Cara Install E Spt Ppn 11-7 Versi 3.2

Faktanya, pembayaran pajak pada era digital kini sangat memudahkan bagi wajib pajak di Indonesia. Kini, wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan Electronic SPT atau E-SPT. Apa itu E-SPT? E-SPT merupakan aplikasi untuk membantu wajib pajak dalam mengisi, mencetak, dan menyampaikan SPT melalui internet.

Dalam artikel ini, akan dibahas tentang E-SPT PPN 1107 PUT Versi Tahun 2022 yang baru saja rilis. Selain itu, juga akan dibahas tentang cara mendownload E-SPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.6.1 dan cara install E-SPT PPh Orang Pribadi terbaru.

Mengenal E-SPT PPN 1107 PUT Versi Tahun 2022

E-SPT PPN merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT PPN (SPT Masa PPN) seperti yang tertera di dalam surat pemberitahuan. Dalam melaporkan SPT PPN ini, wajib pajak memerlukan aplikasi bantuan, karena tidak semua wajib pajak mampu mengelola SPT PPN dengan baik.

Dalam aplikasi E-SPT PPN, terdapat beberapa fitur yang memudahkan pengguna dalam melaporkan SPT PPN, yaitu:

  1. Input Data
  2. Fitur ini berguna untuk mengisi data pada kolom yang disediakan, seperti Tanggal Transaksi, Nomor Faktur, Harga Jual, PPn, dan lain-lain.

  3. Validasi Data
  4. Fitur ini berguna untuk memeriksa kelengkapan data yang diinputkan oleh pengguna. Validasi ini dilakukan secara otomatis dalam waktu singkat dan memberikan notifikasi kesalahan apabila data yang diinputkan tidak lengkap atau tidak sah.

  5. Cetak SPT
  6. Setelah pengguna mengisi data pada aplikasi E-SPT PPN, pengguna dapat mencetak surat pemberitahuan melalui aplikasi ini.

  7. Upload SPT
  8. Setelah surat pemberitahuan sudah dicetak, pengguna kemudian dapat menyetorkan SPT PPN melalui website resmi DJP Online.

Baca Juga :  Cara Atasi Window Yang Tidak Mau Di Instal Aplikasi

Saat ini, aplikasi E-SPT PPN 1107 PUT telah melakukan pembaruan pada versi terbarunya. Berikut adalah fitur-fitur yang baru ditambahkan pada aplikasi E-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022:

  1. Update Aturan
  2. Terkait dengan aturan pajak yang berada di Indonesia, terdapat aturan baru yang harus dipenuhi oleh wajib pajak di Indonesia. Dalam E-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022 ini, aplikasi akan otomatis menambahkan aturan baru yang harus dipatuhi oleh wajib pajak.

  3. Fix Bug
  4. Biasanya, dalam setiap versi aplikasi, pasti terdapat bug atau masalah yang masih harus diperbaiki. Oleh sebab itu, E-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022 memiliki keunggulan dalam memperbaiki bug yang terdapat pada versi sebelumnya.

  5. Update Tampilan
  6. Tentunya, selain fitur-fitur yang baru, tampilan yang lebih user-friendly juga ditambahkan pada aplikasi E-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022 ini. Tampilan yang menarik juga dapat meningkatkan pengalaman pengguna dalam menggunakan aplikasi ini.

Cara Download E-SPT Tahunan Orang Pribadi Versi 1.6.1

Sama seperti aplikasi E-SPT PPN, aplikasi E-SPT Tahunan Orang Pribadi juga memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Dalam aplikasi ini, terdapat beberapa fitur yang memudahkan pengguna, seperti input data, validasi data, cetak SPT, dan upload SPT.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendownload E-SPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.6.1:

  1. Kunjungi website resmi DJP Online di djp.go.id
  2. Pada halaman utama DJP Online, pilih “Layanan e-SPT”
  3. Pada halaman “Layanan e-SPT”, pilih “Download e-SPT” pada menu yang tersedia
  4. Masukkan ID dan password untuk login pada situs DJP Online. ID dan password ini didapatkan dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak
  5. Pilih aplikasi E-SPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.6.1
  6. Download dan install aplikasi E-SPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.6.1
Baca Juga :  Cara Aman Instal Dapodik 2020 Di Windows 10

Setelah berhasil mendownload dan menginstall aplikasi E-SPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.6.1, langkah berikutnya adalah mengisi data pada aplikasi tersebut dan mencetak SPT Tahunan.

Cara Install E-SPT PPh Orang Pribadi Terbaru

Untuk melaporkan SPT PPh Orang Pribadi, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi E-SPT PPh Orang Pribadi. Aplikasi tersebut memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT PPh Orang Pribadi dengan menggunakan internet.

Berikut adalah langkah-langkah cara install E-SPT PPh Orang Pribadi terbaru:

  1. Buka website resmi DJP Online di djp.go.id
  2. Pada halaman utama DJP Online, pilih “Layanan e-SPT”
  3. Pada halaman “Layanan e-SPT”, pilih “Download e-SPT” pada menu yang tersedia
  4. Masukkan ID dan password untuk login pada situs DJP Online. ID dan password ini didapatkan dari Registrasi e-Filing di Kantor Pajak terdekat
  5. Pilih aplikasi E-SPT PPh Orang Pribadi terbaru
  6. Download dan install aplikasi E-SPT PPh Orang Pribadi terbaru

Setelah berhasil menginstall aplikasi E-SPT PPh Orang Pribadi terbaru, langkah berikutnya adalah mengisi data pada aplikasi tersebut dan mencetak SPT PPh Orang Pribadi.

FAQ

Apa itu E-SPT?

E-SPT merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan internet.

Apa keunggulan aplikasi E-SPT dibandingkan dengan SPT konvensional?

E-SPT memiliki keunggulan karena memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya secara cepat dan mudah. Selain itu, wajib pajak juga dapat melihat dan memperbaharui data kewajiban perpajakannya kapan saja tanpa harus pergi ke Kantor Pajak.

Video: Perkenalan E-SPT