Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa oleh badan usaha. Dalam menjalankan usaha, baik perorangan maupun badan usaha, diperlukan pengetahuan untuk menghitung pajak PPN. Berikut adalah beberapa cara menghitung PPN dan PPH dengan Excel serta contoh kasus yang dapat diterapkan.
Cara Menghitung PPN Dari Harga Jual
Pertama-tama, perlu diketahui bahwa PPN dikenakan dengan tarif sebesar 10% dari harga jual.
contohnya, jika sebuah produk dijual seharga Rp500.000,- maka PPN yang harus ditambahkan adalah:
Harga Jual X Tarif PPN = 500.000 x 10% = Rp 50.000,-
Jadi, total harga jual produk tersebut menjadi Rp 550.000,-
Namun, apa jadinya jika sebuah produk yang dijual sudah termasuk pajak PPN? Kita perlu melakukan perhitungan untuk menghasilkan nilai sebelum dikenakan pajak.
Cara menghitung harga sebelum pajak PPN dikenakan adalah dengan cara membagi harga jual dengan 1,1.
contohnya, sebuah produk dijual seharga Rp 550.000,- termasuk PPN.
Maka, nilai sebelum dikenakan PPN dapat dihitung dengan:
Harga Jual / 1+Tarif PPN = Rp 550.000,- / (1+(10/100)) = Rp 500.000,-
Cara Menghitung PPN dan PPH Pada Excel Plus Contoh Kasus!
Selain PPN, terdapat juga Pajak Penghasilan (PPH) yang dikenakan pada penghasilan orang pribadi atau badan usaha. Untuk menghitung PPH dengan Excel, kita dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Hitung Penghasilan Bruto
Penghasilan Bruto = Total Penghasilan – Biaya Operasional
contohnya, seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp 20.000.000,- dalam setahun dengan biaya operasional sebesar Rp 5.000.000,- Maka, penghasilan bruto dapat dihitung dengan:
Penghasilan Bruto = Rp 20.000.000,- – Rp 5.000.000,- = Rp 15.000.000,-
2. Hitung Pph Terutang
Pph Terutang = Tarif Pph x (Penghasilan Bruto – PTKP)
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang tidak dikenai PPH dan berbeda-beda sesuai status pernikahan dan jumlah tanggungan. Untuk sederhana, kita anggap saja PTKP sebesar Rp 54.000.000,- dalam setahun.
Tarif Pph yang digunakan juga berbeda-beda tergantung besarnya penghasilan bruto. Kita anggap saja tarif Pph sebesar 5%.
Maka, Pph Terutang dapat dihitung dengan:
Pph Terutang = 5% x (Rp 15.000.000,- – Rp 54.000.000,-) = Rp 0,-
Untuk contoh kasus, Mari kita asumsikan seorang pengusaha memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 100.000.000,- dalam setahun dan status pernikahannya adalah tidak menikah. Berapa besar PPH terutang yang harus dibayarkan?
PTKP untuk status tidak menikah adalah sebesar Rp 54.000.000,-.
Untuk penghasilan bruto sebesar Rp 100.000.000,- tarif Pph yang digunakan adalah 15%.
Maka, Pph Terutang dapat dihitung dengan:
Pph Terutang = 15% x (Rp 100.000.000,- – Rp 54.000.000,-) = Rp 6.900.000,-
Jadi, pengusaha tersebut harus membayar PPH sebesar Rp 6.900.000,- dalam setahun.
Cara Menghitung Ppn Dan Pph Di Excel Pajak ppn pph bendaharawan
Selain cara di atas, terdapat juga cara lain untuk menghitung PPN dan PPH di Excel yang digunakan oleh bendaharawan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Hitung PPN
PPN = Total Harga x Tarif PPN
contohnya, seorang bendaharawan ingin menghitung besarnya PPN yang harus dikenakan pada sebuah produk yang dijual seharga Rp 2.000.000,- dengan tarif PPN sebesar 10%.
Maka, PPN dapat dihitung dengan:
PPN = Rp 2.000.000 x 10% = Rp 200.000,-
2. Hitung PPH
PPH = Penghasilan x Tarif PPH
contohnya, seorang bendaharawan ingin menghitung besarnya PPH badan usaha dengan penghasilan sebesar Rp 500.000.000,- dan tarif PPH sebesar 25%.
Maka, PPH dapat dihitung dengan:
PPH = Rp 500.000.000 x 25% = Rp 125.000.000,-
Rumus Menghitung Gross Up PPN dan PPH Dalam Excel – ADH-EXCEL.COM Tutorial
Selain cara-cara di atas, terdapat juga rumus untuk menghitung Gross Up PPN dan PPH dalam Excel. Langsung saja, berikut adalah cara penggunaannya:
1. Menghitung Gross Up PPN
Gross Up PPN = Total Harga / (1-Tarif PPN) – Total Harga
contohnya, sebuah produk dijual seharga Rp 1.000.000,- dengan tarif PPN sebesar 10%. Jika ingin menghitung berapa harga sebelum dikenakan PPN, Gross Up PPN dapat dihitung dengan:
Gross Up PPN = Rp 1.000.000,- / (1-10%) – Rp 1.000.000,- = Rp 111.111,-
2. Menghitung Gross Up PPH
Gross Up PPH = Total Penghasilan / (1-Tarif PPH) – Total Penghasilan
contohnya, seorang karyawan memiliki penghasilan sebesar Rp 10.000.000,- dengan tarif Pph sebesar 5%. Jika ingin menghitung berapa besar penghasilan bruto sebelum dipotong Pph, Gross Up Pph dapat dihitung dengan:
Gross Up PPH = Rp 10.000.000,- / (1-5%) – Rp 10.000.000,- = Rp 10.526.316,-
FAQ
1. Apa saja jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan oleh badan usaha?
Badan usaha harus membayar beberapa jenis pajak seperti:
- Pajak Penghasilan (PPH)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bagaimana cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ?
Setiap tahun, pemilik properti harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Cara penghitungannya adalah dengan mengalikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dengan tarif PBB. Tarif PBB pada umumnya adalah sebesar 0,5% untuk properti yang digunakan untuk tempat tinggal dan 0,3% untuk properti yang digunakan untuk kegiatan usaha atau komersial. Contohnya, jika NJOP sebuah properti sebesar Rp 2.000.000.000,- dan properti tersebut digunakan untuk tempat tinggal, maka PBB yang harus dibayarkan adalah:
PBB = Rp 2.000.000.000 x 0,5% = Rp 10.000.000,-