengetahui upah karyawan dan batas atas-bawah iuran BPJS Kesehatan, kamu bisa menghitung iuran BPJS Kesehatan dengan rumus sebagai berikut:
Jika upah karyawan <= batas bawah iuran BPJS Kesehatan akan menghitung iuran sebesar 4.000.000 x 4,00%
Jika upah karyawan > batas bawah iuran BPJS Kesehatan dan <= batas atas iuran BPJS Kesehatan akan menghitung iuran sebesar upah karyawan x 4,00%
Jika upah karyawan > batas atas iuran BPJS Kesehatan akan menghitung iuran sebesar 8.000.000 x 4,00%
Setelah mengetahui besaran iuran yang harus dibayarkan, kamu bisa membagi iuran tersebut sesuai dengan persentase yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan. Perusahaan akan membayar iuran sebesar persentase yang ditentukan, sedangkan sisanya dibayarkan oleh karyawan.
FAQ
Berikut adalah pertanyaan dan jawaban seputar hitung besaran denda telat bayar iuran BPJS Kesehatan dan cara hitung BPJS Kesehatan untuk karyawan:
Pertanyaan 1: Bagaimana bila terlambat lebih dari 1 bulan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan?
Jawaban: Jika kamu terlambat lebih dari 1 bulan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan, maka besaran denda yang kamu bayar adalah 2% dari iuran yang masih harus dibayar ditambah dengan 1% dari jumlah keterlambatan yang terjadi hingga bulan berjalan.
Pertanyaan 2: Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS Kesehatan karyawan?
Jawaban: Jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS Kesehatan karyawan, maka karyawan dapat melaporkan hal tersebut ke BPJS Kesehatan atau langsung menghubungi pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Karyawan juga dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat jika perusahaan tidak memberikan jaminan sosial yang seharusnya diberikan.