Upah lembur adalah pembayaran tambahan yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerjanya karena telah melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja normal. Biasanya, upah lembur diberikan ketika pekerja harus bekerja melebihi jam kerja normal yang ditentukan oleh perusahaan. Meskipun tidak semua perusahaan memberikan upah lembur kepada pekerjanya, namun aturan mengenai upah lembur di Indonesia tetap diatur oleh undang-undang. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai perhitungan upah lembur berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Perhitungan Upah Lembur Berdasarkan Undang-Undang
Undang-undang yang mengatur tentang upah lembur di Indonesia adalah Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 77. Berdasarkan undang-undang tersebut, upah lembur dihitung berdasarkan:
Upah Lembur = Jumlah Jam Lembur x Upah Per Jam x Koefisien
Jumlah jam lembur adalah waktu tambahan yang digunakan untuk bekerja diluar jam kerja normal, sedangkan upah per jam adalah gaji standar yang diterima oleh pekerja dalam satu jam kerja normal. Sementara itu koefisien adalah faktor pengali yang ditetapkan oleh perusahaan untuk menghitung upah lembur.
Perlu diingat bahwa perusahaan tidak dapat menetapkan koefisien yang lebih rendah dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Jika perusahaan tidak mengatur koefisien, maka akan menggunakan koefisien standar 1,5. Artinya, jika suatu perusahaan memberikan upah lembur sebesar dua kali gaji standar per jam, maka koefisiennya adalah 2.
Menghitung Upah Lembur Berdasarkan Jumlah Jam Lembur
Untuk menghitung upah lembur, pertama-tama kita harus mengetahui jumlah jam lembur yang dilakukan oleh pekerja. Jumlah jam lembur dihitung berdasarkan:
Jumlah Jam Lembur = Jumlah Jam Kerja – Jam Kerja Normal
Jam kerja normal adalah jam kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai standar jam kerja bagi pekerjanya. Menurut undang-undang ketenagakerjaan, jam kerja normal adalah 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jika pekerja bekerja melebihi jam kerja normal, maka semua jam kerja setelah jam kerja normal dihitung sebagai jam lembur.
Contoh perhitungan upah lembur:
Jika gaji standar suatu pekerja adalah Rp 30.000 per jam, dan koefisien upah lembur yang dipakai oleh perusahaan adalah 2, maka upah lembur akan dihitung sebagai berikut:
Upah lembur = 2 x Rp 30.000 x 2 = Rp 120.000
Jika pekerja bekerja selama 3 jam lembur pada hari Sabtu, maka pekerja berhak menerima upah lembur sebesar Rp 120.000.
Menghitung Upah Lembur Berdasarkan Jumlah Produksi
Selain menghitung upah lembur berdasarkan jumlah jam kerja yang dilakukan oleh pekerja, perusahaan juga dapat menghitung upah lembur berdasarkan jumlah hasil produksi yang dihasilkan oleh pekerja. Perhitungan upah lembur berdasarkan jumlah produksi dihitung sebagai berikut:
Upah Lembur = Jumlah Produksi x Tarif Upah per Unit x Koefisien
Jumlah produksi adalah jumlah barang atau jasa yang diproduksi atau dihasilkan oleh pekerja dalam satu waktu kerja. Sementara itu, Tarif upah per unit adalah besarnya gaji per unit produksi yang ditetapkan oleh perusahaan. Untuk mengetahui tarif upah per unit, perusahaan harus melakukan perhitungan berdasarkan biaya produksi dan keuntungan yang diinginkan oleh perusahaan.
FAQ
1. Apakah pekerja harus diberikan upah lembur?
Jawab: Undang-undang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan upah lembur kepada pekerjanya jika pekerja harus bekerja diluar jam kerja normal yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Perusahaan tidak boleh menolak memberikan upah lembur kepada pekerja yang telah melaksanakan lembur sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
2. Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan upah lembur sesuai dengan ketentuan?
Jawab: Jika perusahaan tidak memberikan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, maka pekerja dapat menempuh jalur hukum untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan hubungan industrial. Pekerja dapat menuntut perusahaan membayar upah lembur yang seharusnya diterima oleh pekerja.